Hukum

Mau Membeli Rumah Dinas dari Negara? Begini Syarat dan Aturan Hukumnya!

2 menit

Sudah bertahun-tahun tinggal di rumah dinas dan enggan pindah? Tenang saja, