Berita Ragam

Tarif Bea Materai Naik Jadi Rp10 Ribu, Ini Daftar Transaksi yang akan Terpengaruh!

2 menit

Familiar dengan bea materai? Biasanya ini digunakan untuk dokumen bersifat perdata atau berkas untuk pegadilan. Kabarnya, pajak satu ini tarifnya akan berubah, Sahabat 99.

Pemerintah dan Komisi IX DPR RI telah sepakat untuk membawa revisi RUU Bea Materai ke tingkat paripurna.

Nantinya, setelah disahkan dalam Sidang Paripurna, tarif materai akan berubah.

Tak hanya itu, aturan terkait dokumen yang akan dikenakan bea materai pun berubah!

Pertimbangan Revisi RUU Bea Materai

pertimbangan perubahan tarif materai

Sumber: demokrasi.co.id

Melalui revisi RUU Bea Materia, tarif bea materia di Indonesia akan berubah.

Nantinya, tarif akan berlaku tunggal dengan nominal Rp10 ribu dan mulai berlaku tahun depan.

Tepatnya, aturan baru ini akan mulai berjalan pada Januari 2021.

Dengan pertimbangan persiapan aturan turunan berupa Peraturan Pemerintah serta tahap sosialisasi pada masyarakat.

“Sampai 1 Januari, situasi bisa lebih pulih. Sekaligus juga persiapan perundang-undangan untuk PP dan sosialisasi berbagai hal yang menyangkut ini masih perlu kita lakukan dan gunakan waktu itu,” terang Menteri Keuangan Sri Mulyani dilansir dari cnbcindonesia.com.

Jika sudah berjalan, pajak akan berlaku untuk dokumen kertas hingga digital atau elektronik.

Dengan syarat, nilai transaksi yang dinyatakan di dalam dokumen nominalnya lebih dari Rp5 juta.

Jika di bawah itu, tidak ada pengenaan bea materia pada transaksi.

Perubahan tarif dan ketentuan pajak dokumen ini diperhitungkan dapat meningkatkan potensi penerimaan negara.

Dari yang awalnya hanya sekitar Rp5 triliun per tahun, dengan tarif materai Rp3 ribu dan Rp6 ribu.

Menjadi Rp11 triliun pada tahun 2021, dengan tarif pajak dokumen yang baru yakni Rp10 ribu

 

Baca Juga:

Bagaimana Jika Materai Palsu Digunakan untuk Perjanjian Jual Beli Properti?



Daftar Transaksi yang Akan Terkena Pajak

transaksi terkena pajak bea materai

Sumber: katadata.co.id

Pemberlakuan bea materai tunggal untuk transaksi di atas Rp5 juta, juga berlaku untuk transaksi elektronik.

Oleh sebab itu, transaksi online pun akan ikut terpengaruh.

Namun, materai tidak akan ditempelkan pada buktri transaksi, melainkan langsung ditambahkan dalam pembayaran.

“Iya (belanja di e-commerce) kena bea materai Rp10 ribu. Itu dengan materai digital, enggak harus ditempelkan. Jadi, ditambahkan,” jelas Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama.

Ambil contoh, kamu melakukan transaksi di e-commerce senilah Rp5,1 juta, maka di dalam struk akan ada penambahan biaya Rp10 ribu.

Yang merupakan biaya pajak dokumen transaksi.

Namun, jika kamu belanja senilai Rp4,9 juta, tidak akan ada penambahan biaya bea materia dalam struk.

Tak hanya belanja di e-commerce, tagihan kartu kredit serta transaksi saham juga akan dikenai bea materai.

Namun, ada sejumlah dokumen yang akan dibebaskan dari penambahan pajak.

Yakni, dokumen yang berkaitan dengan UMKM, karena biasanya bernilai kecil.

Pembebasan ini juga berlaku untuk dokumen penanganan bencana alam, keagamaan, dan yang sifatnya nonkomersial.

Baca Juga:

Mengenal Fungsi Materai 6000 dan Ciri-cirinya Agar Tak Tertipu Barang Palsu!

Semoga informasinya bermanfaat Sahabat 99.

Simak artikel menarik lainnya di Berita Properti 99.co Indonesia.

Ingin membeli hunian di kawasan Citra Swarna Grande?

Kunjungi 99.co/id dan temukan beragam pilihan properti menarik!




Hanifah

Hanifah adalah seorang penulis di 99 Group sejak tahun 2020. Lulusan Jurnalistik UNPAD ini fokus menulis tentang properti, gaya hidup, marketing, hingga teknologi. Di waktu senggang, ia senang menghabiskan waktu untuk kegiatan crafting dan membaca.

Related Posts