Penumpukan sampah telah menjadi momok terbesar di Ibu Kota. Oleh sebab itu, Pemprov DKI Jakarta menyatakan akan memberikan sanksi bagi hunian yang tak melakukan pengelolaan sampah rumah tangga. Berikut informasi selengkapnya!
Sampah tampaknya merupakan masalah terbesar lingkungan saat ini di manapun, termasuk DKI Jakarta.
Hal ini mendorong pemerintah setempat untuk menyusun aturan yang dapat membantu mengurangi jumlah sampah.
Yakni, dengan menanganinya dari hulu atau mengelola sampah rumah tangga.
Peraturan Gubernur DKI Jakarta Terkait Pengelolaan Sampah Rumah Tangga
Tahukah kamu, limbah yang dihasilkan oleh aktivitas rumah tangga di DKI Jakarta bisa mencapai kurang lebih 2,7 ton tiap tahunnya.
Artinya, ada sekitar 7,7 ribu ton sampah yang masuk ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) setiap hari.
Jika kondisi ini terus berlanjut, TPA akan over load dalam beberapa tahun ke depan.
Oleh sebab itu, Pemprov kemudian mengeluarkan Pergub No.77 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah pada Lingkup Rukun Warga (RW).
Melalui peraturan tersebut, rumah tangga diwajibkan untuk melakukan pengelolaan sampah terlebih dahulu sebelum membuangnya.
“Pergub ini berisi pengelolaan sampah akan dilakukan di tingkat RW yang struktur pengelolaannya berbasis masyarakat,” jelas Edi Mulyanto, Kepala Bidang Pengelolaan Kebersihan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta dilansir dari republika.co.id.
Jika ada hunian yang tak melakukan pengelolaan sampah rumah tangga, maka akan diberikan sanksi sesuai dengan kesepakatan setiap RW.
Sanksi tersebut bisa berupa kegiatan membuat potnisasi, hingga sanksi kepengurusan administrasi kependudukan.
Tak hanya itu, pemerintah akan membentuk bank sampah di setiap RW.
Serta membentuk struktur kepengurusan bidang pengelolaan sampah dengan didampingi PJLP pada Suku Dinas Lingkungan Hidup dan anggota PKK.
Sehingga program pengelolaan sampah bisa dipantau secara aktif dan efektif.
Manfaat Pengelolaan Limbah Rumah Tangga oleh Masyarakat
Pengelolaan limbah rumah tangga akan dilakukan dengan pemilahan, pengolahan, serta pengumpulan residu sampah.
“Kegiatan penanganan sampah meliputi pengawasan pemilahan sampah, pengolahan sampah serta pengumpulan residu sampah,” tutur Edi lebih lanjut.
Sehingga selain mengurangi tumpukan sampah, masyarakat juga bisa mendapat keuntungan secara ekonomis.
Pasalnya, menurut Edi, pemilahan dan pengolahan sampah bisa menjadi sumber tambahan penghasilan.
Misalnya, masyarakat bisa mengolah sampah organik menjadi pupuk atau berkreasi menggunakan sampah anorganik untuk membuat hiasan.
Tentu saja, sebelumnya masyarakat akan diberi pemahaman terlebih dahulu mengenai berbagai jenis sampah dan cara mengelolanya.
***
Semoga informasinya bermanfaat Sahabat 99.
Simak artikel menarik lainnya di Berita Properti 99.co Indonesia.
Kamu sedang mencari properti untuk investasi masa depan?
Kunjungi 99.co/id dan temukan hunian impianmu.
Ada beragam pilihan properti menarik seperti kawasan Digital Hub BSD.