Cara cek BI checking online kini bisa dilakukan melalui SLIK OJK, layanan resmi yang dikeluarkan langsung oleh OJK. Simak caranya di sini!
Setelah munculnya SLIK OJK, Bank Indonesia (BI) sudah tidak lagi melayani kegiatan operasional pengecekan data.
BI checking yang awalnya menjadi tanggung jawab BI kini telah sepenuhnya menjadi tanggung jawab OJK.
Melalui sistem baru ini, kini pengecekan BI checking bisa kamu lakukan lebih mudah dan bisa kamu akses secara online.
OJK menawarkan beberapa cara untuk melakuan BI checking, bisa melalui SLIK atau iDebKu.
Berikut ulasan selengkapnya!
SLIK OJK Pengganti BI Checking Online
SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan) adalah sistem informasi buatan OJK yang berfungsi untuk melakukan tugas pengawasan serta pelayanan informasi keuangan menggantikan BI checking.
Peralihan tugas dan fungsi ini telah tertulis dalam UU No. 21 tahun 2011 yang menetapkan peralihan layanan sistem informasi debitur (SID) dari BI ke OJK.
Sebelumnya, BI memiliki peran pengelolaan, pengaturan, serta pengembangan sistem informasi antar bank.
Namun, semenjak 31 Desember 2013 hingga 31 Desember 2017 tugas dan fungsi tersebut menjadi tanggung jawab OJK.
SLIK OJK kini menghubungkan BI dan LPS untuk lebih memudahkan pertukaran informasi melalui aplikasi.
Informasi yang dapat kamu akses adalah informasi bank, laporan keuangan bank, laporan hasil pemeriksaan bank, dan informasi lain yang berkaitan.
Kelebihan SLIK sebagai Metode Baru Cara BI Checking Online
Oleh karena tujuan dasar SLIK adalah untuk memperluas SID, jumlah data yang tercatat melalui SLIK juga lebih luas jangkauannya.
Jangkauan SLIK tidak sebatas antar bank saja, melainkan sampai dengan lembaga keuangan non-bank hingga pengadilan.
Data yang masuk ke dalam SLIK juga lebih terperinci hingga mencatat data utilitas seperti tagihan listrik maupun air.
Selain itu, SLIK juga lebih mudah kamu akses secara online karena memiliki situs dan aplikasinya sendiri.
Bagi pelaku UMKM, SLIK membuka lebar kesempatan mengakses pinjaman dan lebih memudahkan dalam memperoleh pinjaman.
Cara Cek BI Checking Online Melalui SLIK OJK
Proses pengajuan BI chekcing bisa dilakukan secara online melalui SLIK OJK dengan mudah dan cepat.
Berikut ini cara cek BI checking online melalui SLIK OJK:
- Registrasi melalui https://konsumen.ojk.go.id/MinisiteDPLK/registrasi
- Isi formulir dan pilih nomor antrean
- Unggah hasil scan dokumen identitas yang dibutuhkan, yakni KTP untuk WNI dan paspor untuk WNA
- Pemohon badan usaha wajib melampirkan identitas pengurus, NPWP, serta akta pendirian perusahaan
- Setelah melengkapi formulir pendaftaran, isi kolom captcha dan klik tombol Kirim
- Cek email konfirmasi dari OJK yang berisi bukti registrasi antrean SLIK online
- OJK akan melakukan verifikasi data dan pemohon akan menerima hasil verifikasi paling lambat H-2 dari tanggal antrean
- Jika data yang disampaikan valid, maka pemohon bisa mencetak formulir pada email dan ditandatangani sebanyak 3 kali
- Kirim hasil scan formulir beserta foto selfie yang sudah ditandatangani ke nomor WhatsApp yang tertera pada email
- OJK akan melakukan verifikasi lanjutan via WhatsApp dan melakukan panggilan video jika diperlukan
- Apabila lolos verifikasi, maka OJK akan mengirimkan hasil iDeb SLIK melalui email
Terkait proses pengajuannya, OJK menerapkan beberapa sesi dengan batas kuota.
Berikut ini sesi antrean online untuk proses pengajuan melalui SLIK:
- 08:00 – 09:00
- 09:00 – 10:00
- 10:00 – 11:00
- 11:00 – 12:00
- 13:00 – 14:00
- 14:00 – 15:00
Sebagai catatan, proses pengajuan ini hanya terbuka pada saat hari dan jam kerja saja.
