Tips & Trik

Tak Perlu Datang Ke Samsat, Ini Cara Bayar Pajak Motor Online yang Aman

3 menit

Masyarakat kini dianjurkan untuk tak datang ke kantor Samsat untuk membayar pajak motor agar tak terjangkit virus corona. Untungnya kini bisa bayar pajak motor online dengan mudah!

Akibat pandemi koronavirus, di Indonesia saat ini diberlakukan pembatasan sosial untuk seluruh aktivitas.

Bahkan, kegiatan belajar mengajar di sekolah dan kegiatan pekerjaan di perkantoran pun ditiadakan.

Semua orang dianjurkan untuk mengisolasi diri di rumah hingga wabah virus corona ini teratasi.

Berbagai urusan administrasi penting seperti perpajakan pun harus diselesaikan secara online.

Lalu, bagaimana bila Anda harus membayar pajak motor yang sudah jatuh tempo, apakah bisa juga dilakukan secara online?

Tenang saja, kini Anda juga bisa bayar pajak motor online dengan mudah!

Syarat dan Ketentuan Bayar Pajak Motor Online

bayar pajak motor online

Sumber: ntmcpolri.info

Ada beberapa syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi, yaitu:

  1. Kendaraan tidak sedang berada dalam status blokir Ranmor atau blokir data kepemilikan.
  2. Memiliki nomor telepon aktif apabila meminta kode bayar melalui SMS.
  3. Memiliki nomor rekening tabungan dan kartu ATM BJB, BNI, BCA, BRI, atau Bank Mandiri.
  4. Berlaku untuk pembayaran pajak kendaraan daftar ulang 1 (satu) tahunan.
  5. Tidak berlaku untuk pembayaran pajak kendaraan bersamaan dengan ganti STNK (5 tahunan).
  6. Masa berlaku pajak kurang dari 6 bulan dari masa jatuh tempo.
  7. Pembayaran perseorangan (bukan badan usaha/yayasan/badan sosial).

Baca Juga:

6 Pajak Properti yang Harus Diketahui Dalam Proses Jual Beli

Cara Bayar Pajak Motor Online untuk Seluruh Indonesia

samsat nasional

Setiap daerah mempunyai kantor Samsat tersendiri yang melayani pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Namun, secara umum teknisnya tak jauh berbeda.

Sebagai contoh, kita akan melihat teknis pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor di wilayah DKI Jakarta dan Jawa Barat berikut ini:

1. Pembayaran Pajak Kendaraan di DKI Jakarta

Sebagai contoh, akan ditunjukkan tahapan membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk wilayah DKI Jakarta dan Jawa Barat.



Pembayaran Pajak Kendaraan Via e-Samsat

  1. Kunjungi laman http://samsat-pkb.jakarta.go.id/cek-ranmor+pajak-dki
  2. Log in kemudian masukkan kode
  3. Dapatkan konversi nomor polisi kendaraan Anda
  4. Bayar via ATM
  5. Simpan struk pembayaran PKB tersebut

Pembayaran Via Smartphone

bayar pajak motor online via hp

Anda yang berada di wilayah DKI Jakarta juga bisa membayar pajak kendaraan bermotor secara online melaui SMS.

Berikut ini cara-caranya:

  1. Kirim SMS ke nomor 08112119211 (SMS Gateaway Server Dispenda Aplikasi Samsat) dengan format: esamsat (nomor chasis kendaraan) (nomor identitas (KTP)) (email).
  2. Periksa data Nomor Induk Kependudukan (NIK)/KTP, pencurian kendaraan bermotor (curanmor), dan blokir di server Polda.
  3. Tunggu balasan SMS yang berisi kode bayar, data kendaraan, dan jumlah tagihan.
  4. Lanjutkan membayar tagihan lewat ATM.
  5. Tunggu SMS konfirmasi setelah pembayaran selesai.
  6. Selanjutnya tinggal menukarkan struk dengan SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah) di kantor pajak.

2. Pembayaran Pajak Kendaraan di Jawa Barat

Pembayaran Via e-Samsat

  1. Kunjungi laman https://bapenda.jabarprov.go.id/infopkb/
  2. Isikan data nomor polisi kendaraan kemudian klik Cari
  3. Lihat besaran pajak yang harus dibayarkan
  4. Lanjutkan dengan klik Lanjut Daftar Online
  5. Isikan data seperti nomor KTP pemilik kendaraan serta 5 digit terakhir nomor rangka kendaraan (cek di lembar STNK)
  6. Selesaikan dengan klik Proses
  7. Lanjutkan dengan melakukan pembayaran di ATM terdekat.

Pembayaran Via Aplikasi Smartphone

sambara jabar

  1. Unduh aplikasi Sambara di Google Play Store.
  2. Pada menu Sambara, pilih Info PKB.
  3. Isikan nomor polisi kendaraan, kemudian klik cari hingga muncul hasil berupa besaran pajak yang harus dibayarkan.
  4. Lanjutkan dengan klik Lanjut Daftar Online
  5. Isikan nomor KTP pemilik kendaraan serta 5 digit terakhir nomor rangka kendaraan (cek di STNK).
  6. Lanjutkan dengan klik Proses.

Pembayaran Via SMS

Kirim SMS ke nomor SMS gateway Samsat 0811 211 9211 menggunakan format berikut:

Esamsat (spasi) Nomor Rangka (spasi) NIK/KTP

Contoh: Esamsat MX5LL231EXKP19XXX 3203792391289XXX

Baca Juga:

Pajak Progresif Lahan Siap Diberlakukan, Begini Aturan Lengkapnya

Semoga artikel ini bermanfaat ya, Sahabat 99!

Daripada disimpan dan dibaca sendiri, mending share artikel ini ke media sosial yuk.

Jangan lupa, baca tips dan berita properti menarik lainnya hanya di 99.co Indonesia ya.

Ingin cari properti? Pastikan untuk mencarinya di www.99.co/id.




Elmi Rahmatika

Lulusan Sastra Inggris Universitas Pendidikan Indonesia yang suka menulis seputar gaya hidup dan sastra remeh-temeh. Sejak 2019 bergelut di dunia properti dan penulisan konten SEO di 99 Group. Di waktu senggang senang baca apa saja dan jalan-jalan.
Follow Me:

Related Posts