Berita

Beli Properti di Selandia Baru Dibatasi, Bagaimana dengan Indonesia?

2 menit

Beli properti di Selandia Baru, kini dibatasi karena harga yang melonjak akibat pembelian oleh WNA. Indonesia, tertarik mengikuti kebijakan ini?

Urbanites, belum lama ini Negara Selandia Baru meloloskan undang-undang yang membatasi penjualan properti bagi warga asing.

Dilansir dari Property-Report dan KOMPAS.com, pembuat kebijakan di sana telah membuat keputusan pelarangan beli properti bagi WNA.

Hal ini terjadi karena Selandia Baru adalah destinasi yang indah dan menarik di mata wisatawan untuk liburan…

Oleh karena itu, tak sedikit yang jatuh cinta dengan negara tersebut dan membeli properti di sana.

Dampak yang terjadi adalah harga beli properti kawasan Selandia Baru jadi meledak di pasaran.

Warga Asing Dominasi Beli Properti, Masyarakat Lokal Dirugikan?

beli properti

Menteri Keuangan Selandia Baru, David Parker, berujar bahwa negaranya tidak boleh dikalahkan oleh pembeli asing yang lebih kaya.

Hal itulah yang mendasari undang-undang tentang pembatasan beli properti di Selandia Baru.

Undang-undang ini memastikan bahwa pasar properti di Selandia Baru sejatinya diatur di dalam negeri, bukan dari luar.

Selain itu, undang-undang ini juga mengubah peraturan lama mengenai investasi luar negeri…

Sehingga hanya warga penduduk tetap yang dapat membeli properti tanpa harus melalui proses penyaringan yang panjang.

Namun satu yang mesti diingat Urbanites, undang-undang ini tidak akan memengaruhi rumah yang sudah dijual kepada warga asing…

Khususnya buat Australia dan Singapura.

Hal ini terjadi karena adanya perjanjian perdagangan internasional antara Selandia Baru dan kedua negara tersebut.

Adapun jika pembeli dari Australia dan Singapura meningkat, maka pemerintah Selandia Baru akan mendiskusikan itu demi menemukan titik temu.

Sementara beli properti di negara lain kini dibatasi, bagaimana dengan Indonesia?



Regulasi Warga Asing Jika Ingin Beli Properti di Indonesia

beli properti

Pemerintah Indonesia telah merancang hak kepemilikan properti oleh WNA yang dimuat dalam Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN No. 13 2016.

Regulasi tersebut merupakan pembaruan dari Peraturan Pemerintah Nomor 103 tahun 2015.

Pada aturannya, disebutkan bahwa rumah yang dapat mereka beli berdiri di atas tanah yang dimiliki negara, tanah kelolaan, atau tanah hak milik.

Sementara untuk apartemen, warga asing dapat memiliki unit yang berdiri di atas tanah negara dan juga tanah hak kelola.

Walau diizinkan membeli, para WNA hanya diberikan hak pakai atas properti tersebut.

Mereka bebas menggunakan rumah atau apartemen itu, dengan syarat hanya untuk kebutuhan tempat tinggal saja.

Namun, hal ini semata tak juga merugikan warga asing kok!

Rumah atau apartemen yang mereka beli, nyatanya bisa diwariskan.

Jika tidak diturunkan kepada orang lain, mereka wajib menjual properti yang telah dibeli ketika masa tinggal habis dan hak pakai tidak berlaku lagi.

Pemerintah sendiri memberikan waktu satu tahun pada WNA untuk menjual properti itu.

Apabila dalam kurun waktu tersebut tak ada yang beli properti mereka, pemerintah akan mengambil alih dan melelangnya.

Hasil lelang dari properti akan diberikan pada warga asing yang memilikinya.

Semoga informasi di atas bermanfaat ya, Urbanites!

Nantikan berita menarik selanjutnya seputar beli properti, hanya di 99.co.




Bobby Agung Prasetyo

Bobby Agung Prasetyo adalah Senior Content Editor di 99 Group yang fokus menggarap konten artikel seputar properti, bisnis, serta gaya hidup. Lulusan Ilmu Komunikasi Unisba ini gemar menonton film, gaming, dan memainkan musik heavy metal.
Follow Me:

Related Posts