Bagaimana sih cara kerja pejabat yang melakukan korupsi? Apakah semudah itu? Yuk, intip ulasan cara korupsi pejabat pada artikel ini!
Korupsi merupakan perilaku merugikan banyak orang.
Faktor penyebab korupsi sangat terkait dengan keserakahan dan mementingkan diri sendiri.
Biasanya, tindakan keji ini dilakukan oleh segelintir pejabat yang pada dasarnya memang sudah kaya raya.
Namun, entah apa yang ada di pikiran mereka akhirnya melakukan kejahatan ini dan merugikan banyak orang serta negara.
Tak hanya mengganggu perekonomian negara dan kesejahteraan masyarakat, korupsi juga telah mengganggu pemenuhan HAM dan akses terhadap kebutuhan dasar warga negara.
Nah sebenarnya, bagaimana ya cara mereka melakukan korupsi?
Melansir dari nasional.sindonews.com, berikut 99.co Indonesia hadirkan informasi cara korupsi pejabat untuk kamu simak.
7 Cara Korupsi Pejabat Negara Indonesia
1. Penggelapan dalam Jabatan
Penggelapan dalam jabatan termasuk ke dalam kategori yang sering dimaksud sebagai penyalahgunaan jabatan.
Maksudnya, tindakan seorang pejabat pemerintah dengan kekuasaan yang dimilikinya melakukan penggelapan laporan keuangan, menghilangkan barang bukti atau membiarkan orang lain menghancurkan barang bukti.
Adapun tujuan dari tindakan ini untuk menguntungkan diri sendiri dengan cara merugikan negara.
2. Penyalahgunaan Anggaran
Cara korupsi ini biasanya menggunakan anggaran yang tidak sesuai dengan peruntukan yang ditetapkan sehingga ada keuntungan yang diperoleh.
Melansir dari laporan ICW, modus korupsi ini dikenal paling banyak ditemukan sejak 2015 hingga 2018.
Sampai laporan hasil pemantauan terakhir ICW pada 2021, penyalahgunaan anggaran berada di posisi ketiga terbanyak dalam modus korupsi.
3. Suap
Suap merupakan tindakan pemberian berupa uang, barang, jasa, atau janji yang bisa mempengaruhi keputusan penerimanya.
Umumnya, suap ditemukan dari penunjukkan pejabat, penunjukkan rekanan pengadaan barang sampai penyidikan, penuntutan, bahkan putusan pengadilan.
4. Penyalahgunaan Wewenang
Penyalahgunaan wewenang adalah berupa tindakan-tindakan yang bertentangan dengan kepentingan umum atau untuk menguntungkan kepentingan pribadi, kelompok, atau golongan.
Umumnya, oknum yang melakukannya merasa superior dan sewenang-wenang dalam mengambil keputusan.
5. Gratifikasi
Gratifikasi adalah tindakan pemberian hadiah yang diterima pegawai negeri atau penyelenggara negara.
Tindakan yang dilakukan biasanya adalah suap, bedanya hanya terletak adanya kesepakatan.
Ya, suap dilakukan setelah terikat dengan kesepakatan sedangkan gratifikasi tidak.
6. Mark Up dan Mark Down
Mark up adalah menaikkan pembiayaan anggaran dari yang sebenarnya.
Biasanya dilakukan dengan dengan menambah anggaran per item kegiatan.
Sebaliknya, mark down adalah menurunkan atau memperkecil anggaran, kapasitas barang, dan sebagainya dengan tujuan keuntungan, misalnya subsidi negara.
7. Proyek dan Laporan Fiktif
Proyek fiktif yaitu proyek atau kegiatan yang sebenarnya tidak dilakukan tetapi anggarannya dicairkan.
Kegiatannya pun tetap dilaporkan seolah-olah telah dilaksanakan.
Modus ini dilakukan dengan membuat proposal sub-proyek yang tidak jelas untuk meningkatkan biaya pengadaan proyek utama.
***
Semoga artikel ini bermanfaat untuk kamu ya, Sahabat 99.
Jangan lupa pantau terus artikel menarik lainnya lewat Berita 99.co Indonesia.
Sedang mencari rumah dijual di Pengasih?
Cek saja pilihannya hanya di 99.co/id.