Berita Berita Properti

Ada Bantuan Perbaikan Rumah untuk 200 Ribu Unit Hunian pada 2019!

2 menit

Di samping fokus menggarap hunian murah, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) juga memberikan bantuan perbaikan rumah tak layak untuk masyarakat di seluruh Indonesia. Disebutkan bahwa akan ada ratusan ribu rumah yang dibenahi lewat program BSPS pada tahun 2019.

Bantuan Stimultan Perumahan Swadaya (BSPS) atau kerap disebut sebagai program bedah rumah telah berlangsung sejak beberapa tahun ke belakang.

Menteri (PUPR) Basuki Hadimuljono mengatakan bahwa penyediaan rumah bagi MBR merupakan program prioritas pemerintah di samping pembangunan infasruktur lainnya.

Hal tersebut Basuki ungkapkan dalam keteangan resminya pada 1 Januari 2019 sebagaimana 99.co kutip dari ekonomi.bisnis.com.

Basuki dalam keterangannya juga menyebutkan, setidaknya ada 160 ribu unit rumah yang telah diperbaiki lewat program BSPS setiap tahunnya.

Direktorat Penyediaan Perumahan yang berada di bawah naungan Kementerian PUPR sendiri telah menganggarkan dana hingga Rp3,25 miliar untuk BSPS 2018.

Rencananya pada tahun 2019 ini, target rumah yang akan diperbaiki dinaikkan menjadi 200 ribu unit.

Syarat dan Kriteria Mendapatkan Dana Perbaikan Rumah

Jadi, para penerima masing-masing akan mendapatkan bantuan perbaikan rumah dengan nilai total hingga Rp15 juta.

Tentunya tidak sembarangan orang bisa mendapatkan dana BSPS ini.

Hanya mereka yang memenuhi syarat dan punya rumah sesuai kriteria saja yang akan mendapatkannya.

Ini detail syarat dan kriteria yang harus dipenuhi untuk mendapatkan bantuan perbaikan rumah tersebut:



Syarat Mengajukan BSPS

  1. Warga Negara Indonesia (WNI)
  2. Termasuk sebagai Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang pemasukannya di bawah angka UMP rata nasional
  3. Telah berkeluarga
  4. Memiliki atau menguasai tanah
  5. Memiliki dan menghuni rumah tidak layak huni
  6. Belum pernah menerima bantuan perumahan dari pemerintah
  7. Bersungguh-sungguh mengikuti Program BSPS
  8. Dapat bekerja secara berkelompok

Sementara itu, ada pula masyarakat yang akan didahulukan untuk mendapatkan dana BSPS.

Mereka adalah orang yang sudah memiliki rencana pembangunan/peningkatan kualitas rumah.

Hal tersebut perlu dibuktikan dengan:

  1. Memiliki tabungan bahan bangunan
  2. Telah memulai pembangunan rumah sebelum memperoleh bantuan
  3. Memiliki aset lain yang dapat dijadikan dana tambahan BSPS
  4. Memiliki tabungan yang dijadikan dana tambahan BSPS

Kriteria Rumah yang Direnovasi

  1. Rumah tidak layak huni yang berada di atas tanah
  2. Dikuasai secara fisik dan jelas batas-batasnya:
  • Bukan tanah warisan yang belum dibagi; dan
  • Tidak dalam status sengketa;
  • Penggunaannya sesuai dengan rencana tata ruang.
  1. Bangunan yang belum selesai dari yang sudah diupayakan oleh masyarakat sampai paling tinggi struktur tengah dan luas lantai bangunan paling tinggi 45 m²
  2. Terkena kegiatan konsolidasi tanah atau relokasi dalam rangka peningkatan kualitas perumahan dan kawasan permukiman
  3. Rusak karena terkena bencana alam, kerusuhan sosial, dan/atau kebakaran.

Bagaimana cara mendapatkannya? Ulasan lengkapnya bisa dibaca di sini.

Semoga ulasan mengenai bantuan perbaikan rumah tadi bermanfaat untukmu, Urbanites!

Simak terus ulasan lengkap lainnya seputa dunia properti hanya di blog 99.co Indonesia.




Tiara Syahra Syabani

Seorang jurnalis/editor kemudian beralih profesi menjadi content dan copywriter. Pecinta buku komik Hai, Miiko! Senang traveling dan makan makanan gurih.

Related Posts