Berita Berita Properti

3 Cara Ganti Nazhir Wakaf Perseorangan ke Badan Hukum. Ternyata Bisa!

2 menit

Upaya untuk mengubah status wakaf yang pada mulanya diserahkan kepada nazhir perseorangan dan berganti ke badan hukum terbilang bukan perkara mudah. Akan tetapi, terdapat 3 opsi jika kamu ingin tetap mengubahnya. Bagaimana caranya?

Dalam beberapa kasus, kerap ditemukan perubahan status wakaf yang diberikan oleh wakif kepada nazhir.

Untuk diketahui, wakif adalah sebutan bagi orang yang mewakafkan sedangkan nazhir adalah pihak yang menerima harta benda wakaf dari wakif untuk dikelola dan dikembangkan sesuai peruntukannya.

Melansir hukumonline.com, nazhir meliputi perseorangan, organisasi, atau badan hukum.

Apabila, misalnya, badan hukum menjadi nazhir, maka harus terlebih dahulu memenuhi syarat yang berlaku. Di antaranya yakni;

  • Pengurus badan hukum yang bersangkutan mesti memenuhi persyaratan nazhir perseorangan
  • Badan hukum Indonesia yang dibentuk sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
  • Badan hukum yang bersangkutan bergerak di bidang sosial, pendidikan, kemasyarakatan, dan atau keagamaan Islam.

Tak hanya itu, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 20016 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, ada syarat tambahan lainnya.

  • Badan hukum Indonesia yang bergerak di bidang sosial, pendidikan, kemasyarakatan, dan atau keagamaan Islam
  • Pengurus badan hukum mesti memenuhi persyaratan nazhir perseorangan
  • Salah seorang pengurus badan hukum mesti berdomisili di kabupaten/kota benda wakaf tersebut.

Lain itu, badan hukum tersebut juga mesti mempunyai beberapa hal, yaitu;

  • Salinan akta notaris tentang pendirian dan anggaran dasar badan hukum yang telah disahkan oleh instansi berwenang
  • Daftar susunan pengurus
  • Anggaran rumah tangga
  • Program kerja dalam pengembangan wakaf
  • Daftar terpisah kekayaan yang berasal dari harta benda wakaf atau yang merupakan kekayaan badan hukum
  • Surat pernyataan bersedia untuk diaudit.

3 Cara Ganti Nazhir

Sertifikasi Tanah Wakaf

Masih mengutip sumber yang sama, opsi atau alternatif cara ganti pihak yang menerima harta benda wakaf adalah sebagai berikut:

1. Pengunduran Diri Nazhir Perseorangan

Merujuk pada pasal 5 ayat (2) PP Wakaf, kedudukan nazhir perseorangan bisa berhenti apabila di antaranya meninggal dunia, berhalangan tetap, atau mengundurkan diri, dan diberhentikan oleh Badan Wakaf Indonesia (BWI).



Jika pihak penerima harta benda wakaf perseorangan berhenti dari kedudukannya, maka harus melaporkan ke KUA dan diteruskan ke BWI dalam kurun waktu paling lambat 30 hari.

Namun, jika tidak ada KUA, maka laporan tersebut bisa disampaikan ke Kantor Departemen Agama atau perwakilan BWI di provinsi atau kabupaten/kota.

Nantinya, pengganti nazhir akan ditetapkan oleh BWI.

2. Inisiatif KUA

Opsi lainnya, KUA bisa berinisiatif mengusulkan kepada BWI supaya dilakukan pemberhentian dan pergantian nazhir jika dalam jangka satu tahun sejak terbitnya Akta Ikrar Wakaf (AIW), pihak penerima wakaf tidak menjalankan tugasnya.

3. Usulan Wakif atau Ahli Waris Wakif

badan wakaf indonesia

sumber: madaninews.id

Anjuran wakif kepada Kepala KUA untuk dapat mengusulkan supaya dilakukan pemberhentian dan penggantian nazhir.

Selanjutnya, KUA akan meneruskannya atau mengusulkannya kepada BWI.

Perlu diingat, sebelumnya, jika berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam, pemberhantian dan pergantian tersebut menjadi kewenangan KUA.

Namun, sekarang, pemberhentian atau pergantian nazhir menjadi kewenangan BWI.

KUA hanya akan menerbitkan surat pengantar permohonan pergantian yang diteruskan pada BWI.

Nantinya, jika BWI menyetujui, pihak penerima wakaf harus mengurus surat pengesahan yang baru di KUA setempat supaya dicatatkan kembali sebagai nazhir yang baru dan sah guna mengelola wakaf.

Hal yang mungkin perlu kamu ketahui, jika harta benda wakaf berupa tanah untuk klasifikasi luas tanah di atas 20.000 meter persegi, ini menjadi kewenangan BWI pusat.

Sementara jika luas tanah 1000 meter persegi sampai 20.000 meter persegi, maka menjadi kewenangan BWI provinsi.

***

Semoga ulasannya bermanfaat, Sahabat 99.

Ikuti terus informasi menarik lainnya di Berita 99.co Indonesia.

Jika kamu sedang mencari hunian nyaman di sekitar Tangerang, bisa jadi Asatti Garden House BSD City adalah jawaban yang tepat.

Kunjungi saja www.99.co/id.




Hendi Abdurahman

Mengawali karier sebagai penulis lepas seputar tema olah raga di sejumlah media online. Sejak 2021 menjadi penulis konten di 99 Group dengan cakupan tema meliputi properti, marketing, dan gaya hidup. Senang menjelajah kota di akhir pekan.

Related Posts