Hukum

Hati-Hati, Tak Pernah Wajib Lapor 1×24 Jam saat Berkunjung Bisa Dipidana. Begini Dasar Hukumnya!

3 menit

Tak pernah wajib lapor kepada ketua rukun tetangga (RT) saat berkunjung ke rumah teman atau sanak saudara? Jangan anggap sepele karena hal tersebut ternyata bisa berujung sanksi dan pidana. Begini dasar hukumnya!

Sahabat 99, ada baiknya sekarang kamu harus memperhatikan hal-hal yang sebelumnya dianggap remeh.

Salah satunya adalah aturan wajib lapor pada ketua RT setempat ketika berkunjung ke rumah teman, saudara, atau orang lain.

Nyatanya, masih banyak yang cuek terhadap aturan wajib lapor.

Padahal, aturan wajib lapor biasanya sudah terpampang pada plang bertuliskan “1×24 Jam Tamu Wajib Lapor”.

Plang tersebut biasa ditemui di kawasan permukiman seperti perumahan, kontrakan atau kost-kostan.

Di lingkungan tempat tinggal tersebut biasanya terdapat aturan wajib lapor 1×24 jam bagi pendatang.

Aturan tersebut bersifat wajib dan tak boleh kamu hiraukan, lo!

Hal tersebut berlaku bagi pengunjung yang bertamu dalam waktu tertentu.

Lantas, benarkah jika melanggar akan terkena sanksi?

Lalu, apakah aturan tersebut memiliki dasar hukum yang kuat?

Supaya lebih jelas, yuk simak penjelasannya di bawah ini!

Wajib Lapor Berkaitan dengan Fungsi RT/RW

aturan wajib lapor saat berkunjung

Wajib lapor merupakan salah satu aturan tak main-main karena termasuk ke dalam salah satu fungsi RT/RW.

Fungsi RT adalah pemeliharaan keamanan, ketertiban, dan kerukunan hidup antar warga dari kejahatan.

Nah, pemeliharaan keamanan ini diwujudkan antara lain dengan menerapkan aturan “1×24 Jam Tamu Wajib Lapor”.

Ternyata, aturan ini berhubungan erat dengan Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan (Permendagri).

Perlu dipahami, bahwa RT merupakan sebuah lembaga berdasarkan hasil musyawarah warga setempat.

Hal tersebut berdasarkan Pasal 1 angka 10 Permendagri No.5 Tahun 2007.

Dalam Permendagri, tercantum bahwa RT/RW memiliki fungsi sebagai berikut:

  1. Pendataan kependudukan dan pelayanan administrasi pemerintahan lainnya
  2. Pemeliharaan keamanan, ketertiban dan kerukunan hidup antar warga
  3. Pembuatan gagasan dalam pelaksanaan pembangunan dengan mengembangkan aspirasi dan swadaya murni masyarakat
  4. Penggerak swadaya gotong royong dan partisipasi masyarakat di wilayahnya

Berdasarkan fungsi tersebut, dapat dilihat bahwa poin kedua berhubungan dengan aturan wajib lapor 1×24 jam.

Jadi, wajib lapor merupakan bentuk upaya pemerintah setempat untuk menciptakan keamanan, ketertiban, dan kerukunan.

Diatur Peraturan Daerah

peraturan perda wajib lapor

Merespons Permendagri No. 5/2007, aturan wajib lapor 1×24 jam banyak diterapkan di berbagai daerah.

Selain untuk pendataan, hal ini juga berfungsi sebagai antisipasi tingkat kejahatan termasuk terorisme.

Penerapan ini umumnya diatur dalam peraturan daerah (Perda).

Di Jakarta, aturan wajib lapor tertuang dalam Perda No. 8/2007 tentang Ketertiban Umum pada Pasal 57.

Sementara Kota Malang, Perda No.8/2008 tentang Penyelenggaraan Sistem Ketenteraman dan Ketertiban Lingkungan Masyarakat.

Pengendalian dan sistem informasi ini dilaksanakan oleh pemerintah kota melalui Satpol PP, Polres Kota, dan Kodim Kota Malang.



Aturan wajib lapor 1×24 jam pun ada dalam Perkab Sumedang No.7/1994 tentang Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk dan Perubahannya Dalam Rangka Pelaksanaan Pendaftaran Penduduk Dalam Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Sumedang.

