Berita Ragam

Ingin Travelling Saat Pandemi Covid-19? Ini Aturan Naik Pesawat Terbaru untuk Rute Domestik

2 menit

Kementerian Perhubungan memutuskan untuk memperpanjang aturan naik pesawat baru untuk rute domestic. Sudah tahu apa aturannya?

Dilansir dari kumparan.com, Kemenhub memutuskan untuk memperpanjang penerapan protokol kesehatan dalam perjalanan transportasi udara atau pesawat.

Peraturan ini ditulis dalam Surat Edaran Menteri Perhubungan No. SE. 10 Tahun 2021.

Surat edaran ini berisi Petunjuk Pelaksana Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19).

Surat ini merupakan tindak lanjut Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 No.5 Tahun 2021.

Menurut Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Novie Riyanto mengatakan Kemenhub akan terus menyesuaikan penanganan Covid-19 atas pelayanan transportasi udara.

“Kementerian Perhubungan akan terus menyesuaikan petunjuk pelaksanaan perjalanan dalam negeri dengan ketentuan SE Nomor 5 Tahun 2021 tersebut,” menurut Novie.

Aturan Naik Pesawat Baru untuk Rute Domestik Sesuai SE No. 10 Tahun 2021

aturan naik pesawat 2021

Berikut adalah aturan baru untuk naik pesawat menurut Surat Edaran No.10 Tahun 2021:



  1. Wajib menerapkan protokol kesehatan 3M (menggunakan masker yang sudah sesuai dengan standar penerbangan, menjaga jarak, dan mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer)
  2. Selama di dalam pesawat tidak berkomunikasi secara satu arah atau dua arah, baik secara langsung atau melalui telepon genggam.
  3. Tidak diperkenankan makan atau minum untuk perjalanan rute domestik dengan durasi kurang dari dua jam, kecuali jika penumpang mengonsumsi obat-obatan.
  4. Diwajibkan menunjukan surat keterangan negatif Covid-19, untuk tes Rapid Test PCR berlaku 3×24 jam setelah surat keterangan dikeluarkan atau tes Rapid Test Antigen berlaku 2×24 jam.
  5. Khusus untuk penumpang tujuan Bali melalui Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai wajib menyerahkan surat hasil negatif Covid-19, untuk tes Rapid Test PCR berlaku 2×24 jam setelah surat keterangan dikeluarkan atau tes Rapid Test Antigen berlaku 1×24 jam.
  6. Persyaratan dokumen perjalanan tersebut tidak berlaku untuk anak usia di bawah 12 tahun, penerbangan angkutan udara perintis, atau penerbangan angkutan udara di daerah 3TP (tertinggal, terdepan, dan terluar).
  7. Penumpang wajib mengisi E-HAC yang wajib ditunjukkan kepada petugas kesehatan di bandara.

Novie mengharapkan semua kru pesawat dan penumpang mematuhi petunjuk yang ada dalam SE no 10 tahun 2021.

Hal ini diharapkan dapat mengurangkan dan mencegah penyebaran Covid-19 selama perjalanan menggunakan pesawat.

***

Itulah aturan baru naik pesawat yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan.

Semoga artikel ini bermanfaat bagi kamu.

Kamu sedang mencari apartemen di Jakarta?

Bisa jadi Vasaka Solterra adalah jawabannya!

Cek saja di 99.co/id untuk menemukan rumah idamanmu!




Shafira Chairunnisa

Lulusan Hubungan Internasional di Universitas Katolik Parahyangan dan pernah bekerja sebagai jurnalis di media nasional. Sekarang fokus menulis tentang properti, gaya hidup, desain, dan politik luar negeri. Senang bermain game di waktu senggang.
Follow Me:

Related Posts