Hukum

Penggunaannya Kerap Jadi Polemik, Begini Aturan Speaker Masjid di Indonesia. Jangan Diabaikan!

2 menit

Beberapa tahun lalu, gara-gara suara speaker masjid, seorang ibu di Tanjung Balai, Sumatera Utara dibui. Pasalnya, ia dituduh melakukan penistaan agama karena mempertanyakan aturan speaker masjid dan mengeluh penggunaan speaker untuk mengumandangkan azan terlalu kencang. Hal itu kemudian memicu sejumlah orang melakukan perusakan klenteng dan wihara di Tanjung Balai.

Masalah penggunaan speaker masjid tersebut terjadi pada tahun 2018 silam.

Bukan di Sumatera Utara saja.

Pada tahun 2013, ada pula seorang warga Aceh yang melayangkan keluhannya soal pengeras suara masjid.

Ia bahkan membawa hal ini ke meja hijau.

Hal ini pun kemudian dapat diselesaikan dengan pencabutan tuntutan.

Persoalan mengenai suara speaker masjid juga jadi pro kontra di linimasa, salah satunya Twitter.

Ada yang merasa terganggu, ada juga mereka yang terima-terima saja dengan kerasnya suara tersebut.

Di sisi lain ternyata ada aturan penggunaan pengeras suara masjid yang perlu diketahui dan juga ditaati, lo!

Tak hanya di Indonesia dengan mayoritas penduduk muslim, di Arab pun pemakaian speaker masjid pun menjadi polemik.

Sekitar tengah tahun 2021, Arab Saudi pun mengumumkan aturan pembatasan penggunaan pengeras suara agar tidak mengganggu masyarakat.

Bagaimana dengan Indonesia?

Aturan Speaker Masjid di Indonesia

Penggunaan pengeras suara masjid telah diatur dalam Lampiran Instruksi Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor KEP/D/101/1978 (Instruksi Direktur Jenderal Bimas 101/1978) tentang Tuntunan Penggunaan Pengeras Suara di Masjid, Langgar, dan Musala.

Seperti ini rincian aturan penggunaan speaker masjid sesuai Instruksi Dir. Jenderal Bimas 101/1978:

Penggunaan Speaker untuk Mengumumkan Waktu Subuh

aturan speaker masjid

  • Sebelum waktu subuh, dapat dilakukan kegiatan-kegiatan dengan menggunakan pengeras suara paling awal 15 menit sebelum waktunya. Kesempatan ini digunakan untuk membangunkan kaum muslimin yang masih tidur, guna persiapan salat, membersihkan diri, dan lain-lain
  • Kegiatan pembacaan ayat suci Al-Qur.’an dapat menggunakan pengeras suara ke luar. Sedangkan ke dalam tidak disalurkan agar tidak mengganggu orang yang sedang beribadah di masjid.
  • Azan waktu subuh menggunakan pengeras suara ke luar.
  • Salat subuh, kuliah subuh, dan semacamnya menggunakan pengeras suara (bila diperlukan untuk kepentingan jamaah) dan hanya ditujukan ke dalam saja.

Waktu Zuhur dan Salat Jumat

aturan penggunaan speaker masjid




  • Lima menit menjelang Zuhur dan 15 menit menjelang waktu Zuhur dan Jumat diisi dengan bacaan Al-Qur.’an yang ditujukan ke luar.
  • Demikian juga suara azan bila telah tiba waktunya.
  • Bacaan salat, doa pengumuman, khutbah dan lain-lain menggunakan pengeras suara yang ditujukan ke dalam.

Asar, Magrib, dan Isya

  • Lima menit sebelum azan dianjurkan membaca Al-Qur.’an.
  • Saat datang waktu salat, dilakukan azan dengan pengeras suara ke luar dan ke dalam
  • Sesudah azan, sebagaimana lain-lain waktu hanya menggunakan pengeras suara ke dalam

Takbir, Tarhim, dan Ramadan

  • Takbir Idul Fitri dan Idul Adha dilakukan dengan pengeras suara ke luar
  • Tarhim yang berupa doa menggunakan pengeras suara ke dalam dan tarhim dzikir tidak menggunakan pengeras suara.
  • Pada bulan Ramadan di siang dan malam hari, bacaan Al-Qur.’an menggunakan pengeras suara ke dalam.

Upacara Hari Besar Islam dan Pengajian

Tabligh/pengajian hanya menggunakan pengeras suara yang ditujukan ke dalam dan tidak untuk ke luar, kecuali hari besar Islam memang menggunakan pengeras suara yang ditujukan ke luar.

***

Dikutip 99.co dari hukumonline, biarpun sudah ada aturan mengenai penggunaan speaker masjid, namun tidak disebutkan sanksi bagi pihak yang melakukan penyalahgunaan.

Sahabat 99, Indonesia merupakan negara yang penuh keberagaman, baik suku, adat, budaya, serta agama.

Sudah sepantasnya kalau kita semua saling menghargai dan bisa menyelesaikan masalah secara kekeluargaan.

Bagaimana pendapatmu, Sahabat 99?

Semoga ulasan di atas dapat bermanfaat untuk Anda, ya!

Simak ulasan lainnya seputar properti, rumah, finansial, hingga gaya hidup hanya di halaman Berita 99.co Indonesia.

Nah, kalau mau cari rumah, tanah, atau jenis properti lainnya, langsung saja kunjungi www.99.co/id!




Tiara Syahra Syabani

Seorang jurnalis/editor kemudian beralih profesi menjadi content dan copywriter. Pecinta buku komik Hai, Miiko! Senang traveling dan makan makanan gurih.

Related Posts