Rumah digerebek secara paksa? Enggak terima? Nah, simak dulu hukum penggeledahan rumah di bawah ini. Jangan sampai tertipu!
Pada beberapa kasus biasanya memerlukan penggeledahan, salah satunya pemeriksaan kasus korupsi, rumah lelang ilegal, dan sebagainya.
Biasanya proses geledah dilakukan jika ada seseorang yang dicurigai melakukan tindak kriminal atau perbuatan negatif lainnya.
Sebenarnya ada dua jenis sistem geledah, yaitu:
Geledah rumah dan badan.
Sebenarnya…
Apakah proses tersebut harus dilakukan dengan izin?
Nah, kita bahas selengkapnya, yuk!
Seperti Apa Penggeledahan Rumah?
Apa itu Penggeledahan Rumah?
Sebelum membahas lebih lanjut…
…Perlu diketahui terlebih dahulu mengenai pengertian geledah rumah.
Pada bahasan kali ini, kita akan membahas berdasarkan UU No. 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Khusus penggeledahan rumah tercantum dalam Pasal 1 Angka 17 KUHAP.
Berikut isi pasalnya:
“Penggeledahan rumah adalah tindakan penyidik untuk memasuki rumah tempat tinggal dan tempat tertutup lainnya untuk melakukan tindakan pemeriksaan dan atau penyitaan dan atau penangkapan dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini”
Jika dilihat dari isi pasal tersebut, dapat disimpulkan bahwa:
Proses geledah dimulai dari tindak pemeriksaa, penyitaan, hingga penangkapan.
Tata Cara Geledah Rumah Sesuai Aturan
Perlu Anda ketahui bahwa ia tidak bisa dilakukan secara sembarangan dan harus mengikuti aturan yang berlaku.
Ternyata, prosesnya baru bisa dilakukan jika ada surat izin dari ketua pengadilan negeri setempat.
Selain itu…
Penggeledahan harus disaksikan oleh tokoh setempat atau dua orang saksi.
Aturannya pun masih ada di dalam UU yang sama.
Baca Juga:
Tampilannya Hampir Mirip, Ini Perbedaan Buku Tanah dan Sertifikat Tanah yang Perlu Kamu Tahu
Lebih jelasnya, mari kita lihat isi Pasal 33 KUHAP berikut ini:
“(1) Dengan surat izin ketua pengadilan negeri setempat penyidik dalam melakukan penyidikan dapat mengadakan penggeledahan yang diperlukan;
(2) Dalam hal yang diperlukan atas perintah tertulis dari penyidik, petugas kepolisian negara Republik Indonesia dapat memasuki rumah;
(3) Setiap kali memasuki rumah harus disaksikan oleh dua orang saksi dalam hal tersangka atau penghuni menyetujuinya;
(4) Setiap kali memasuki rumah harus disaksikan oleh kepala desa atau ketua lingkungan dengan dua orang saksi, dalam hal tersangka atau penghuni menolak atau tidak hadir;
(5) Dalam waktu dua hari setelah memasuki dan atau menggeledah rumah, harus dibuat suatu berita acara dan turunannya disampaikan kepada pemilik atau penghuni rumah yang bersangkutan.”
Pada isi pasal di atas juga dijelaskan bahwa pihak yang menggeledah harus membuat berita acara yang kemudian disampaikan kepada penghuni atau pemilik rumah.
Dikutip dari hukumonline.com, surat izin ketua pengadilan negeri saat menggeledah rumah adalah untuk menjamin hak asasi penghuni rumah dan menghidari upaya penggeledahan sesuai dengan yang seharusnya.
Penggeledahan Saat Mendesak
Bagaimana jika penggeledahan harus dilakukan secara mendesak?
Apakah tetap harus menggunakan surat izin dari ketua pengadilan negeri?
Terkait hal ini penyidik bisa menggeledah tanpa menggunakan surat izin ketua pengadilan negeri.
Kenapa?
Contoh saja proses geledah rumah kasus korupsi.
Bila durat izin ini tidak bisa didapatkan dalam waktu yang amat singkat, penggeledahan bisa dilakukan begitu saja jika memang…
…Diduga keras ada tersangka yang dikhawatirkan akan melarikan diri atau memusnahkan barang bukti.
Meskipun demikian, ada batasan-batasan yang harus ditaati jika penggeledahan tak mengantongi izin ketua pengadilan negeri setempat.
Mengenai hal ini pun tercantum dengan sangat jelas dalam Pasal 1 Ayat (1) KUHP berikut:
“(1) Dalam keadaan yang sangat perlu dan mendesak bilamana penyidik harus segera bertindak dan tidak mungkin untuk mendapatkan surat izin terlebih dahulu, dengan tidak mengurangi ketentuan Pasal 33 ayat (5) penyidik dapat melakukan penggeledahan:
- pada halaman rumah tersangka bertempat tinggal, berdiam atau ada dan yang ada di atasnya;
- pada setiap tempat lain tersangka bertempat tinggal, berdiam atau ada;
- di tempat tindak pidana dilakukan atau terdapat bekasnya;
- di tempat penginapan dan tempat umum lainnya.”
Kini sudah jelas bukan mengenai aturan penggeledahan rumah?
Jika ada penggeledahan di sebuah rumah, maka penghuninya berhak meminta surat izin penggeledahan dari ketua pengadilan negeri setempat.
Namun, penyidik tetap bisa melakukan penggeledahan tanpa surat jika mendesak dan harus sesuai dengan aturan yang ada.
Baca Juga:
Dapat Hibah Keluarga, Apakah Harus Bayar Pajak Hibah? Ini Aturannya!
Semoga bermanfaat, Sahabat 99…
Jangan lupa untuk pantau terus informasi penting seputar properti lewat Berita Properti 99.co Indonesia.
Tak lupa, pastikan kamu menemukan pilihan properti idaman di 99.co/id.