Lahan perkuburan di tempat pemakaman umum (TPU) semakin terbatas, terutama di kota-kota besar. Hal ini pun membuat banyak orang kemudian memesan lahan ‘rumah masa depan’ mereka sedini mungkin di TPU pilihan. Lahan yang sudah di-booking itu pun menjelma jadi makam palsu.
Modus Pembuatan Makam Palsu untuk ‘Mengamankan’ Lahan Kuburan
Fenomena munculnya makam palsu alias fiktif sempat booming pada tahun 2016 lalu di Jakarta.
Diintisarikan dari berbagai sumber, keberadaan makam-makam tak berisi ini merupakan ulah beberapa oknum yang sehari-harinya bertugas mengurus pemakaman.
Ada yang merupakan pekerja lepas harian, ada pula yang berstatus PNS di Dinas Pemakaman dan Pertamanan DKI Jakarta.
Orang-orang yang berminat dengan lahan makam tersebut harus membayar jutaan rupiah pada oknum-oknum tersebut sebagai tanda booking.
Sementara itu pada 11 Agustus 2016, tirto.id membuat laporan fenomena makam fiktif di Jakarta.
Melansir laporan tersebut, Kepala Dinas Pertamanan dan Pemakaman Pemprov DKI Jakarta Djafar Muchlisin mengatakan bahwa terdapat ratusan kuburan tak bertuan di penjuru Jakarta.
Disebutkan, salah satu cara untuk mengeidentafikasi keaslian makam ialah dari pesanan.
Pihaknya melakukan cek silang antara data registrasi di kantor tiap TPU dengan fakta lapangan. B
ila temuan di lapangan tidak cocok dengan data, maka makam tersebut akan diperiksa.
Tak seperti kuburan yang berisi jenazah, makam bodong dapat diketahui dari gundukannya yang tak menyatu dengan tanah pada bagian bawahnya.
“Suami berada di makam sini, istrinya pesan di sebelahnya, tidak boleh dilakukan pesanan. Ada gundukan tapi isinya enggak ada. Fiktif indikasi akan dijualbelikan. Belum ada makam terus diuruk ada nisan, calon nemui calo maka akan transaksi,” ungkapnya pada 2016.
Aturan Soal Penggunaan Makam di TPU
Pemakaian lahan TPU untuk perkuburan umumnya tertuang dalam peraturan daerah.
Maka itu, soal booking makam untuk mengatasi fenomena kian penuhnya lahan kubur di TPU pun perlu diperiksa kembali pada aturan di masing-masing daerah.
Di sisi lain, Anda yang bermukim di wilayah DKI Jakarta, tidak diperbolehkan melakukan praktik booking seperti ini.
Dikutip dari hukumonline.com, Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2007 tentang Pemakaman menegaskan bahwa perkuburan hanya diperuntukkan untuk orang yang meninggal alias jenazah saja.
Seperti ini bunyi peraturan tersebut:
“Taman pemakaman adalah lahan yang digunakan untuk memakamkan jenazah yang dilengkapi dengan prasarana dan sarana.”
Hal ini pun dijelaskan dalam PP 9/1987 tentang Penyediaan Penggunaan Tanah untuk Keperluan Tempat Pemakaman:
“TPU merupakan areal tanah yang disediakan untuk keperluan pemakaman jenazah bagi setiap orang tanpa membedakan agama dan golonga yang pengelolaannya dilakukan oleh Pemerintah Daerah Tingkat II/Pemerintah Desa.”
Sanksi Terkait Pembuatan Makam Palsu
Masih melansir tirto.id, Djafar Muchlisin mengatakan bahwa ada sanksi tegas untuk para calo makam palsu.
Di dalam Perda DKI Jakarta No.3 Tahun 2007 pasal 37 disebutkan bahwa sanksi yang diberikan ialah paling lama 3 bulan penjaran dan uang denda maksimal sebesar Rp50 juta.
Selain itu, ia pun menyebutkan bahwa oknum berstatus PNS yang terlibat dalam kongkalikong makam palsu ini dicopot dari jabatannya.
Berdasarkan pencarian redaksi 99.co id, sejauh ini belum ditemukan sumber yang menyebutkan sanksi untuk para pemesan makam bodong.
***
Urbanites, semoga ulasan Rabu Hukum dari 99.co Indonesia kali ini dapat bermanfaat untuk Anda.
Simak terus ulasan seputar hukum properti, rumah, investasi dan lainnya hanya di blog 99.co Indonesia.
Ingin melakukan pencarian rumah? Pastikan Anda menggunakan 99.co/id, situs properti nomor 1 Indonesia.