Hukum

Tak Hanya Rumah, Pengembang Perumahan Ternyata Wajib Bangun Pemakaman. Lo, Kenapa?

3 menit

Tak hanya rumah, pengembang perumahan ternyata wajib bangun pemakaman. Cek aturan hukumnya lewat artikel berikut. Yuk, simak baik-baik!

Di kota-kota besar, kebutuhan akan lahan pemakaman disebut-sebut cukup tinggi.

Dikutip dari megapolitan.kompas.com, di Jakarta saja diperkirakan setiap harinya ada 100 orang yang meninggal dunia.

Sementara itu, lahan pemakaman yang dekat dengan hunian semakin sempit.

Usut punya usut, ternyata pengembang perumahan mempunyai kewajiban untuk bangun pemakaman.

Hal tersebut diatur sedemikian rupa oleh pemerintah.

Bagaimana aturan perihal bangun pemakaman oleh pengembang perumahan? Langsung cek ulasannya di bawah.

Apa Itu Tempat Pemakaman Umum?

bangun pemakaman

Sebelum ke penjelasan utama, mari kita pahami terlebih dahulu apa itu tempat pemakaman umum.

Definisi tempat pemakaman umum bisa kita lihat lewat Peraturan Pemerintah dalam Negeri Nomor 9 Tahun 1987 tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan dan Permukiman Daerah.

Melalui Pasal 1 Poin A, dalam PP tersebut, disebutkan bahwa “Tempat Pemakaman Umum adalah areal tanah yang disediakan untuk keperluan pemakaman jenazah bagi setiap orang tanpa membedakan agama dan golongan, yang pengelolaannya dilakukan oleh Pemerintah Daerah Tingkat II atau Pemerintah Desa.”

Pengembang Perumahan Wajib Bangun Pemakaman

rabu hukum

Selain menurut PP Nomor 9 Tahun 1987, penyedia pemakaman umum diatur pula melalui Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Permukiman di Daerah.

Dalam Pasal 7 menurut PP tersebut tertulis jika perumahan dan permukiman harus dilengkapi dengan prasarana, sarana, dan utilitas.

Detail bunyi Pasal 7 adalah sebagai berikut:

“Perumahan dan permukiman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilengkapi dengan prasarana, sarana, dan utilitas.”

Pemakaman Umum Termasuk Sarana Perumahan

rabu hukum



Melalui Pasal 7 Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2009 tersebut, kita bisa tahu jika perumahan harus dilengkapi dengan prasarana, sarana, dan utilitas.

Nah, penjabaran “sarana” dalam Pasal 7 dijelaskan secara detail lewat Pasal 9 dalam aturan yang sama.

Berikut bunyi Pasal 9:

“Sarana perumahan dan permukiman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 antara lain

a. sarana perniagaan/perbelanjaan; 

b. sarana pelayanan umum dan pemerintahan; 

c. sarana pendidikan; 

d. sarana kesehatan; 

e. sarana peribadatan; 

f. sarana rekreasi dan olah raga; 

g. sarana pemakaman; 

h. sarana pertamanan dan ruang terbuka hijau; dan 

i. sarana parkir.”

Pengembang Tak Buat Kuburan, Bisa Kena Sanksi!

bangun pemakaman

Jika pengembang tak memenuhi sarana sebagaimana yang tertuang dalam aturan yang sudah disebutkan, mereka bisa dikenai sanksi pidana sesuai UU Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, Pasal 151.

Sanksi tersebut berupa denda dan pidana tambahan. Detailnya, sebagai berikut:

“(1) Setiap orang yang menyelenggarakan pembangunan perumahan, yang tidak membangun perumahan sesuai dengan kriteria, spesifikasi, persyaratan, prasarana, sarana, dan utilitas umum yang diperjanjikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134, dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). 

(2) Selain pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pelaku dapat dijatuhi pidana tambahan berupa membangun kembali perumahan sesuai dengan kriteria, spesifikasi, persyaratan, prasarana, sarana, dan utilitas umum yang diperjanjikan.”

Selain aturan-aturan di atas, ada pula beberapa Peraturan Daerah yang menyebut kewajiban pengembang dalam bangun .

Contohnya Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 6 Tahun 2015 tentang Penyediaan, Penyerahan, dan Pengelolaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Kawasan Perumahan, Kawasan Perdagangan dan Jasa, serta Kawasan industri.

Lewat Perda tersebut, diketahui pengembang kawasan perumahan wajib menyediakan lahan untuk sarana pemakaman umum seluas 2 persen dari luas lahan.

***

Itulah ulasan tentang kewajiban pengembang perumahan dalam bangun pemakaman.

Semoga bermanfaat, Property People.

Baca ulasan lainnya di Berita.99.co.

Jangan lupa ikuti Google News dari Berita 99.co Indonesia agar kamu tak ketinggalan banyak informasi terbaru.

Praktis dan #segampangitu menemukan rekomendasi hunian di www.99.co/id.

Cek sekarang juga!




Insan Fazrul

Sejak kuliah sudah aktif menulis di Pers Kampus. Usai lulus, Insan menjadi penulis lepas yang fokus dengan topik gaya hidup dan sepak bola. Kini, menulis di 99 Group dengan membahas properti, pendidikan, gaya hidup, hingga teknologi.
Follow Me:

Related Posts