Berikut isi aturannya:

“Tamu wajib lapor atas kedatangannya ke Kelurahan/Desa melalui RT, RW dalam jangka waktu selambat-lambatnya 1×24 jam untuk dicatat dengan menunjuk surat jalan atau Kartu Tanda Penduduk Daerah asal.”

Peraturan Ketua RT

Ketika kamu berkunjung ke rumah teman atau saudara dengan durasi waktu yang lama, ada baiknya melakukan wajib lapor ke pihak berwenang.

Apalagi dengan kondisi pandemi Covid-19, RT/RW setempat tentu mulai membatasi kunjungan bagi pendatang.

Bahkan, pejabat setempat juga melarang agenda kumpul-kumpul saat hari raya Idulfitri.

Tak hanya Perda, aturan wajib lapor juga umumnya tertuang pada Peraturan Ketua RT.

Ketua RT nantinya akan mendata dan melaporkan pada lurah.

Contohnya terdapat pada Peraturan Ketua RT di salah satu perumahan di Batam.

Peraturan Rukun Tetangga (RT004/RW05) No.02/RT.004/PER-KAMTIB/X/2011 tentang Pengelolaan Keamanan Dan Ketertiban di Lingkungan RT004 Komplek Gelatik.

Dalam Pasal 3 ayat (1) dan (2) Peraturan RT 004/RW 05 memuat aturan tamu wajib lapor 1×24 jam kepada Ketua RT:

  1. Setiap Warga baik Pemilik maupun Penyewa atas unit-unit rumah yang tinggal dan menetap di lingkungan RT004 wajib melaporkan keberadaannya kepada Pengurus dalam waktu selambat-lambatnya 1×24 jam.
  2. Setiap Warga selain melaporkan keberadaan keluarga inti dalam satu keluarga (suami, istri dan anak), juga wajib melaporkan keberadaan orang di luar keluarga inti yang ikut tinggal dan menetap di rumahnya, seperti orang tua, mertua, kerabat/sanak saudara, orang yang dipekerjakan seperti pembantu rumah tangga, pengasuh atau babysitter dan pekerja bangunan kepada Pengurus dalam waktu 1×24 jam.

Sanksi Berlaku Jika Melanggar

sanksi wajib lapor

Meski sudah ada peraturan tertulis, ternyata wajib lapor 1×24 jam masih sering luput dari perhatian.

Pada kenyataannya, masih banyak yang tidak mematuhi aturan ini.

Padahal, adanya aturan tersebut dapat membuat lingkungan menjadi lebih aman.

Sejumlah daerah juga menerapkan sanksi bagi mereka yang abai terhadap peraturan tersebut.

Sanksi tersebut bisa berupa kategori ringan hingga pidana, lo!

Di Surabaya, sanksi pidana bagi warga maupun pemimpin warga yang tidak menjalankan program berdasarkan pasal 515 dan 516 KUHP.

Pada pasal 515 KUHP, pidana akan berlaku bagi siapa saja yang pindah kediaman dari kota, desa atau kampung di mana dia menetap dan tidak memberitahukan kepada penguasa berwenang dalam tenggang waktu 14 bulan.

Ancaman pidana kurungan paling lama enam hari atau pidana denda paling banyak Rp750 ribu.

Sementara di pasal 516 KUHP, pidana berlaku bagi siapa saja yang memberi tempat bermalam kepada orang lain tapi tidak mencatat atau menyuruh mencatatkan nama, pekerjaan dan daerah asalnya kepada pihak berwenang.

Ancaman pidana denda paling banyak Rp375 ribu.

Di Jakarta, pelanggar bisa kena sanksi pidana penjara maksimal 2 bulan atau denda maksimal Rp20 juta jika terkena razia Satpol PP.

***

Jadi, jangan anggap sepele lagi, ya!

Semoga informasi di atas bermanfaat, Sahabat 99.

Simak terus artikel menarik lainnya di Berita 99.co Indonesia.

Jangan lupa, kunjungi www.99.co/id untuk menemukan rumah impianmu, seperti salah satunya Andalusia Residence!

***HAM/IQB




Ilham Budhiman

Lulusan Sastra Daerah Unpad yang pernah berkarier sebagai wartawan sejak 2017 dengan fokus liputan properti, infrastruktur, hukum, logistik, dan transportasi. Saat ini, fokus sebagai penulis artikel di 99 Group.

Related Posts