Skor Kredit dalam BI Checking
Berikut kriteria skor kredit yang bisa dilihat melalui hasil BI checking:
- Skor 1: Kredit Lancar, debitur memenuhi kewajiban untuk membayar cicilan dan tidak pernah menunggak
- Skor 2: Kredit dalam Perhatian Khusus (DPK), debitur tercatat menunggak cicilan 1-90 hari
- Skor 3: Kredit Tidak Lancar, debitur tercatat menunggak cicilan 91-120 hari
- Skor 4: Kredit Diragukan, debitur tercatat menunggak cicilan 121-180 hari
- Skor 5: Kredit Macet, debitur tercatat menunggak cicilan lebih dari 180 hari
Apa Itu iDebKu?
OJK baru saja meluncurkan aplikasi BI checking online bernama iDebKu untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat luas.
Tujuannya adalah untuk meningkatkan kemudahan akses terhadap informasi debitur, serta bisa dilakukan secara terpadu dan terintegrasi antara Kantor Pusat dengan Kantor Regional di dalam satu aplikasi.
Kehadiran aplikasi iDebku ini dapat mempermudah masyarakat dalam melakukan pengecekan status dalam pengajuan KPR.
Pengembangan aplikasi iDebKu ini sejalan dengan DEstination Statement OJK Tahun 2022-2027, Arah Pengembangan Sistem Layanan Informasi keuangan (AP SLIK) 2021-2025, dan merupakan bagian dari Rancang Bangun Sistem Informasi (RBSI) tahun 2019-2022 serta RBSI tahun 2023-2027.
Kelebihan iDebKu
Sesuai dengan tujuan utamanya, yakni untuk meningkatkan kemudahan akses, aplikasi iDebKu menawarkan banyak keunggulan:
- Meningkatkan kualitas layanan pemberian informasi debitur kepada masyarakat secara cepat, mudah, dan aman
- Meningkatkan efisiensi dan efektivitas proses pemberian layanan informasi debitur bagi internal OJK dengan adanya integrasi dengan SLIK dan ke depannya akan terintegrasi dengan Dukcapil
- Meminimalkan potensi human error denga adanya ototmasi proses layanan
- Menyediakan layanan informasi debitur yang terintegrasi
Cara Cek BI Checking Online Lewat iDebKu
Berikut cara cek BI checking online melalui aplikasi iDebKu:
- Buka laman https://idebku.ojk.go.id/Public/HomePage
- Klik menu Pendaftaran
- Isi data yang diperlukan sesuai instruksi yang diberikan
- Unggah foto diri dengan mengikuti instruksi yang tertera
- Apabila pendaftaran berhasil, pemohon akan menerima email informasi nomor pendaftaran dari OJK
- Pemohon dapat melakukan pengecekan status permohonan pada menu Status Layanan dengan mengisi nomor pendaftaran
- Permohonan iDeb akan diproses OJK dan hasilnya akan dikirim melalui email paling lambat 1 hari kerja setelah pengajuan
Perbedaan SLIK dan iDebKu
Orang yang masih awam seputar BI checking pasti akan bertanya-tanya sebenarnya apa perbedaan antara SLIK dan iDebKu.
SLIK OJK adalah sistem informasi yang dikelola OJK untuk mendukung pelaksanaan tugas dan layanan informasi di bidang keuangan.
Layanan SLIk bisa digunakan untuk meminta informasi debitur kepada OJK untuk memperlancar proses penyediaan dana, penerapan manajemen risiko kredit atau pembiayaan, penilaian kualitas debitur, pengelolaan sumber daya manusia pada pelapor SLIK, verifikasi kerja sama, maupun untuk meningkatkan disiplin industri keuangan.
Pada dasarnya, aplikasi iDebKu sama saja dengan SLIK, sebab SLIK bertugas untuk menyimpan informasi debitur atau juga dikenal dengan istilah iDeb yang berisi riwayat kelancaran kredit atau pembiayaan debitur.
Perbedaan antara SLIK dan iDebKU ini terletak pada cara pengecekan data, di mana permintaan informasi debtiru kepada OJK melalui SLIK dilakukan secara offline atau walk-in ke kantor OJK setempat dengan membawa berkas persyaratan.
Beda halnya dengan iDebKu, aplikasi ini dapat digunakan untuk cek BI checking online oleh masyarakat dan perusahaan jasa keuangan kapan saja secara lintas platform, baik itu melalui komputer maupun smartphone.
***
Itulah informasi terkait cara cek BI checking online melalui SLIK dan iDebKu.
Simak artikel menarik lainnya hanya di berita.99.co.
Kamu juga bisa menemukan berbagai topik bacaan melalui Google News.
Jika sedang mencari hunian impian, temukan rekomendasi terbaiknya di www.99.co/id dan Rumah123.com.
Tak perlu ribet cari hunian karena kami #AdaBuatKamu.
Contohnya Landmark Residence!