Jangan biarkan pemilik kost masuk kamar tanpa izin! Ternyata ada hukumnya, lo.
Kamu sedang menyewa kamar kost?
Sayangnya, ada saja pemilik atau penjaga kost yang berbuat iseng dan terlewat batas.
Salah satu yang akan kita bahas kali ini adalah mengenai pemilik atau penjaga kost yang masuk ke kamar penyewa tanpa izin.
Kamu pernah mengalaminya?
Sebenarnya boleh enggak, sih?
Langsung saja kita bahas hukum pemilik kost masuk kamar penyewa tanpa izin di bawah ini, yuk!
Bolehkah Pemilik Kost Masuk Kamar Penyewa tanpa Izin?
Aturan Sewa-menyewa Kamar
Sebelum membahas hukum pemilik kost masuk kamar penyewa tanpa izin lebih jauh, kamu perlu tahu apa arti dari indekos terlebih dahulu.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), indekos adalah tinggal di rumah orang lain dengan atau tanpa makan (dengan membayar setiap bulan); memondok.
Seperti yang kita tahu, kost termasuk ke dalam sewa-menyewa kamar yang tercantum ke dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer).
Lihat saja Pasal 1586 KUHPer berikut ini:
“Penyewaan kamar yang dilengkapi dengan mebel harus dianggap telah dilakukan untuk tahunan, bila dibuat atas pembayaran sejumlah uang tiap tahun; untuk bulanan, bila dibuat atas pembayaran sejumlah uang tiap bulan; untuk harian, bila dibuat atas pembayaran sejumlah uang tiap hari. Jika tidak ternyata bahwa penyewaan dibuat atas pembayaran sejumlah uang tiap tahun, tiap bulan atau tiap hari, maka penyewaan dianggap telah dibuat menurut kebiasaan setempat.”
Berlaku Aturan Sewa-menyewa
Melihat aturan tersebut, maka aturan mengenai sewa-menyewa bisa dikatakan berlaku juga pada indekos.
Masih dalam KUHPer, kita lihat aturan sewa-menyewa dalam Pasal 1548 berikut ini:
“Sewa menyewa adalah suatu persetujuan, dengan mana pihak yang satu mengikatkan diri untuk memberikan kenikmatan suatu barang kepada pihak yang lain selama waktu tertentu, dengan pembayaran suatu harga yang disanggupi oleh pihak tersebut terakhir itu. Orang dapat menyewakan pelbagai jenis barang, baik yang tetap maupun yang bergerak.”
Baca Juga:
5 Rekomendasi Desain Rumah Kos Kosan yang Sehat Tahun 2020
Seperti yang dijelaskan dalam isi pasal tersebut, barang yang bisa disewakan dapat berupa barang yang bergerak maupun tidak.
Dengan kata lain, tentunya indekos pun masuk ke dalam kategori tersebut.
Oleh karena itu, aturan sewa-menyewa indekos juga bisa berpatokan pada Bab VII KUHPer.
Jadi, Apakah Penyewa Boleh Masuk Kamar Seenaknya?
Nah, sampai sini kamu pasti bertanya-tanya, bagaimana dengan hukum pemilik kost masuk kamar penyewa tanpa izin?
Dikutip dari laman hukumonline.com, ketentuan terkait hal ini tidak diatur.
Meskipun demikian, sang penyewa yang merupakan pemilik kamar tentu memiliki hak untuk menggunakan kamar yang disewa tanpa ada gangguan dari siapapun, termasuk pemilik kost.
Apabila mengalami kejadian seperti ini, kamu sebagai penyewa kamar kost harus melihat isi perjanjian sewa-menyewa sejak awal.
Jika terbukti tak ada perjanjian dan kamu merasa tak nyaman, maka sebaiknya segera komunikasikan dengan pemilik kost atau pengelola kost yang memang masuk ke dalam kamarmu.
Sebenarnya, dalam Angka 3 Pasal 1550 KUHPer tertulis bahwa pihak yang menyewakan karena sifat persetujuan dan tanpa perlu adanya suatu janji, wajib untuk:
“….Memberikan hak kepada penyewa untuk menikmati barang yang disewakan itu dengan tenteram selama berlangsungnya sewa.”
Bagaimana jika sudah dibicarakan, namun kejadiannya masih berulang?
Tentunya kamu bisa melakukan gugatan atas dasar Perbuatan Melawan Hukum (PMH) karena bertentangan dengan hak orang lain.
Sebagai seorang penyewa, tentunya kamu berhak untuk mendapatkan kenyamanan atas kamar yang disewa.
Jadi, pastikan ketentuan ini masuk ke dalam perjanjian sewa-menyewa indekos, ya!
Baca Juga:
6 Hal yang Harus Diketahui Sebelum Memutuskan Jadi Pemilik Indekos
Semoga penjelasan di atas cukup menginformasi ya, Sahabat 99…
Jangan lupa untuk pantau terus informasi penting seputar properti lewat Berita Properti 99.co Indonesia.
Untuk kamu yang sedang mencari perumahan di Cikarang dan daerah sekitarnya, langsung saja kunjungi 99.co/id.