Berita Berita Properti

Update Cara Menghitung Biaya Perpanjangan HGB Apartemen. Simak Syaratnya!

2 menit

Periode Hak Guna Bangunan apartemen memang sangat terbatas. Namun, kita sebagai pemilik unit apartemen bisa membayar biaya perpanjangan HGB apartemen, lo! Yuk, simak syaratnya di bawah ini!

Ketika membangun apartemen, hak guna bangunan apartemen tidak bisa berlangsung selamanya.

Jangka waktu atau masa berlaku HGB apartemen biasanya berlangsung selama 30 tahun.

Namun, jika masa berlaku HGB sudah habis, kita sebagai pemilik aset properti bisa mengajukan perpanjangan HGB maksimal 20 tahun.

Dasar hukum perpanjangan HGB ini tercantum dalam PP No. 40 tahun 1996.

Nantinya biaya perpanjangan Hak Guna Bangunan ini akan dibagi kepada penghuni unit apartemen.

Lalu, bagaimanakah cara menghitung biaya perpanjangan HGB apartemen?

Di bawah ini adalah uraian lengkap mengenai syarat perpanjangan HGB hingga cara menghitung biaya perpanjangan HGB apartemen.

Syarat Perpanjang Masa Berlaku HGB Apartemen

perpanjang masa berlaku HGB apartemen

Sebelum masa berlaku HGB habis, pemilik aset properti harus segera mengurus perpanjangan masa berlakunya.

Setidaknya perpanjang masa berlaku dilakukan dua tahun sebelum jatuh tempo habisnya masa berlaku HGB.

Berikut adalah syarat yang harus dipenuhi pemilik aset properti untuk perpanjang masa berlaku HGB:

  • Mengambil formulir di loket pelayanan kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN).
  • Surat kuasa.
  • Fotokopi KTP dan KK pemohon.
  • Sertifikat HGB asli.
  • Fotokopi Akta Pendirian dan Pengesahan Badan Hukum.
  • Fotokopi SPPT PBB tahun berjalan.
  • Bukti Pembayaran Uang Pemasukan.

Tahap Perpanjangan Masa Berlaku HGB

Kantor ATR BPN

sumber: dokumentasi Kementerian ATR/BPN RI

Jika sudah menyiapkan sejumlah berkas, pemilik properti harus mengikuti langkah berikut ini:

1. Pergi ke Kantor BPN

Hal pertama yang harus kamu lakukan adalah pergi ke Kantor BPN terdekat.

Lalu, mintalah formulir pengajuan di loket pelayanan.

Isilah formulir tersebut secara benar sebelum menuju loket pembayaran.

2. Loket Pembayaran BPN

Pergilah ke loket pembayaran di Kantor BPN.



Kemudian, bayarlah biaya pemeriksaan tanah dan pendaftaran hak milik apartemen.

3. Pemeriksaan oleh Petugas BPN

Setelah membayar biaya pemeriksaan tanah, petugas BPN akan memeriksa tanah apartemen.

Hasil dari pemeriksaan tersebut, petugas BPN akan menerbitkan Surat Keputusan Perpanjangan Jangka Waktu Kantah.

Tahap selanjutnya, barulah BPN menerbitkan Surat Keputusan Perpanjangan Jangka Waktu Kanwil.

Kemudian, kamu sebagai pemilik aset properti juga akan mendapat Surat Keputusan Perpanjangan Jangka Waktu BPN RI.

Terakhir, BPN RI akan menerbitkan sertifikat perpanjangan masa berlaku HGB apartemen.

Sertifikat tersebut bisa kamu ambil di loket pelayanan Kantor BPN.

Biaya Perpanjangan Masa Berlaku HGB Apartemen

rumus perpanjang masa berlaku HGB apartemen

sumber: Freepik.com/frimufilms

Rumus penghitungan biaya perpanjangan masa berlaku HGB tercantum dalam PP No. 46 Tahun 2002.

Berikut adalah rumus perpanjangan masa berlaku HGB:

Biaya perpanjangan HGB = (((Jangka waktu perpanjangan : masa izin awal) x 1%) x NPT) x 50%

Setelah mengetahui hasil biaya perpanjangan Hak Guna Bangunan, pemilik apartemen biasanya akan mendatangi penghuni apartemen untuk ikut patungan membayar biaya tersebut.

Supaya lebih memahami cara menghitung biaya perpanjangan Hak Guna Bangunan apartemen ini, mari kita pelajari dari contoh kasus di bawah ini.

Sebuah apartemen dengan 1.500 unit, memiliki NJOP Rp10 juta per m2. Total NPT apartemen seluas 2 hektare tersebut adalah Rp200 miliar.

Lalu, berapakah biaya perpanjangan HGB apartemen selama 20 tahun?

Biaya perpanjangan HGB = (((20:30) x 1%) x 200 miliar) x 50%
=(0,0067 x 200 miliar) x 50%
=Rp670 juta

Biaya yang dibebankan ke setiap unit= 670.000.000 : 1.500
=Rp446 ribu.

Jadi, setiap unit perlu mengeluarkan uang sebesar Rp446 ribu untuk memperpanjang masa berlaku HGB apartemen.

***

Itulah syarat dan cara menghitung biaya perpanjangan HGB apartemen.

Semoga artikel ini bermanfaat untuk Sahabat 99 ya!

Jangan lewatkan informasi menarik lainnya di situs Berita Properti 99.co Indonesia.

Kamu sedang mencari rumah di Semarang?

Bisa jadi Potala Semarang adalah jawabannya!

Cek saja di 99.co/id untuk menemukan rumah idamanmu!




Theofilus Richard

Penulis konten | Semoga tulisanku berkesan buat kamu

Related Posts