Hukum

Belajar dari Kasus Pak Eko, Ini Aturan Hukum Tanah Terjepit Tanpa Akses Jalan Beserta Solusinya

3 menit

Karena satu dan lain hal, masih banyak orang di Indonesia yang rumahnya terjepit oleh rumah-rumah lain. Hal tersebut membuat mereka tidak memiliki akses jalan keluar-masuk rumah. Ternyata ada aturan hukum tanah terjepit di Indonesia yang menjadi solusi dari masalah ini, lo!

Masih banyak masyarakat Indonesia yang memiliki rumah tanpa akses keluar masuk ke jalanan.

Hal ini membuat mereka terpaksa harus melewati tanah atau rumah tetangga mereka untuk dapat memasuki atau keluar dari rumah.

Namun, tidak semua tetangga senang dengan hal tersebut, beberapa orang meminta bayaran atau ganti rugi untuk dapat mengakses rumah atau tanah mereka.

Kasus tanah tanpa akses jalan atau tanah terjepit ini ternyata ada aturan hukumnya di Indonesia, lo!

Dari hukum tersebut juga tertulis apa solusi yang bisa kamu lakukan agar rumah atau tanahmu memiliki akses ke jalanan.

Yuk, simak aturan hukum tanah terjepit beserta solusinya di bawah ini!

Hukum Tanah Terjepit yang Tak Memiliki Akses

hukum tanah terjepit tanpa akses jalan

Jika kamu mengalami hal ini, kamu tak perlu khawatir karena terdapat hukum yang menuliskan mengenai rumah tanpa akses jalan.

Aturan mengenai tanah terjepit tersebut telah tertuang dalam Pasal 667 dan Pasal 668 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUH Perdata).

Seperti ini bunyi kedua pasal tersebut:

Pasal 667 KUH Perdata:

Pemilik sebidang tanah atau pekarangan, yang demikian terjepit letaknya antara tanah-tanah orang lain, sehingga ia tak mempunyai pintu keluar ke jalan atau parit umum, berhak menuntut kepada pemilik-pemilik pekarangan tetangganya supaya memberikan jalan kepadanya melalui pekarangan pemilik tetangga itu, dengan mengganti ganti rugi yang seimbang.”

Pasal 668 KUH Perdata:

Jalan keluar itu harus diadakan pada sisi pekarangan atau tanah yang terdekat dengan jalan atau parit umum, namun dalam suatu jurusan yang demikian sehingga menimbulkan kerugian yang sekecil-kecilnya, bagi pemilik tanah yang dilalui.”

Berdasarkan kedua hukum tersebut, kamu dapat menuntut pemilik tanah yang menutup rumahmu agar dapat memberikan jalan keluar.

Jalan keluar tersebut dapat berupa sisi pekarangan atau tanah yang paling dekat jaraknya dengan jalan umum atau parit umum.

Pilihan beragam jalan keluar tersebut dipilih karena menimbulkan kerugian paling kecil pada pemilik tanah.

Kamu dapat melakukan musyawarah dengan pemilik tanah untuk menentukan area apa yang dapat digunakan sebagai akses jalan rumahmu.

Pastikan juga kamu memberikan ganti rugi yang seimbang dengan kerugian yang mereka alami karena keberadaan jalan keluar tersebut.

Pemilik Tanah Menolak Pembuatan Jalan Keluar dan Meminta Ganti Rugi Tinggi

jika tetangga menolak memberi jalan keluar



Meski sudah memiliki hukum yang jelas, masih ada pemilik tanah yang enggan memberikan jalan keluar atau meminta ganti rugi tinggi untuk membuat jalan keluar.

Berdasarkan laman hukumonline.com, apabila pemilik tanah meminta harga penjualan atau ganti rugi yang sangat tinggi dan tidak wajar, sehingga membebanimu, kamu dapat melakukan gugatan perdata ke pengadilan negeri setempat.

Namun, gugatan tersebut hanya bisa terlaksana jika pemilik tanah meminta ganti rugi yang tidak wajar dan tidak seimbang dengan kerugian yang ada karena pemberian jalan keluar tersebut.

Ketika melakukan gugatan, kamu dapat menggunakan pasal 667 KUH Perdata, pasal 668 KUH Perdata, dan pasal 1365 Perdata untuk mendukung gugatanmu.

Pasal 1365 Perdata sendiri berbunyi:

“Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.”

Pastikan juga kamu mendapatkan bukti bahwa pemilik tanah meminta ganti rugi yang tidak wajar agar gugatanmu lebih kuat.

Kasus Tanah Terjepit Pak Eko Ujungberung yang Pernah Viral

kasus tanah terjepit pak eko ujungberung

Kasus tanah terjepit ini pernah terjadi pada Eko Purnomo yang viral karena rumahnya di Ujungberung, Bandung tidak memiliki akses jalan ke rumah.

Setelah mendapatkan sertifikat rumah pada 1998 dari warisan sang Ayah, Pak Eko pun kemudian mulai membangun rumah seluas 76 m² di tahun 1999.

Sayangnya, terdapat warga lain yang membeli tanah di sebelah rumah Pak Eko, sehingga rumah Pak Eko kini tidak memiliki akses jalan keluar.

Eko pun mencari solusi agar bisa memiliki akses masuk ke rumahnya yang terhimpit tersebut.

Ia berusaha membeli sebagian tanah milik kedua tetangganya tersebut, tetapi ditolak karena tak ada kesepakatan harga.

Versi lain, sang tetanggalah yang menawarkan tanah tersebut kepada Pak Eko yang akhirnya ia tolak karena ketiadaan uang.

Mengutip artikel “Eko Akhirnya Miliki Akses Jalan ke Rumahnya” (regional.kompas.com), tetangga belakang Eko yaitu keluarga almarhumah Imas dan para ahli warisnya bersedia memberikan sebagian area rumahnya untuk akses jalan.

Pada bagian kanan rumah almarhumah Imas, terdapat celah yang menembus bagian kiri rumah Eko dengan lebar sekitar 15 cm.

***

Semoga artikel ini bermanfaat bagi kamu, Sahabat 99!

Simak juga artikel menarik lainnya hanya di portal Berita 99.co Indonesia.

Kamu sedang mencari rumah di Jakarta? Bisa jadi BSD City adalah jawabannya!

Cek saja di 99.co/id untuk menemukan rumah idamanmu!




Shafira Chairunnisa

Lulusan Hubungan Internasional di Universitas Katolik Parahyangan dan pernah bekerja sebagai jurnalis di media nasional. Sekarang fokus menulis tentang properti, gaya hidup, desain, dan politik luar negeri. Senang bermain game di waktu senggang.
Follow Me:

Related Posts