Berita Ragam

6 Cara Cek Tunggakan BPJS Kesehatan via Online. Awas, Jangan Sampai Terlambat Bayar!

3 menit

Cara cek tunggakan BPJS Kesehatan ternyata sangat mudah sehingga memudahkan peserta yang kerap lupa membayar iuran setiap bulannya dan bisa menimbulkan denda.  Segera cek dari sekarang!

Sahabat 99, setiap peserta BPJS Kesehatan diwajibkan membayar iuran setiap bulannya.

Iuran harus dibayar setiap bulan agar peserta bisa menikmati fasilitas dari BPJS Kesehatan.

Namun, tak jarang peserta lupa membayar iuran setiap bulannya terlebih bagi mereka peserta mandiri.

Bagi Peserta PPU, iuran setiap bulan akan dibayarkan oleh perusahaan sehingga kamu tak perlu memikirkannya.

Mengecek tunggakan BPJS juga terbilang penting untuk memastikan status kepesertaan BPJS Kesehatan.

Apabila ternyata kamu dinyatakan nunggak maka risiko yang diterima adalah penonaktifan.

Lantas, bagaimana cara cek tunggakan BPJS Kesehatan?

Cek tunggakan BPJS Kesehatan adalah melalui situs resmi BPJS, melalui aplikasi, hingg SMS.

Begini cara selengkapnya!

Cara Cek Tunggakan BPJS Kesehatan Online dengan Mudah

situs resmi bpjs kesehatan

panduanbpjs.com

1. Situs Resmi BPJS Kesehatan

Cara pengecekan tunggakan BPJS Kesehatan bisa melalui laman resmi BPJS Kesehatan.

Sahabat 99 bisa mengunjungi situs tersebut melalui laptop atau HP.

Informasi yang diberikan antara lain nama peserta, jumlah anggota keluarga yang ikut, hingga status aktif, atau tidak.

Peserta juga bisa cek denda BPJS di laman yang sama.

Pada sisi paling kanan akan tertera jumlah tagihan yang mesti dibayarkan.

Cara cek tunggakan BPJS Kesehatan:

2. SMS

Cara cek tunggakan BPJS Kesehatan juga bisa dilakukan melalui pesan singkat atau SMS dengan cara ketik NIK <spasi> Nomor Kependudukan atau NOKA <spasi> Nomor Kartu BPJS Kesehatan.

Jika sudah, kirim SMS ke nomor layanan BPJS di 08777-5500-400.

Kamu juga bisa menggunakan format dengan contoh berikut:

  • Contoh: Tagihan 0000123456789 kirim ke 087775500400.

Tunggu beberapa saat hingga pihak BPJS Kesehatan akan memberikan perihal informasi yang kamu butuhkan.

3. Aplikasi

Cara cek tunggakan BPJS Kesehatan lewat aplikasi Mobile JKN sangatlah praktis dan mudah.

Sebelumnya, kamu harus mengunduh aplikasi mobile JKN di ponsel.

Cara cek tunggakan BPJS:

  • Jika sudah diunduh, buka aplikasi tersebut.
  • Registrasi dengan memasukkan nomor kartu BPJS dan alamat email.
  • Setelah itu login dengan data yang telah didaftarkan.
  • Pada aplikasi, pilih menu Premi.
  • Kamu akan mendapatkan informasi tagihan BPJS Kesehatan di layar ponsel.

4. Media Sosial

Selain lewat aplikasi resmi, kamu juga bisa bertanya perihal tunggakan BPJS Kesehatan lewat media sosial.

Salah satunya adalah menanyakan lewat akun Twitter BPJS Kesehatan RI yaitu @BPJSKesehatanRI.

Cara cek tunggakan BPJS Kesehatan:



  • Kirim permohonan cek tunggakan BPJS Kesehatan via direct message ke akun @BPJSKesehatanRI.
  • Kamu akan diminta data informasi kepesertaan antara lain NIK KTP, nomor BPJS, nama lengkap, dan tanggal lahir.
  • Tunggu hingga admin BPJS Kesehatan memberikan informasi yang kamu minta.

