Tak sedikit para orang tua mengharapkan anaknya menjadi Pegawai Negeri Sipil alias PNS karena hidupnya terjamin sampai hari tua. Memang, berapa gaji pensiunan PNS di Indonesia? Simak rinciannya di sini!
Tidak hanya para orang tua, menjadi PNS juga menjadi impian banyak orang saat ini.
Alasannya adalah gaji PNS dan tunjangannya dinilai cukup menggiurkan.
Selain itu, mereka yang bekerja sebagai abdi negara juga kelak akan mendapatkan jaminan pensiun di hari tua.
Para pensiunan menerima uang pensiun setiap bulannya.
Maka tak heran kalau sebagian para orang tua meminta anaknya menjadi PNS daripada bekerja sebagai karyawan swasta.
Pertanyaannya, berapa gaji pensiunan PNS dari golongan I hingga golongan IV?
Cek selengkapnya, Sahabat 99!
Aturan Gaji Pensiunan PNS
Melansir kontan.co.id, gaji pensiunan PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 18/2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya.
Peraturan itu ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 13 Maret 2019.
Dalam aturan tersebut, dijelaskan mengenai rincian pensiunan pokok PNS golongan I sampai dengan IV.
Selain uang pensiunan, mereka juga mendapatkan tunjangan keluarga dan tunjangan pangan per bulannya.
PT Tabungan dan Asuransi Pensiun (Persero) mengelola dan menyalurkan gaji pensiun PNS ke para pensiunan melalui jaringan Taspen hingga Kantor Pos.
Adapun seorang PNS akan memasuki masa pensiun pada usia 58 tahun hingga 65 tahun.
Lantas, berapa gaji pensiun PNS per bulan?
Gaji pensiunan PNS adalah Rp1.560.800 hingga Rp4.425.900 per bulan tergantung golongan dan statusnya.
Simak rinciannya di bawah ini!
Gaji Pensiunan PNS
1. Gaji Pokok Pensiun PNS
- PNS golongan I antara Rp1.560.800 – Rp2.014.900
- PNS Golongan II antara Rp1.560.800 – Rp2.865.000
- PNS Golongan III antara Rp1.560.800 – Rp3.597.800
- PNS Golongan IV antara Rp1.560.800 – Rp4.425.900
2. Gaji Pokok Janda atau Duda Pensiun PNS
- Pensiunan janda/duda PNS golongan I yaitu Rp1.170.600
- Pensiunan janda/duda PNS golongan II antara Rp1.170.600 – Rp1.375.200
- Pensiunan janda/duda PNS golongan III antara Rp1.170.600 – Rp1.727.000
- Pensiunan janda/duda PNS golongan IV antara Rp1.170.600 – Rp2.124.500
3. Gaji Pensiun PNS yang Meninggal Dunia
- Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan I antara Rp1.560.800 – Rp1.934.800
- Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan II antara Rp1.560.800 – Rp2.746.500
- Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan III antara Rp1.786.100 – Rp3.453.300
- Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan IV antara Rp2.111.400 – Rp4.243.600
***
Semoga bermanfaat, ya.
Simak informasi menarik lainnya di Berita 99.co Indonesia.
Kamu juga bisa cek rumah impian hanya di www.99.co/id dan rumah123.com.
Dapatkan kemudahan untuk memenuhi kebutuhan properti karena kami selalu #AdaBuatKamu.
Yuk, temukan hunian favorit dan terjangkau salah satunya Grand Citra Residence!