Berita Ragam

Bandar Arisan Nekat Tilap Uang Rp1 Miliar untuk Bangun Rumah Mewah Lalu Kabur

2 menit

Seorang bandar arisan kabur setelah menilap uang arisan sekira Rp1 miliar. Uang tersebut diduga digunakan pelaku untuk membangun rumah mewah dan membayar utang.

Ratusan orang di Kabupaten Mojokerto diduga menjadi korban penipuan arisan lebaran.

Kasus ini melibatkan seorang wanita bernama Tarmiati alias Mia (42),  yang diduga membawa kabur uang arisan tersebut.

Padahal sebelumnya, bandar arisan tersebut selalu lancar membagikan uang arisan pada anggotanya.

Sampai sekarang, polisi masih memeriksa tersangka untuk mendapat informasi yang lebih detail mengenai kasus ini.

Kronologi Bandar Arisan Tilap Uang Rp1 Miliar

mia bandar arisan tilap uang rp1 miliar

sumber: Medcom.id/Tamam Mubarok

Mia telah menjadi bandar arisan sejak 2014 dengan anggota ratusan ibu-ibu.

Setiap anggota membayar setoran arisan mulai dari Rp3 ribu sampai Rp50 ribu setiap pekannya.

Sejak awal menjadi pengumpul uang arisan, Mia mendapat kepercayaan anggota karena penyaluran uang arisan tidak pernah terkendala.

Namun, dugaan penipuan muncul setelah Mia meninggalkan rumahnya di Desa Kembangsari, Kabupaten Mojokerto, pada 6 April 2021.

Padahal uang arisan harus dibagikan kepada peserta pada April lalu atau menjelang lebaran.

Dia kabur bersama suami dan dua anaknya.

Anggota yang merasa rugi pun akhirnya melaporkan kasus ini ke kepolisian.

“Pelaku melarikan karena tidak bisa mengembalikan uang peserta arisan. Nilainya sekira Rp1 miliar,” ujar Kasat Reskrim Polres Mojokerto, Tiksnarto Andaru, dikutip dari Kompas.com, Minggu (23/5/2021).

Andaru mengatakan, jumlah korban dugaan penipuan ini mencapai lebih dari 200 orang.



Akhirnya Mia ditangkap polisi di Sragen, Jawa Tengah, pada Sabtu (22/5/2021).

Uang Arisan Digunakan untuk Kepentingan Pribadi

tarmiati kabur setelah tilap uang rp1 miliar

sumber: dokumentasi Polres Mojokerto via Kompas.com

Berdasarkan pemeriksaan polisi, Mia menggunakan uang arisan tersebut untuk membangun sebuah rumah mewah di desa tempatnya tinggal.

Selain itu, Mia juga membelanjakan uangnya untuk membeli mobil.

Andaru juga mengatakan, Mia kabur karena tidak sanggup mengembalikan uang milik peserta arisan.

Kini, Mia ditahan di Mapolres Mojokerto sebagai tersangka kasus dugaan penipuan.

Namun, sang suami dibebaskan karena tidak terbukti terlibat dalam kasus dugaan penipuan ini.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Mia terancam dihukum pidana empat tahun penjara.

“Tersangka kami jerat dengan pasal 378 atau 372 KUHP tentang penipuan,” ujar dia.

Seiring terungkapnya kasus dugaan penipuan ini, polisi kini membuka posko pengaduan.

Jika masyarakat merasa menjadi korban penipuan arisan, diharapkan segera melapor ke kantor polisi.

***

Semoga artikel ini bermanfaat ya, Sahabat 99 ya!

Jangan lewatkan informasi menarik lainnya di portal Berita 99.co Indonesia.

Jika sedang apartemen di Jakarta Barat, bisa jadi Aerium Apartment adalah jawabannya!

Cek saja di 99.co/id untuk menemukan apartemen idamanmu!




Theofilus Richard

Penulis konten | Semoga tulisanku berkesan buat kamu

Related Posts