Berita Ragam

8 Ciri-Ciri Buku Nikah Palsu dan Cara Membedakannya dengan yang Asli

3 menit

Ciri ciri buku nikah palsu harus dikenali guna mengantisipasi penyalahgunaan karena saat ini banyak beredar dan meresahkan masyarakat. Untuk mengetahuinya, kenali perbedaannya dengan yang asli.

Buku nikah adalah buku yang diterbitkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) Republik Indonesia kepada pasangan pengantin di hari pernikahan.

Salah satu fungsi dari buku nikah yaitu sebagai bukti bahwa pernikahan tersebut sah, baik secara agama maupun hukum.

Namun, kini banyak beredar dokumen dan buku nikah palsu yang digunakan untuk kepentingan tertentu.

Tentu saja hal ini merupakan bentuk penipuan dan pelakunya pun dapat terkena sanksi, Property People.

Untuk mengetahui apakah suatu buku nikah asli atau bukan sebenarnya tidak sulit, kok.

Lalu, apa ciri ciri buku nikah asli dan palsu?

Berikut penjelasan yang perlu kamu ketahui.

8 Ciri Ciri Buku Nikah Palsu

1. Hologram

buku nikah palsu

Sumber: ayobandung.com

Ciri ciri buku nikah palsu adalah tidak memiliki hologram dari Kementerian Agama RI.

Sebaliknya, buku nikah yang asli pastinya terdapat hologram.

Kendati demikian, jika hologram tersebut ada, tapi tidak sesuai maka patut untuk dicurigai.

Namun, hologram tersebut sebetulnya sulit untuk ditiru.

2. Ukuran Buku

Ciri ciri buku nikah palsu bisa dilihat dari ukurannya.

Bentuk yang palsu biasanya berukuran lebih besar jika dibandingkan dengan buku asli.

Artinya, buku nikah tersebut tidak sesuai standar.

3. Warna Buku

buku nikah palsu

Sumber: pikiran-rakyat.com

Hal paling mencolok yang bisa membedakan buku nikah asli dan palsu adalah warnanya.

Warna buku yang palsu umumnya lebih gelap daripada yang asli.

4. Ukuran Tulisan

Jika dilihat dari saksama, kamu bisa membedakannya dari ukuran tulisan.

Ukuran tulisan ‘Akta Nikah’ di buku nikah palsu tampak jauh lebih kecil.

Hal ini berbeda jika dibandingkan dengan yang ada dalam buku nikah asli, Property People.

5. Konten Buku

Hal lainnya yang berbeda adalah konten di dalam buku.

Pada beberapa buku yang palsu, tidak terdapat halaman nasihat.

6. Jenis Kertas

perbedaan buku nikah suami dan istri

Sumber: pernikahan.info

Cara membedakan buku nikah asli dan palsu adalah dari jenis kertas.

Untuk yang palsu menggunakan kertas HVS biasa,  tidak seperti kertas di buku yang asli.

7. Lambang Garuda

Lambang garuda di halaman depan umumnya berwarna emas dan cenderung lebih gelap.

Hal ini berbeda jika dibandingkan dengan buku nikah yang asli.

8. Nomor Registrasi

Perhatikan juga nomor registrasi pada buku nikah, Property People.

Pada buku nikah yang palsu, tidak terdapat nomor registrasi atau sebenarnya ada tetapi lubangnya kurang rapi.

Ciri ini berlaku pada perbedaan buku nikah suami dan istri.



Cara Cek Buku Nikah Online

cek buku nikah online

Sumber: simkah.kemenag.go.id

Saat ini, cek buku nikah terdaftar dapat dilakukan secara online.

Kementerian Agama melalui Ditjen Bimas Islam memberikan kemudahan melalui aplikasi pencatatan nikah mutakhir yang diberi nama Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH).

SIMKAH merupakan aplikasi berbasis web yang sudah terintegrasi nasional dengan aplikasi, yaitu:

  • Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK)
  • Ditjen Dukcapil Kementrian Dalam Negeri
  • Sistem Informasi PNBP Online (Simponi) Kementerian Keuangan.

Kini kamu dapat mengakses SIMKAH melalui ponsel pintar untuk melakukan pengecekan status pernikahan seseorang.

Dalam mengurus buku nikah, terdapat beberapa ketentuan yang perlu diikuti oleh calon pengantin.

Adapun ketentuannya adalah sebagai berikut.

Ketentuan Buku Nikah

buku nikah palsu

1. Ketentuan Pas Foto Nikah

Ukuran pasfoto pada buku nikah yaitu 2×3 dan diserahkan pada penyerahan dokumen menikah ke KUA.

Sementara itu, latar foto buku nikah berwarna biru.

Hal tersebut sesuai dengan ketentuan Dirjen Bimas Islam nomor DJ.II/1142/2013.

2. Warna Buku Nikah

Terdapat perbedaan buku nikah suami dan istri sehingga ada dua buku nikah yang diberikan oleh KUA, yaitu berwarna merah dan hijau.

Buku berwarna merah dipegang oleh suami, sedangkan warna hijau dipegang oleh istri.

Dalam buku nikah, terdapat data-data penting suami dan istri, yaitu:

  • data suami dan istri;
  • wali nikah;
  • pas foto;
  • tempat dan tanggal pernikahan;
  • mahar atau mas kawin; serta
  • janji antara suami dan istri secara Islam yang ditandatangani oleh suami.

Sanksi Hukum bagi Pembuat & Pengguna Buku Nikah Palsu

buku nikah palsu

Membuat buku nikah merupakan tindakan kriminal.

Para pelaku pembuat buku nikah palsu juga akan mendapat sanksi hukum.

Adapun sanksi yang akan diterima adalah pidana penjara paling lama enam tahun, hal tersebut tercantum dalam Pasal 263 KUHP:

“Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun.”

Selain pembuat, bagi mereka yang menggunakannya juga akan mendapatkan sanksi yang sama.

“Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian.”

***

Demikian ciri ciri buku nikah palsu dan cara membedakannya.

Semoga informasi ini dapat bermanfaat untuk Property People.

Jangan lupa, baca artikel menarik lainnya di Berita.99.co.

Cek juga Google News yang selalu menyajikan informasi terbaru seputar properti.

Kunjungi www.99.co/id untuk temukan beragam hunian yang #segampangitu di 99.co.




Ilham Budhiman

Content Editor

Lulusan Sastra Daerah Unpad yang pernah berkarier sebagai wartawan sejak 2017 dengan fokus liputan properti, infrastruktur, hukum, logistik, dan transportasi. Saat ini, fokus sebagai penulis artikel di 99 Group.
Follow Me:

Related Posts