Sahabat 99, apakah kamu sudah tahu apa saja bentuk bentuk badan usaha? Jika belum, ada baiknya menyimak penjelasan di artikel ini karena ada banyak sekali bentuk bentuk badan usaha yang perlu kamu pahami. Yuk, disimak!
Memahami bentuk bentuk badan usaha dinilai penting terlebih bagi kamu yang berencana membangun suatu kegiatan usaha.
Nah, bentuknya juga bermacam-macam sehingga kamu perlu mengetahui bentuk badan usaha seperti apa untuk mendukung kegiatan usaha tersebut.
Mungkin kamu sudah tahu badan usaha seperti BUMN yang dimiliki dan dikelola oleh negara.
Namun, apakah kamu juga sudah tahu bahwa masih banyak bentuk badan usaha lainnya?
Daripada penarasan, yuk simak penjelasan lengkapnya di bawah ini.
Apa Itu Badan Usaha?
Sebelum mengetahui bentuk bentuk badan usaha, pahami dulu apa itu badan usaha.
Dikutip dari berbagai sumber, badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan.
Badan usaha sering kali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya tetap memiliki perbedaan.
Perbedaan utamanya, badan usaha adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat di mana badan usaha itu mengelola faktor-faktor produksi.
Bentuk Bentuk Badan Usaha
Bentuk bentuk badan usaha dapat dibedakan menjadi badan hukum dan bukan badan hukum.
Berikut ini adalah bentuk bentuk badan usaha yang ada di Indonesia seperti dikutip dari berbagai sumber.
1. Koperasi
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya.
Ini berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat berdasar atas asas kekeluargaan.
Hal tersebut berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian (UU Koperasi).
Sifat keanggotaan koperasi yaitu sukarela, tidak ada paksaan untuk menjadi anggota koperasi dan terbuka bahwa tidak ada pengecualian untuk menjadi anggota koperasi.
Contoh badan usaha koperasi adalah koperasi simpan pinjam, koperas unit desa, kopersai serba usaha, koperasi sekolah, dll.
2. Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
Mungkin kamu sudah familiar dengan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
BUMN adalah bentuk usaha yang sebagian modalnya dimiliki dan dikuasai oleh pemerintah Indonesia.
Berikut macam-macam BUMN yang ada di Indonesia:
- Perusahaan Jawatan (Perjan)
Perusahaan jawatan atau Perjan adalah bentuk usaha yang modalnya dimiliki oleh pemerintah.
Tujuannya adalah untuk kesejahteraan masyarakat umum.
Perusahaan ini umumnya tidak mencari keuntungan sehingga sekarang perusahaan jawatan ini pun sudah tidak diterapkan lagi.
- Perusahaan Umum (Perum)
Perum adalah BUMN yang seluruh modalnya dimiliki negara dan tidak terbagi atas saham.
Perum bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan sekaligus mengejar keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan.
Contoh Perum adalah Perum Perhutani, Perum Peruri, dan Perum Perumnas yang bergerak di bidang properti.
- Perseroan
Persero adalah badan usaha yang dikelola negara dimana sebagian atau seluruh modalnya dari pemerintah yang berbentuk saham-saham.
Tujuannya adalah mencari keuntungan, sama seperti perusahaan pada umumnya.
Hampir semua BUMN yang masih beroperasi berbentuk Persero.
Contohnya adalah PT Pertamina (Persero), PT Angkasa Pura (Persero), PT Kereta Api Indonesia (KAI), PT Pos Indonesia (Persero), dll.
- Perusahaan Daerah (PD)
Perusahaan Daerah atau PD adalah badan usaha yang dikelola oleh pemerintah daerah (pemda).
Perusahaan daerah bisa berbentuk perseroan terbatas atau jenis-jenis usaha lain asalkan masih dimodali dan dikelola oleh pemda, baik di tingkat provinsi atau kabupaten/kota.
Contoh PD adalah PDAM (Perusahaan Daerah Air Minum) dan BPD (Bank Pembangunan Daerah).
3. Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)
Bentuk bentuk badan usaha lainnya adalah BUMS.
BUMS adalah badan usaha yang didirikan dan dimodali oleh seseorang atau sekelompok orang tertentu.
Ada banyak macam BUMS yang ada di Indonesia, lo.
Berikut macam-macam BUMS:
- Perusahaan Perseorangan
Perusahaan perseorangan merupakan perusahaan yang dimiliki, dikelola dan manajemen ditangani langsung secara perseorangan.
Perusahaan ini menghasilkan keuntungan yang penuh dan dikuasai oleh perseorangan, namun ada keterbatasan pengembangan usaha karena tergantung dari kemampuan pemilik perusahaan.
- Firma
Pasal 16 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang menjelaskan bahwa firma merupakan suatu perseroan yang didirikan untuk melakukan suatu usaha di bawah satu nama bersama.
Jenis badan usaha ini yaitu didirikan 2 orang atau lebih.
Tiap-tiap anggota memiliki tanggungjawab penuh atas perusahaan.
Modal firma berasal dari anggota pendiri firma.
Keuntungan yang didapat dibagikan dengan anggota dan sesuai dengan perjanjian di awal.
- Persekutuan Komanditer (CV)
Persekutuan komanditer atau commanditaire vennootschap (CV) adalah suatu persekutuan rule didirikan oleh dua orang atau lebih atas asas kepercayaan.
CV ini merupakan jenis badan usaha persekutuan yang belum memiliki badan hukum.
Para pemilik modal pada CV dibedakan menjadi dua jenis, yaitu sekutu aktif dan sekutu pasif.
- Perseroan Terbatas (PT)
Perseroan terbatas atau disingkat PT adalah badan usaha yang modalnya didapatkan dari hasil penjualan saham.
Besaran modal dasar PT ditentukan berdasarkan kesepakatan para pendiri PT.
Modal dasar PT tersebut harus ditempatkan dan disetor penuh paling sedikit 25 persen yang dibuktikan dengan bukti penyetoran yang sah.
Berdasarkan peraturan perundang-undangan tertentu diwajibkan agar suatu badan usaha berbentuk PT.
4. Yayasan
Yayasan merupakan badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan yang tidak mempunyai anggota.
Yayasan dapat melakukan kegiatan usaha untuk menunjang pencapaian maksud dan tujuannya dengan cara mendirikan badan usaha dan/atau ikut dalam suatu badan usaha.
Semoga artikel ini bermanfaat.
Ikuti terus artikel menarik lainnya di Berita Properti 99.co Indonesia.
Temukan rumah idamanmu hanya di www.99.co/id!