ARSIP Berita

BPHTB Gratis dan Urusan Sertifikat Jadi Mudah. Benarkah?

2 menit

Hai, Urbanites! Anda pasti sudah tahu kan kalau selama ini Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) harus dibayarkan. Ya, BPTHB harus dibayar untuk bisa mengurus sertifikat. Lalu, tahukah Anda? Ternyata kini BPHTB sudah gratis. Yuk, baca informasi lengkapnya!

[nextpage title=”Permintaan Presiden” ]

Permintaan Presiden

Perlu kita ketahui bersama kalau Presiden Joko Widodo atau yang biasa dipanggil Jokowi, sangat mendukung pengembang untuk terus membangun rumah. Apa caranya? Salah satunya adalah dengan memotong bahkan menghilangkan pajak yang sudah ada.

Dalam hal ini, Jokowi meminta BPHTB dipangkas bahkan dihilangkan. Permintaan ini pun langsung mendapatkan respon dari Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama. Selanjutnya, proses sertifikasi tanah di Jakarta pun akan dipercepat dengan kebijakan yang dibuat oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN) RI.

[/nextpage]

[nextpage title=”Berlaku di Jakarta” ]

Berlaku di Jakarta

Pembebasan BPTHB ini baru berlaku di Jakarta dan sudah diumumkan oleh Menteri ATR/BPN. Meskipun demikian, tentu ada syarat yang harus dipenuhi. Apakah itu? Ternyata hal ini baru akan berlaku apabila objek pajak harganya di bawah Rp2 miliar.

Sayangnya, hal ini baru diterapkan di Jakarta dan sudah mendapatkan dukungan dari sang gubernur. Nantinya, semua warga Jakarta hanya perlu membayar biaya sertifikat. Harapan besar pun muncul, yaitu semua tanah di Jakarta bisa mendapatkan sertifikat dalam kurun waktu satu tahun ke depan.



Kebijakan yang satu ini dimulai dengan adanya program pemetaan tanah. Melalui program yang satu ini, seluruh tanah di wilayah Jakarta akan didata untuk mengetahui tanah mana yang terlantar dan yang sedang sengketa. Tidak hanya di Jakarta, program pemetaan ini pun dilakukan di Surabaya dan Batam.

[/nextpage]

[nextpage title=”Cocok Untuk Pendapatan UMP” ]

Cocok Untuk Pendapatan UMP

Sebenarnya apa keuntungan dari program pembebasan BPHTB ini? Menurut Gubernur Jakarta, kebijakan yang satu ini sangat cocok bagi masyarakat yang memiliki pendapatan sebesar Upah Minimun Provinsi (UMP).

Seseorang berpendapatan UMP seringkali tidak membuat sertifikat tanah karena biaya BPHTB yang cukup mahal. Nantinya, semua orang hanya peru membayar biaya sertifikat tanpa harus membayar BPHTB.

Seperti yang telah dibahas bahwa pembebasan biaya BPHTB ini hanya berlaku untuk objek pajak di bawah Rp2 miliar yang artinya biaya ini tidak akan dibebaskan untuk golongan atas yang memiliki objek pajak di atas Rp2 miliar. Cukup adil ‘kan?

Anda setuju dengan pembebasan biaya BPHTB ini? Semoga program serupa juga dapat diaplikasikan di berbagai wilayah di Indonesia, ya. Dengan demikian, semua masyarakat akan memiliki sertifikat dan akan terhindar dari kasus yang tidak diiginkan.

Yuk, sebarkan artikel ini di media sosial Anda! Dengan cara ini, Anda pun akan turut menyebarkan informasi penting ini kepada semua orang.

[/nextpage]




Pamella Fricylia

Salah seorang Writer di Berita 99. Pada akhirnya lebih memilih menjadi penulis daripada jurnalis. Selalu yakin bahwa aksara dan logika dapat membentuk rangkaian kata penuh makna. Berikan komentar dan mari berdiskusi!
Follow Me:

Related Posts