Berita Berita Properti

Cara Membaca Nomor Sertifikat Tanah yang Tepat dan Akurat. Cek Keasliannya di Sini!

3 menit

Property People, masih belum tahu di mana letak no sertifikat tanah yang sebenarnya? Sebaiknya kamu simak cara membaca dan mengetahui letak nomor sertifikat tanah yang tepat di artikel ini biar gak keliru dan tertipu!

Sertifikat tanah adalah surat tanda bukti hak dan pengelolaan atas tanah, tanah wakaf, hak milik satuan rumah susun (rusun), dan hak tanggungan.

Masing-masing hak tersebut sudah didaftar dalam buku tanah pemilik.

Sertifikat tanah merupakan surat tanda bukti kuat mengenai data fisik dan data yang termuat di dalamnya.

Lantas bagaimana cara membaca nomor sertifikat tanah dan cara melihat nomor sertifikat tanah?

Simak ulasannya berikut ini!

Apa Itu Nomor Sertifikat Tanah?

letak nomor sertifikat tanah

sumber: pedulirakyat.co.id

Nomor sertifikat tanah adalah nomor yang di dalamnya terdiri dari 14 digit angka.

Berikut adalah contoh nomor sertifikat tanah: 10.15.22.05.1.02324.

Nomor tersebut memiliki arti sebagai berikut:

  • Dua digit pertama (10) merupakan nomor kode provinsi, dalam hal ini adalah provinsi Jawa Barat.
  • 2 digit berikutnya (15) merupakan nomor kode Kabupaten/Kota, dalam contoh angka 15 merupakan kode dari Kota Bandung.
  • Dua digit ketiga (22) merupakan nomor kode dari kecamatan, kode 22 merupakan kode Kecamatan Ujung Berung.
  • 2 digit keempat (05) merupakan nomor kode dari kelurahan atau desa, dalam hal ini kode 05 adalah kode untuk Kelurahan Pasanggrahan.
  • Satu digit kemudian yaitu angka (1) merupakan nomor kode atau semacam nama untuk hak milik.
  • Adapun lima digit terakhir yaitu (02324) merupakan kode dari hak milik.

Di Mana Letak Nomor Sertifikat Tanah?

Letak no sertifikat tanah biasanya ada di bagian bawah dari lembar sertifikat.

Nomor sertifikat tersebut diberikan sesuai dengan urutan dan sistem khusus.

Sementara nomor hak adalah nomor berkas sertifikat tanah yang dapat dilihat di halaman dua pada Sertifikat Hak Milik (SHM) atau Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB), tepatnya di bawah gambar garuda.

Cek Sertifikat Tanah di Mana?

1. Cara Cek Sertifikat Tanah secara Online

cek nomor sertifikat tanah di sentuh tanahku

sumber: play.google.com

Bisakah cek nomor sertifikat tanah online? Jawabannya tentu saja bisa!

Saat ini mengecek keaslian sertifikat tanah bisa dilakukan secara online sehingga tidak perlu lagi repot datang ke kantor Badan Pertahanan Nasional (BPN).

Masyarakat dapat melakukan pengecekan sertifikat pertanahan secara online dengan menggunakan aplikasi BPN Online.

Melalui aplikasi BPN tersebut, kita dapat melakukan berbagai hal.

Mulai dari mengecek keaslian sertifikat, mengecek proses pembuatan balik nama sertifikat, serta mendapatkan informasi dan biaya untuk mengurus sertifikat.

Langkah-Langkah Menggunakan Aplikasi BPN Online:

Download BPN Online

Langkah pertama, unduh aplikasi bernama Sentuh Tanahku, kemudian registrasi dan tuliskan alamat email dan password.



Cek keaslian sertifikat tanah

Untuk mengecek keaslian sertifikat yang kamu miliki, bisa mengeklik menu ‘Info Sertipikat’.

Lalu klik daftar sertifikat setelah itu akan muncul data lengkap sertifikat milikmu.

Jika data tersebut tidak muncul maka sertifikat tersebut tidak terdaftar di kantor BPN.

Cek proses pembuatan sertifikat

Cara cek proses pembuatan sertifikat dengan klik menu ‘Informasi Berkas’.

Kemudian isi kolom lokasi kantor BPN yang mengerjakan sertifikat, masukan nomor berkas dan tahun pembuatan.

Setelah itu, akan muncul informasi lengkap tentang kapan sertifikat akan selesai pembuatannya.

Cek tanah yang dimiliki

Caranya klik menu ‘Plot Bidang Tanah’ kemudian masukan data informasi tanah, klik simbol data plotting.

Cari lokasi tanah, arahkan kursor ke lahan Anda dan klik simpan plot lalu foto sertifikat dan kirim.

Plot tanah selesai kemudian BPN akan memverifikasi bidang tanah yang  diajukan.   

2. Pengecekan Secara Langsung

cara cek nomor sertifikat tanah

sumber: litigasi.co.id

Selain melalui aplikasi online BPN, pengecekan sertifikat tanah juga bisa oleh pemilik atau pejabat yang mendapat kuasa untuk membuat akta tanah.

Warga yang ingin memeriksa keaslian sertifikat tanah dapat mendatangi langsung kantor-kantor pertahanan di setiap kabupaten/kota.

Pengecekan keaslian sertifikat tanah berlangsung berdasarkan peta pendaftaran, daftar tanah, surat ukur dan buku tanah.

Persyaratan dalam pengecekan sertifikat:

  • Sertifikat tanah yang asli
  • Surat tugas atau bisa juga surat kuasa pengecekan dari Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) kepada pegawainya (beberapa kantor pertanahan mewajibkan yang mengajukan permohonan pengecekan sertifikat tanah dari PPAT sendiri)
  • Permohonan pengecekan sertifikat tanah (form permohonan tersebut sudah tersedia di kantor pertanahan)
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik sertifikat tanah (ada beberapa kantor pertanahan tidak mengharuskan si pemilik sertifikat tanah melampirkan fotokopi KTP)

Pengecekan sertifikat tanah ini hanya memerlukan waktu 1×24 jam.

Bahkan, beberapa kantor pertanahan bisa menyelesaikannya dalam beberapa jam saja.

***

Selamat mencoba, semoga informasi ini bermanfaat ya!

Jangan lupa baca juga artikel menarik lainnya di Google News Berita 99.co Indonesia.

Sedang mencari hunian impian di Tangerang Selatan?

Paradise Serpong City bisa jadi pilihan terbaik untuk dihuni bersama keluarga tercinta.

Temukan beragam pilihan perumahan lainnya hanya di www.99.co/id karena kami memang #AdaBuatKamu.




Rulfhi Alimudin

Mengawali karier kepenulisan sebagai penulis lepas di beberapa media daring sejak 2016. Kini mencurahkan pikiran untuk menulis properti, gaya hidup, marketing, hingga teknologi di Berita 99 dan Rumah123.
Follow Me:

Related Posts