Aturan memelihara hewan di perumahan sebaiknya harus dipahami dengan benar supaya kamu terhindar dari masalah hukum dengan tetangga. Seperti apa peraturan yang diatur berdasarkan regulasi di Indonesia?
Masih banyak yang belum paham seperti apa peraturan memelihara hewan peliharaan di perumahan.
Padahal, dengan mengetahui aturan yang ada, kamu akan terhindar dari risiko akibat hewan peliharaan tersebut.
Di setiap kompleks perumahan, umumnya dijumpai hewan peliharaan seperti kucing, anjing, ayam, atau hewan lain yang masuk kategori boleh dipelihara.
Hanya saja, tidak semua pemilik hewan peliharaan tersebut tahu aturan-aturan apa saja yang harus ditaati.
Apalagi, bagi hewan peliharaan yang kerap berkeliaran di sekitar perumahan dan berisiko mengotori halaman tetangga dan menganggu aktivitas penghuni kompleks.
Jika aturan memelihara hewan di apartemen diatur berdasarkan Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Rumah Susun (PPPSRS), lantas bagaimana dengan perumahan?
Simak selengkapnya, Sahabat 99.
Aturan Memelihara Hewan di Perumahan
Sama seperti memelihara hewan di apartemen, aturan memelihara hewan di perumahan juga sebetulnya bisa diatur berdasarkan kesepakatan di tingkat RT/RW atau penghuni kompleks.
Hal ini agar tercipta ketertiban, kenyamanan, ketenteraman, dan keamanan di lingkungan perumahan.
Segala hal mengenai aturan memelihara hewan peliharaan tersebut biasanya dibuat berdasarkan kesepakatan dengan warga.
Aturan memelihara hewan bagi penghuni kompleks dapat dibuat secara tertulis yang didalamnya terdapat poin-poin atura disertai sanksi yang berlaku.
Aturan yang disusun juga dapat mengacu pada peraturan Pemda setempat.
Contohnya adalah SK Wali Kota No 43 Tahun 2002 tentang tata cara penertiban dan pemeliharaan hewan peliharaan anjing di Kota Bekasi.
Berdasarkan aturan itu, aturan memelihara anjing adalah harus dipelihara dan dirawat dengan baik serta dikandangkan di rumah.
Jika hendak dibawa keluar rumah, hewan harus diikat supaya tidak meresahkan warga.
Aturan Memelihara Hewan Peliharaan Menurut Hukum Indonesia
Hukum Indonesia juga mengatur tentang memelihara hewan peliharaan, Sahabat 99.
Melansir justika.com, peraturan dibuat agar hewan peliharaan tidak merugikan tetangga dan orang sekitarnya.
Apalagi, tak sedikit kasus hewan peliharaan mengganggu tetangga, bahkan sampai menyerangnya.
Jika hal itu terjadi dan kamu tidak mencegahnya, maka bisa dituntut, didenda, hingga terancam sanksi pidana dan perdata.
“Diancam dengan pidana kurungan paling lama enam hari, atau pidana denda paling banyak tiga ratus tujuh puluh lima rupiah,” (Pasal 490 ayat 2 KUHP)
Tidak cuma itu, aturan memelihara hewan di perumahan juga harus memerhatikan hal lainnya.
Misalnya, jangan sampai hewan peliharaan mengotori halaman tetangga karena kamu bisa dituntut atas dasar Perbuatan Melawan Hukum.
“Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.” (Pasal 1365 KUHPer)
Perhatikan Kandang Hewan Peliharaan
Punya banyak hewan peliharaan di rumah? Perhatikan kondisi kandangnya, ya.
Aturan memelihara hewan di perumahan adalah senantiasa menjaga kebersihan kandang agar tidak mengganggu kenyamanan tetangga.
Jika kandang seperti anjing, burung, dan hewan lainnya tercium bau tidak sedap dan tetangga merasa dirugikan, maka berisiko digugat tetangga.
“Pemilik seekor binatang, atau siapa yang memakainya, selama binatang itu dipakainya, bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan oleh binatang tersebut, baik binatang itu ada di bawah pengawasannya, maupun tersesat atau terlepas dari pengawasannya.” (Pasal 1368 KUHPer)
Nah, jika semua unsur dalam pasal-pasal tersebut terpenuhi dan cukup bukti, maka risiko hukum tidak dapat dihindarkan.
Jadi, kamu harus hati-hati dan memahami aturan memelihara hewan di perumahan, ya, Sahabat 99.
***
Semoga bermanfaat.
Baca informasi menarik lainnya hanya di Berita 99.co Indonesia.
Jangan lupa, kunjungi www.99.co/id dan rumah123.com untuk menemukan hunian impian.
Dapatkan kemudahan dalam mencari kebutuhan properti karena kami selalu #AdaBuatKamu.
Cek sekarang juga, salah satunya adalah Perumahan Alexandria Premiere Cimanggis!