Berita Ragam

Blokir STNK Akan Segera Berlaku untuk Masyarakat yang Masih Nunggak Pajak Kendaraan Bermotor!

2 menit

Aturan blokir STNK atau penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor yang sudah mati pajak selama lebih dari dua tahun akan segera diterapkan oleh pemerintah.

Dilansir dari kompas.com, aturan yang telah dibuat sejak tahun 2012 ini sudah memasuki tahap pemberian informasi atau sosialisasi pada masyarakat.

Keberadaan pemblokiran Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) ini membuat registrasi dan identifikasi kendaraan yang menunggak pajak selama dua tahun atau lebih menjadi tidak lagi terdaftar.

Namun menurut Kompol Martinus Aditya, Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, penerapan aturan ini masih menunggu petunjuk dari Korlantas.

Peraturan Mengenai Blokir STNK untuk Masyarakat Nunggak Pajak

aturan blokir stnk

sumber: cintamobil.com

Aturan mengenai pemblokiran STNK ini telah tertuang di Peraturan Kapolri (Perkap) nomor 5 tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Regident Ranmor).

“Dalam pasal 1 ayat 17 dijelaskan bahwa penghapusan Regident Ranmor adalah bentuk sanksi administrasi bagi pemilik Ranmor yang tidak melakukan registrasi ulang atau memperpanjang masa berlaku STNK sekurang-kurangnya dua tahun sejak masa berlaku STNK habis berdasarkan data Regident Ranmor pada Polri,” ujar Martinus.

Selain itu, aturan ini juga ada pada Undang-Undang yang sama di pasal 110.

Pada pasal 110 ayat (1) dituliskan bahwa Ranmor yang telah teregistrasi dapat dihapus dari daftar Regident Ranmor atas dasar:




  1. permintaan pemilik Ranmor;
  2. pertimbangan pejabat Ranmor;
  3. pertimbangan pejabat yang berwenang di bidang perizinan penyelenggaraan angkutan umum.

Menurut Martinus, penghapusan Regident Ranmor dilakukan dengan cara memberikan catatan atau cap “DIHAPUS” pada Kartu Induk dan Buku Register, data komputer, BPKB, dan STNK sesuai dengan aturan pada pasal 114 ayat (1).

Bapenda Jakarta Tidak Mengadakan Pemutihan

pemutihan stnk

sumber: news.ddtc.co.id

Berbeda dengan tahun 2019, pemutihan atau pengurangan pokok pajak untuk Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN KB) kedua tidak akan dilakukan pada tahun 2020.

Dilansir dari lifestyle.kontan.id, menjelang adanya aturan pemblokiran STNK, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta tidak akan mengadakan pemutihan di akhir tahun.

Kepala Bapenda DKI Jakarta, Mohammad Tsani, mengatakan Bapenda sedang merapikan data untuk menangani aturan ini.

“Seperti diketahui juga sudah ada aturan bila selama dua tahun PKB (pajak kendaraan bermotor) tidak dibayar, maka STNK itu bisa diblokir. Kami dari Bapenda juga sedang merapikan seluruh data untuk menangani hal tersebut,” ujar Mohammad Tsani.

***

Itulah berita mengenai aturan blokir STNK yang telah disusun oleh 99.co Indonesia.

Semoga artikel ini bermanfaat bagi kamu.

Kamu sedang mencari rumah di Malang?

Bisa jadi Citra Garden City Malang adalah jawabannya!

Cek saja di 99.co/id untuk menemukan rumah idamanmu!




Shafira Chairunnisa

Penulis 99.co Indonesia
Follow Me:

Related Posts