Babak baru sengketa lahan Rocky Gerung dan PT Sentul City Tbk. menemui titik terang. Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor memberi pernyataan bahwa lahan yang bersengketa tersebut ternyata bersertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT Sentul City Tbk.
“Sampai saat ini atas obyek itu terdaftar dengan HGB atas nama PT Sentul City Tbk.,” kata Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor, Sepyo Achanto dalam keterangannya, seperti dikutip kompas.com, Kamis (23/9/2021).
Menurutnya, HGB milik PT Sentul City Tbk. merupakan sertifikat asli.
Pernyataan tersebut turut membantah dugaan yang mengatakan bahwa sertifikat yang dikeluarkan BPN itu palsu.
Diharapkan Sengketa Lahan Rocky Gerung dan Sentul City Dilakukan dengan Bermusyawarah
Sepyo berharap, ke depannya sengketa ini dapat diselesaikan dengan bermusyawarah antara Rocky Gerung dan PT Sentul City Tbk.
Kemudian, BPN juga masih akan melakukan inventarisasi semua lahan tanah warga lainnya yang bersengketa.
“Nanti setelah inventarisasi ketahuan, nanti kita inventarisasi semuanya,” ucapnya.
Perlu diketahui, saat ini Rocky Gerung dan PT Sentul City Tbk. tengah bersengketa atas lahan kepemilikan yang berlokasi di Bojong Koneng, Babakan Madang, Kabupaten Bogor.
PT Sentul City Tbk mengeklaim sebagai pemegang hak yang sah atas bidang tanah bersertifikat SHGB Nomor B 2412 dan 2411 dan lahan tersebut saat ini ditempati oleh Rocky Gerung.
Sentul City Somasi Rocky Gerung
Atas klaim tersebut, PT Sentul City Tbk. telah melayangkan surat somasi sebanyak tiga kali kepada Rocky Gerung untuk segera mengosongkan dan membongkar rumahnya.
Dalam somasinya dijelaskan, apabila Rocky Gerung memasuki wilayah tersebut, akan dilakukan tindakan tegas atas dugaan tindak pidana Pasal 167, 170, dan Pasal 385 KUH Pidana dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.
PT Sentul City Tbk. juga memberikan batas waktu 7×24 jam kepada Rocky Gerung untuk membongkar dan mengosongkan rumahnya.
Bila tidak dijalankan, perusahaan akan meminta bantuan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk merobohkan dan menertibkan bangunan tersebut.
Pihak Rocky Gerung Bantah Klaim Sentul City
Sementara itu, kuasa hukum Rocky Gerung, Haris Azhar, membantah klaim PT Sentul City Tbk.
Menurutnya, Rocky Gerung sudah tinggal di lokasi itu sejak tahun 2009 dan mendapatkan lahan itu dengan cara yang sah.
Haris menambahkan, kliennya pun memiliki surat keterangan tidak bersengketa yang ditandatangani Kepala Desa Bojong Koneng pada waktu itu.
***
Semoga artikel ini bermanfaat untuk kamu ya, Sahabat 99.
Jangan lupa pantau terus artikel menarik lainnya lewat Berita 99.co Indonesia.
Bagi kamu yang sedang mencari hunian mewah seperti Golden Park 3, langsung kunjungi 99.co/id, ya!