Property People, sebenarnya adanya petugas keamanan di kompleks perumahan tugas siapa sih? Benarkah hal ini jadi tanggung jawab pengembang untuk menghadirkan satpam perumahan? Simak ulasannya, yuk!
Jika kamu tinggal di kompleks perumahan, tentu tak asing dengan kehadiran satuan petugas keamanan (satpam) di setiap gerbang masuk.
Seperti yang kita tahu, tentu setiap penghuni berhak mendapatkan jaminan keamanan di lingkungan tempat tinggalnya.
Di sinilah peran dan kehadiran satpam sangat dibutuhkan, yaitu sebagai garda terdepan yang mengelola dan memegang kendali di lingkungan tersebut.
Pertanyaannya, siapakah yang wajib menyediakan jasa keamanan perumahan? Apakah ini sepenuhnya kewajiban pihak pengembang untuk menyediakan satpam perumahan?
Yuk, kita cari tahu aturan dan landasan hukumnya untuk menjawab pertanyaan ini!
Dasar Hukum Satpam
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), satpam diartikan sebagai satuan (orang) yang bertugas menjaga keamanan dan ketertiban umum di lingkungan tertentu.
Dalam hal ini yaitu untuk menjaga keamanan di kompleks perumahan.
Tugas dan fungsi satuan pengamanan (satpam) sendiri diatur dalam Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (“UU 2/2002”).
Dalam hal ini, pengemban fungsi kepolisian adalah Kepolisian Negara Republik Indonesia yang dibantu oleh:
- kepolisian khusus;
- penyidik pegawai negeri sipil; dan/atau
- bentuk-bentuk pengamanan swakarsa.
Dari kategori di atas, satpam perumahan masuk sebagai kelompok ketiga.
Selain aturan di atas, keberadaan satpam secara khusus juga diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 24 Tahun 2007 tentang Sistem Manajemen Pengamanan Organisasi, Perusahaan, dan/atau Instansi/Lembaga Pemerintah (Perkapolri 24/2007).
Apakah Satpam Perumahan Wajib Disediakan Pengembang?
Sebelum kita bahas lebih lanjut, acuan dasar pembahasan kali ini yaitu UU No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman (UU Perumahan).
Merujuk pada Pasal 1 Angka 2 dalam UU tersebut terdapat definisi mengenai perumahan.
“Perumahan adalah kumpulan rumah sebagai bagian dari permukiman, baik perkotaan maupun perdesaan, yang dilengkapi dengan prasarana, sarana, dan utilitas umum sebagai hasil upaya pemenuhan rumah yang layak huni.”
Masih dalam UU yang sama, di dalam Pasal 3 dijelaskan juga mengenai tujuan dari perumahan dan permukiman.
Khusus pada Huruf (f) dijelaskan bahwa perumahan dan kawasan permukiman diselenggarakan untuk menjamin terwujudnya rumah yang layak huni dan terjangkau dalam lingkungan yang sehat, aman, serasi, teratur, terencana, terpadu, dan berkelanjutan.
Meskipun begitu, dalam UU Perumahan sendiri tidak ada pasal yang secara khusus mengharuskan pengembang menyediakan satpam perumahan.
Selanjutnya, Pasal 129 Huruf a pun membahas mengenai hak penghuni perumahan, disebutkan bahwa setiap orang berhak:
“Menempati, menikmati, dan/atau memiliki/memperoleh rumah yang layak dalam lingkungan yang sehat, aman, serasi, dan teratur”
Satpam Perumahan Menjadi Tanggung Jawab Bersama
Jika melihat poin sebelumnya, sangat jelas bahwa keamanan menjadi salah satu hal yang ditekankan kepada penghuni dan pengembang.
Pasal-pasal yang tercantum sendiri tak secara khusus menyebutkan bahwa menyediakan petugas keamanan adalah tugas pengembang.
Meskipun tak ada kewajiban dari pihak pengembang untuk menyediakan satpam, tetapi penghuni dan pengembang bisa bekerja sama untuk menyediakan satpam perumahan.
Kerja sama ini dilakukan agar pengembang dan juga penghuni sama-sama memenuhi hak serta kewajibannya sesuai yang diatur dalam Undang-Undang.
Lebih jelasnya, dalam Pasal 130 Huruf a UU Perumahan tertulis bahwa dalam penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman, setiap orang wajib:
“menjaga keamanan, ketertiban, kebersihan, dan kesehatan di perumahan dan kawasan permukiman”
Apakah Penghuni Bisa Menuntut Pengembang?
Dengan peraturan yang ada, apakah berarti penghuni tak bisa menuntut ke pihak pengembang?
Jawabannya tentu bergantung pada kesepakatanmu dengan pihak pengembang ya, Property People.
Jika ingin memastikan hal ini, cobalah cek kembali isi perjanjian yang memuat sarana dan prasarana yang diberikan oleh pihak pengembang.
Apabila terdapat perjanjian yang menyatakan bahwa pengembang akan menyediakan satpam perumahan, maka kamu bisa menuntutnya.
Sebaliknya, jika tak ada pasal tersebut, maka hal yang bisa dilakukan hanyalah mengajak pengembang bermusyawarah membahas masalah petugas keamanan.
Semuanya harus dikembalikan lagi ke perjanjian awal yang disepakati.
***
Semoga artikel ini bisa membantu ya, Property People!
Jangan lupa share artikel ini ke media sosial juga ya agar semakin bermanfaat.
Kamu juga bisa pantau Google News Berita 99.co Indonesia agar tak ketinggalan informasi lainnya.
Mau cari rumah impian? Kunjungi saja www.99.co/id dan Rumah123.com karena kami selalu #AdaBuatKamu.