Usaha minimarket kini semakin banyak dijalankan orang. Sejak beberapa tahun ke belakang, kehadirannya pun jadi kian menjamur di tengah-tengah masyarakat. Tengah melirik untuk menjalankan bisnis ini juga, Sahabat 99?
Keuntungan dari berbisnis minimarket disebut-sebut memiliki prospek yang cerah.
Mengandalkan metode pewaralaba (franchise), usaha ini pun bisa makin praktis untuk dilakukan.
Sebelum memilih lokasi minimarket, baik itu rumah sendiri atau bangunan lainnya, Anda harus baca dulu aturan penempatan usaha ini seperti yang telah diatur dalam undang-undang.
Kewajiban yang Harus Dipenuhi sebelum Mendirikan Minimarket
Hal-hal yang berhubungan dengan pembuatan minimarket diatur dalam Perpres 112/2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern.
Di dalam Pepres tersebut, minimarket digolongkan sebagai toko modern.
Pada Pasal 4 ayat (1) Perpres 112/2007 disebut bahwa kehadiran dari minimarket di tengah masyarakat pun harus memperhitungkan kondisi sosial ekonomi masyarakat sekitar.
Tak hanya itu, di dalam pasal tersebut dikatakan pula bahwa mereka wajib memperhitungkan jarak dengan pasar tradisional yang telah ada.
Sementara itu, kewajiban tersebut pun ditekankan dalam Pasal 3 ayat (9) Permendag 53/2008.
Disebutkan bahwa, minimarket harus memperhatikan beberapa hal, yaitu:
- Kepadatan penduduk;
- Perkembangan pemukiman baru;
- Aksesibilitas wilayah (arus lalu lintas);
- Dukungan/ketersediaan infrastruktur; dan
- Keberadaan Pasar Tradisional dan warung/toko di wilayah sekitar yang lebih kecil daripada Minimarket tersebut.
Aturan Jarak antara Tempat Usaha Minimarket dengan Toko Tradisional
Minimarket boleh berada pada setiap sistem jaringan jalan termasuk pada kawasan perumahan di sebuah perkotaan. Hal itu tertera pada pasal 5 ayat (4) Perpres 112/2007.
Di sisi lain, tidak diterangkan ketentuan mengenai aturan jarak antara tempat usaha minimarket dengan toko tradisional dalam Perpres 112/2007.
Ketentuan soal jarak toko modern di dalam peraturan ini hanya dikhususkan untuk kategori hypermarket saja.
Sementara itu, aturan mengenai jarak minimarket dengan toko tradisional dapat ditemukan pada peraturan tingkat daerah.
DKI Jakarta merupakan salah satu yang memiliki aturan mengenai penempatan toko modern ini sebagaimana dituangkan dalam Kepgub 44/2004 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perpasaran Swasta di Provinsi DKI Jakarta.
Dilansir 99.co dari hukumonline.com, dalam pasal 8 Kepgub 44/2004 jo. Pasal 10 huruf a Perda DKI 2/2002 disebutkan bahwa:
“… minimarket dengan ukuran luas lantai 100 m2 hingga 200 m2 harus berjarakan 500 meter (0,5 km) dari pasar lingkungan dan terletak di sisi jalan lingkungan/kolektor/arteri.”
Tak hanya itu, para pelaku usaha minimarket juga diminta untuk mematok harga barang yang dijual tidak lebih rendah dari toko, warung, maupun pasar di sekitarnya.
Bila ditemukan pelanggaran atas aturan jarak serta penetapan harga barang, maka…
…Pelaku usaha dapat dijerat dengan pidana denda maksimal Rp5 juta dan penjara selama-lamanya 3 bulan.
Hukuman atas pelanggaran tersebut dituangkan dalam Pasal 22 [1] Perda DKI 2/2002.
**
Nah Sahabat 99, kamu yang tidak bermukim di kawasan DKI Jakarta harus mencari tahu seputar aturan jarak ini pada peraturan daerah tempat tinggal ya.
Selain aturan jarak, jangan sampai terlewat untuk memenuhi segala kewajiban yang ditetapkan peraturan sebelum membuat usaha minimarket.
Semoga ulasan seputar hukum dari 99.co kali ini bermanfaat untukmu!
Simak informasi menarik lainnya hanya di Berita 99.co Indonesia.
Jangan ragu untuk melakukan pencarian properti idaman hanya di 99.co/id dan temukan beragam pilihan menarik, seperti Soho Pancoran.