Hukum

Mengenal Dua Jenis Pajak Sewa Rumah. Jangan Sampai Lupa Bayar!

2 menit

Ada dua jenis pajak sewa rumah yang tidak boleh kamu lupakan. Yuk pelajari pengertian dan cara menghitungnya? Simak pada ulasan di bawah ini!

Meningkatnya kebutuhan tempat tinggal membuat bisnis sewa-menyewa rumah semakin meningkat.

Apakah kamu juga tertarik menyewakan rumah?

Atau sudah memiliki bisnis sewa rumah?

Nah, kamu juga harus tahu kalau ada beberapa pajak yang wajib dibayar jika menyewakan rumah.

Berikut penjelasan selengkapnya!

Jenis Pajak Sewa Rumah yang Wajib Dibayar

jenis pajak sewa rumah

Perlu diketahui bahwa seseorang yang menyewakan rumah tentu mendapatkan penghasilan, sehingga wajib membayar PPh final.

Selanjutnya, PBB sendiri dikenakan terhadap bangunan rumah yang dimiliki.

Yuk, kita bahas lebih lanjut!

1. Pajak Penghasilan (PPh) Final

Perihal ini, kita lihat UU No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan.

Dalam pasal I dijelaskan bahwa subjek pajak akan dikenai biaya PPh apabila menerima atau memeroleh penghasilan.

Subjek pajak adalah orang pribadi/badan/bentuk usaha tetap yang menerima atau memperoleh penghasilan, dalam undang-undang disebut juga Wajib Pajak.

Melansir dari hukumonline.com, pajak sewa bersifat final jika dikenakan terhadap penghasilan-penghasilan berikut:

  1. Penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan lainnya, bunga obligasi dan surat utang negara, dan bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota koperasi orang pribadi,
  2. Penghasilan berupa hadiah undian,
  3. Penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas lainnya, transaksi derivatif yang diperdagangkan di bursa, dan transaksi penjualan saham atau pengalihan penyertaan modal pada perusahaan pasangannya yang diterima oleh perusahaan modal ventura,
  4. Penghasilan dari transaksi pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan, usaha jasa konstruksi, usaha real estate, persewaan tanah dan/atau bangunan, dan
  5. penghasilan tertentu lainnya, yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.

Selanjutnya, aturan mengenai pajak sewa rumah juga terdapat dalam pasal 4 Ayat (2) Huruf d.

Berikut isi pasal tentang PPh sewa rumah:

“Penghasilan dari transaksi pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan, usaha jasa konstruksi, usaha real estate, dan persewaan tanah dan/atau bangunan”

penjelasan pph final



Lalu, berapa persen pajak sewa rumah yang harus dibayarkan?

Dikutip dari situs resmi Direktorat Jenderal Pajak, dijelaskan bahwa

“Atas penghasilan dari persewaan tanah dan atau bangunan dikenakan PPh final sebesar 10% (sepuluh persen) dari jumlah bruto nilai persewaan tanah dan/atau bangunan.”

Selanjutnya, yang dimaksud dengan jumlah bruto nilai persewaan adalah semua jumlah yang dibayarkan atau terutang oleh penyewa dengan nama dan dalam bentuk apapun.

Hal ini biasanya berkaitan dengan tanah atau bangunan yang disewakan termasuk

  • biaya perawatan,
  • biaya pemeliharaan,
  • biaya keamanan,
  • biaya fasilitas lainnya, dan
  • service charge” baik yang perjanjiannya dibuat secara terpisah maupun yang disatukan.

2. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

pajak sewa rumah PBB

Selanjutnya, bagaimana dengan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)?

Aturan mengenai hal ini terdapat dengan jelas dalam UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Di dalam Pasal 77 Ayat (1) tertulis:

“Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan adalah Bumi dan/atau Bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.”

Dikutip dari laman hukumonline.com, dapat disimpulkan bahwa pajak sewa bangunan yang dikenakan bukan terhadap uang sewa rumah.

 

Pajak ini akan dikenakan terhadap bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh pribadi atau sebuah badan.

Menurut Undang-Undang, berikut adalah cara menghitung PBB:

0,5 persen x NJKP (Nilai Jual Kena Pajak)

Jadi, kalau kamu menyewakan rumah, jangan lupa bayar PPh Final dan PBB sekaligus, ya.

***

Semoga artikel di atas bisa berguna untuk kamu, ya!

Jangan lewatkan ulasan lainnya di Google News Berita 99.co Indonesia.

Sedang mencari hunian impian?

Alexandria Premiere Cimanggis bisa jadi opsi terbaik yang kamu pilih.

Segera dapatkan melalui www.99.co.id dan rumah123.com karena kami selalu #AdaBuatKamu.

Jangan sampai kehabisan!




Samala Mahadi

Lulusan Sastra Inggris Maranatha Christian University, Samala adalah seorang editor di 99 Group dari tahun 2021. Berpengalaman menulis di bidang properti, lifestyle, dan fashion. Hobi termasuk menulis dan segala hal berbau literatur dan Paleontologi.

Related Posts