5. Call Center BPJS Kesehatan

Cara cek tunggakan lainnya adalah dengan menghubungi call center BPJS Kesehatan di nomor 1500400.

Meskipun caranya cukup mudah, kamu harus memastikan bahwa pulsa mencukupi.

Jika sudah tersambung, sampaikan permohonan pengecekan tunggakan pada petugas.

Jangan lupa siapkan KTP dan kartu BPJS Kesehatan, ya!

6. Mengunjungi Kantor BPJS Kesehatan

Cara terakhir adalah mengunjungi kantor BPJS Kesehatan setempat.

Cara cek tunggakan yang satu ini bisa dilakukan jika kamu memiliki banyak waktu.

Selain itu, kamu juga bisa memanfaatkan layanan BPJS Kesehatan Mobile Customer service (MCS) dan Mall Pelayanan Publik (MPP).

Tarif Iuran BPJS Kesehatan Terbaru

Tarif iuran BPJS Kesehatan 2021 mengalami kenaikan per 1 Januari 2021, Sahabat 99.

Rincian kenaikan iuran BPJS Kesehatan 2021 tersebut diatur dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020.

Berikut daftar iuran yang harus dibayarkan peserta:

  • Iuran peserta BPJS Kesehatan kelas I sebesar Rp150.000 per orang per bulan.
  • Peserta BPJS kelas II sebesar Rp100.000 per orang per bulan.
  • Peserta BPJS kelas III sebesar Rp42.000 per orang per bulan (Pemerintah tetap memberikan bantuan iuran sebesar Rp7.000 sehingga iuran BPJS Kesehatan kelas III yaitu sebesar Rp35.000).

Risiko Nunggak BPJS Kesehatan

risiko tunggakan bpjs kesehatan

kompas.com

Jangan anggap sepele nunggak iuran BPJS Kesehatan.

Meskipun tidak ada denda berjalan, akan tetapi hal ini berisiko status kepesertaan kartu BPJS Kesehatan nonaktif.

Bila dalam kurun waktu 45 hari sejak status kepesertaan aktif kembali dan kamu membutuhkan pelayanan rawat inap maka dikenakan denda pelayanan.

Besaran denda pelayanan sebesar 2,5% dari biaya diagnosa awal pelayanan kesehatan rawat inap dikalikan dengan jumlah bulan tertunggak dengan ketentuan:

  • Jumlah bulan tertunggak paling banyak 12 bulan.
  • Besaran denda paling tinggi Rp30 juta.
  • Bagi peserta PPU, pembayaran denda pelayanan ditanggung oleh pemberi kerja.

Bagaimana jika tidak sanggup membayar tunggakan BPJS?

Jika kamu perserta mandiri, ada baiknya kamu menurunkan kelas BPJS, mengajukan sebagai Penerima Bantuan Iuran, hingga daftar relaksasi tunggakan iuran.

Cara Membayar Tunggakan BPJS Kesehatan

Bagi kamu yang hendak membayar tunggakan BPJS Kesehatan, ada beberapa cara yang bisa dilakukan.

Peserta dapat membayar tunggakan di Alfamart, Indomaret, kantor pos, aplikasi Mobile JKN, atau langsung datang ke bank terdekat yang melayani pembayaran BPJS Kesehatan.

Adapun sejumlah bank yang sudah bekerjasama dengan BPJS Kesehatan seperti Bank BRI, BNI, BTN, Mandiri, dan BCA.

***

Semoga informasi di atas bermanfaat, Sahabat 99.

Jangan lupa segera membayar tunggakan BPJS Kesehatan, ya!

Simak artikel penting lainnya di Berita 99.co Indonesia.

Kamu sedang cari rumah dijual di Cakung, Jakarta Timur?

Cek dari sekarang hanya di www.99.co/id!




Ilham Budhiman

Lulusan Sastra Daerah Unpad yang pernah berkarier sebagai wartawan sejak 2017 dengan fokus liputan properti, infrastruktur, hukum, logistik, dan transportasi. Saat ini, fokus sebagai penulis artikel di 99 Group.

Related Posts