Anda tentu pernah mendengar pemberitaan mengenai pensiunan PNS yang diusir dari rumah dinas. Beberapa di antaranya tentu ada yang menolak untuk pindah. Sebenarnya, apakah bisa seorang pensiunan tinggal di rumah PNS yang dijadikan hunian dinas dari negara?
Aturan Penghunian Rumah Dinas dari Ngeara
Rumah negara kerap juga disebut sebagai rumah dinas.
Rumah dinas adalah bangunan yang dimiliki negara dan berfungsi sebagai tempat tinggal atau hunian dan sarana pembinaan keluarga serta menunjang pelaksanaan tugas Pejabat dan/atau Pegawai Negeri.
Penggolongan Rumah Dinas
Selanjutnya, perlu diketahui bahwa rumah dinas ini terdiri dari tiga golongan, yaitu:
1. Rumah Negara Golongan I
Rumah Negara Golongan I dapat disebut sebagai rumah jabatan.
Rumah negara yang dipergunakan bagi pemegang jabatan tertentu dan karena sifat jabatannya harus bertempat tinggal di rumah tersebut.
Hak penghuniannya terbatas selama pejabat yang bersangkutan masih memegang jabatan tertentu tersebut.
2. Rumah Negara Golongan II
Rumah Negara Golongan II dapat disebut sebagai rumah instansi.
Rumah negara yang mempunyai hubungan yang tidak dapat dipisahkan dari suatu instansi dan hanya disediakan untuk didiami oleh Pegawai Negeri dan apabila telah berhenti atau pensiun rumah dikembalikan kepada Negara.
3. Rumah Negara Golongan III
Rumah negara yang tidak termasuk Golongan I dan Golongan II yang dapat dijual kepada penghuninya.
Aturan Pengalihan Rumah Dinas
Apabila tidak mau pindah, maka rumah dinas ini dapat dibeli, namun hanya berlaku untuk golongan III.
Meskipun demikian, rumah golongan III hanya dapat dialihkan haknya kepada penghuni atas permohonan penghuni.
Perlu diingat juga bahwa rumah yang dalam sengketa, haknya tidak dapat dialihkan.
Hal tersebut tercantum dalam Pasal 16 PP Nomor 31 Tahun 2005 Tentang Perubahan Atas PP Nomor 40 Tahun 1994 Tentang Rumah Negara.
Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa pengalihan hak hanya dapat diberikan kepada salah satu dari suami dan istri yang bersangkutan.
Syarat Pensiunan untuk Menempati Rumah PNS dari Negara
Nah, apakah pensiunan pegawai negeri bisa menghuni rumah dinas?
Dalam Pasal 17 di PP yang sama, tercantum aturan mengenai penghunian rumah dinas bagi pensiunan pegawai negeri.
Syaratnya:
- Menerima pensiun dari negara;
- Memiliki Surat Izin Penghunian yang sah;
- Belum pernah membeli atau memperoleh fasilitas rumah dan/atau tanah dari Negara berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berdasarkan aturan tersebut, dapat disimpulkan bahwa rumah dinas dapat ditempati oleh pensiunan pegawai negeri asalkan memenuhi persyaratan yang ada.
Apa pendapat Anda mengenai hal ini?
Berikan pendapat Anda di kolom komentar media sosial 99.co Indonesia, ya!
Semoga artikel di atas tadi mengenai rumah PNS dapat bermanfaat.
Baca terus ulasan menganik Hukum properti dan rumah setiap Rabu di blog 99.co Indonesia.
Ingin beli properti? Pastikan untuk mengunjungi 99.co/id.