Berita Berita Properti

Panduan Lengkap Cara Daftar Hak Pengelolaan Tanah Milik Negara yang Benar. Sudah Tahu?

2 menit

Tertarik untuk menjadi pemegang Hak Pengelolaan Lahan milik negara? Yuk, simak panduan lengkap cara daftar Hak Pengelolaan tanah milik negara berikut ini, Sahabat 99.

Secara harfiah, Hak Pengelolaan merujuk pada kewenangan seseorang atau badan hukum untuk memakai lahan milik negara.

Tujuan pemakaian untuk menjadi lokasi usaha seperti pertanian atau membangun sesuatu.

Nah, kamu berencana mengajukan permohonan untuk mendapatkan kewenangan ini?

Berikut cara daftar Hak Pengelolaan tanah milik negara yang benar sebagai referensimu.

Siapa yang Bisa Mengajukannya?

cara daftar hak pengelolaan tanah

Pertama, pahami dahulu bahwa tidak semua orang bisa mengajukan permohonan hak untuk mengelola lahan milik negara.

Kewenangan atas tanah negara ini biasanya hanya diberikan kepada:

  • Instansi Pemerintah termasuk Pemerintah Daerah
  • Badan Usaha Milik Negara
  • Badan Usaha Milik Daerah
  • Persero
  • Badan Otorita
  • Badan-badan hukum Pemerintah lainnya yang ditunjuk Pemerintah

Apabila memenuhi kriteria di atas, maka langkah selanjutnya adalah mengajukan permohonan kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional.

Permohonan ini bisa kamu ajukan melalui Kepala Kantor Pertanahan setempat, Sahabat 99.

Jika permohonan mendapat persetujuan, maka badan hukum berhak menggunakannya sesuai kebutuhan atau bahkan memberikan bagian tanah pada pihak ketiga.

Cara Daftar Hak Pengelolaan Tanah Milik Negara

1. Membuat Surat Permohonan

Langkah pertama yang harus kamu lakukan adalah membuat surat permohonan.

Surat permohonan ini biasanya berisi keterangan mengenai pemohon, objek tanah, dan lainnya.

Untuk keterangan mengenai pemohon, kamu harus menyertakan data berikut:

  • Nama badan hukum
  • Tempat kedudukan
  • Akta pendirian

Sementara keterangan mengenai objek tanah harus menyertakan bukti pemilikan dan atau bukti perolehan tanah berupa sertifikat.

Ini bisa juga berupa penunjukan atau penyerahan dari Pemerintah, pelepasan kawasan hutan dari instansi yang berwenang, serta akta pelepasan bekas tanah milik adat.

Selain itu kamu harus memuat informasi yuridis dan fisik terkait lahan yang meliputi:

  • Letak, batas-batas dan luasnya
  • Jenis tanah (pertanian/non pertanian)
  • Rencana penggunaan tanah
  • Status tanahnya (tanah hak atau tanah negara)

Jangan lupa sertakan juga informasi seperti jumlah bidang, luas, dan status tanah-tanah lainnya milik pemohon.



2. Dokumen Tambahan untuk Lampiran

hak pengelolaan lahan negara

Selain surat permohonan, kamu juga perlu menyertakan dokumen tambahan lainnya sebagai lampiran.

Dokumen lampiran yang kamu butuhkan meliputi:

  • Fotokopi identitas pemohon atau surat keputusan pembentukannya atau akta pendirian perusahaan
  • Rencana pengusahaan tanah jangka pendek dan jangka panjang
  • Izin lokasi atau surat izin penunjukan penggunaan tanah atau surat izin pencadangan tanah sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah
  • Surat persetujuan atau rekomendasi dari instansi terkait
  • Dokumen berupa surat ukur objek tanah
  • Surat pernyataan atau bukti bahwa seluruh modalnya dari Pemerintah

3. Pengajuan Permohonan Kewenangan

Setelah surat permohonan dan lampiran lengkap, kamu tinggal menyerahkannya ke Kepala Kantor Pertanahan setempat.

Nantinya berkas akan melalui pemeriksaan yang cermat untuk masuk ke tahap lanjutan.

Akan tetapi sebelumnya kamu harus membayar biaya administrasi terlebih dahulu yang besarannya diatur dalam perundang-undangan.

Apabila berkas memenuhi syarat, permohonan akan diteruskan ke Kepala Kantor Wilayah.

Lengkap dengan pendapat dan pertimbangan dari Kepala Kantor Pertanahan.

Lalu dari Kepala Kantor Wilayah berkas akan masuk ke Menteri Agraria dan Tata Ruang.

Keputusan akhir nantinya akan kamu dapatkan dalam bentuk surat tercatat.

Surat ini bisa berisi persetujuan pemberian Hak Pengelolaan Lahan yang menjadi objek atau penolokan.

Apabila permohonan mengalami penolakan, pihak kementerian juga akan melampirkan alasannya, Sahabat 99.

***

Semoga informasinya bermanfaat ya, Sahabat 99.

Pantau terus informasi penting seputar properti lewat Berita 99.co Indonesia.

Jangan lupa, kunjungi 99.co/id untuk menemukan properti idamanmu.

Ada beragam pilihan menarik, seperti kawasan Evenciio Margonda.




Hanifah

Hanifah adalah seorang penulis di 99 Group sejak tahun 2020. Lulusan Jurnalistik UNPAD ini fokus menulis tentang properti, gaya hidup, marketing, hingga teknologi. Di waktu senggang, ia senang menghabiskan waktu untuk kegiatan crafting dan membaca.

Related Posts