Berita

Berita Viral Pengendara Motor Terobos Palang Kereta Api Ribut dengan Petugas, Siapa yang Salah?

3 menit

Berita viral tentang pengendara motor yang menerobos palang kereta api dan ribut dengan petugas sedang hangat-hangatnya diperbincangkan. Opini netizens terbelah.

Pelanggaran yang dilakukan seorang pengendara motor di pitu perbatasan kereta api kembali terjadi.

Sebelumnya, video seorang ibu yang mengendarai motor bebek mencoba menyebrangi palang kereta api malah berbalik mengenaskan.

Badannya terhalang palang sehingga akhirnya terjatuh ke aspal panas.

Ia memerlukan bantuan para pengendara motor lainnya untuk kembali lagi berdiri dan memindahkan motornya ke samping jalan.

Walaupun video tersebut banyak dijadikan bahan tertawaan para warganet Indonesia, aksi terobos palang kereta api tetap saja merupakan tindakan ceroboh yang berbahaya.

Video pelanggaran pintu kereta api kali ini tidak “selucu” berita viral sebelumnya.

Kali ini pelanggar terlihat beradu mulut dengan petugas rel kereta karena mencegat pengendara motor dan menjebaknya di tengah-tengah rel.

Kalau sudah begini, siapa yang salah?

Berita Viral Pengendara Motor Terobos Palang Kereta Api Bikin Netizens Gemas


Beberapa hari lalu, sebuah video unggahan @edansepurid di Twitter berhasil mencuri perhatian warganet Indonesia.

Pasalnya, video berdurasi kurang dari satu menit tersebut menunjukkan seorang pengendara motor yang menerobos palang kereta api.

Tidak hanya itu, pelanggar terlihat cek-cok dengan petugas penjaga rel kereta yang menghalang motornya untuk menyebrang, membuat si pengendara motor terjebak di tengah-tengah rel.

Melihat video tersebut, opini netizens pun terbelah dua.

Baca Juga:

9 Jalur Kereta Api Terkeren di Dunia. Sampai Ada yang di Atas Air!

Beberapa menyayangkan aksi ceroboh pelanggar motor yang menerobos pintu kereta api yang sudah jelas-jelas tertutup.

Namun, tidak banyak juga yang mempertanyakan tindakan petugas yang menghalangi pengemudi motor…

…sehingga membuat mereka terjebak di tengah-tengah rel.

Ketegangan pun terasa dalam video karena sirine pintu kereta api masih menyala, menandakan adanya kereta yang akan datang selagi pengendara motor tersebut terjebak di tengah rel.

Diwawancarai oleh detik.com, Humas Edan Sepur Wilayah 2 Bandung Raya, Abdullah Putra Gandara menceritakan kronologi lengkapnya.

“Itu kejadiannya Sabtu, 30 November di perlintasan Cimindi. Sepeda motor dari arah Cigugur dan mau memutar balik ke arah Cibereum,” ujar Abdullah pada Senin, 2 Desember.

Ia juga menambahkan pada saat itu memang sedang ada petugas relawan perlintasan kereta api yang menjaga rel dan perbatasan pintu kereta.



Abdullah menyayangkan peristiwa tersebut karena si pengendara motor membawa istri dan anaknya, menaruh nyawa mereka di ujung maut hanya demi cepat sampai tujuan.

Ia juga mengecam ucapan pengendara motor yang kasar saat diingatkan oleh para petugas rel.

“Kami menyayangkan oknum tersebut membawa anak dan istrinya, tidak bisa dicontoh. Kami juga menyayangkan dia berkata kasar yang tak semestinya diucapkan,” kata Abdullah.

Peraturan Melanggar Rambu Lalu Lintas Rel Kereta Api

berita viral

Sumber: republika.co.id

Setelah mengetahui kronologi berita viral di atas, kira-kira siapa yang salah?

Pengendara motor yang menerobos pintu kereta api atau petugas rel yang menghalangi jalan pengendara motor?

Jawabannya adalah yang pertama.

Perihal ini sudah dibahas pada Pasal 181 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

Pasal tersebut melarang orang-orang untuk:

  • Berada di ruang manfaat jalur kereta api;
  • Menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api; atau
  • Menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api.

Apabila dilanggar, sanksi yang akan diberikan cukup berat.

Peraturan ini tercantum pada Pasal 199 yang berbunyi:

“Setiap orang yang berada di ruang manfaat jalan kereta api, menyeret barang di atas atau melintasi jalur kereta api tanpa hak, dan menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain selain untuk angkutan kereta api yang dapat mengganggu perjalanan kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 181 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah).”

Sanksi lain yang menunggu pelanggar peraturan rambu lalu lintas kereta api juga dibahas pada UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 296 yang berbunyi:

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor pada perlintasan antara kereta api dan Jalan yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).

Baca Juga:

Kereta Api Cepat Bikin Akses Technopolis Semakin Mudah

Semoga bermanfaat artikelnya ya, Sahabat 99!

Jangan lupa untuk pantau terus informasi penting seputar properti lewat Blog 99.co Indonesia.

Tak lupa, pastikan kamu menemukan properti idaman di 99.co/id.




Samala Mahadi

Lulusan Sastra Inggris Maranatha Christian University, Samala adalah seorang editor di 99 Group dari tahun 2021. Berpengalaman menulis di bidang properti, lifestyle, dan fashion. Hobi termasuk menulis dan segala hal berbau literatur dan Paleontologi.

Related Posts