Pada Program Sejuta Rumah yang digalakan oleh pemerintah, disediakan 100,000 unit rumah untuk para Pegawai Negeri Sipil (PNS). Sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 289/KPTS/M/2015 dan Peraturan Menteri No. 22/PRT/M/2015 tentang fasilitas bantuan tabungan perumahan PNS, Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan PNS (Bapetarum-PNS) bekerja sama dengan PT. Bank Tabungan Negara (Persero) akan memberikan bantuan sebesar Rp. 400 miliar untuk 100,000 PNS, hal ini dilakukan karena sekarang ini masih ada 1.5 juta PNS yang belum memiliki rumah.
Menurut Direktur Utama Bapetarum-PNS, Heroe Soelistiawan, PNS yang akan mengajukannya harus membayar uang muka KPR sebesar 1%, cicilan sebesar 5% dengan tenor selama 20 tahun, sesuai dengan skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP). Pengaturan bunga kredit juga dibedakan berdasarkan golongan kerja, golongan I mendapatkan bunga pinjaman paling rendah sebesar 3,25%, sedangkan golongan II dan golongan III sebesar 6% dan golongan IV sebesar 7%.
Untuk pembelian rumah, PNS dibolehkan membeli rumah subsidi maupun non-subsidi. Sejauh ini, kendala yang dihadapi oleh para PNS untuk mendapatkan fasilitas ini adalah tidak bisa lolos verifikasi oleh Bank Indonesia (BI-Checking). Berikut persyaratan yang harus dipenuhi oleh PNS untuk mengikuti program ini:
- Bekerja sebagai PNS minimal selama 5 tahun.
- WNI minimal berusia 21 tahun, atau sudah menikah.
- Belum memiliki rumah dan belum pernah menerima subsidi perumahan dari pemerintah.
- Belum pernah menerima dan memanfaatkan Taperum – PNS.
- Memenuhi syarat dan ketentuan KPR BTN Sejahtera FLPP
- Pelaksanaan Akad TBUM – Bapertarum bersamaan dengan Akad KPR BTN Sejahtera FLPP
- Jika suami/istri adalah PNS, yang berhak menerima hanya satu orang.
- Menyertakan dokumen:
- Surat keterangan belum memiliki rumah yang diberi materai dan ditandatangani
- Form permohonan TBUM
- Fotokopi KARPEG dan SK Kepangkatan terakhir
- Fotokopi KARPEG suami/istri jika keduanya PNS
- Fotokopi KTP
- Surat keterangan asli mengenai status tempat tinggal
- Surat keterangan bekerja dari instansi.
Untuk tahap pertama, sudah terdapat 303 PNS yang mendaftar dalam program ini. Di tahap selanjutnya, bukan tidak mungkin lebih banyak lagi subsidi yang diberikan. Semoga dengan adanya program bantuan dari pemerintah ini, jumlah PNS yang belum memiliki rumah pribadi akan berkurang.
Untuk berita seputar rumah murah lainnya, kunjungi UrbanIndo dan Komunitas UrbanIndo. 😀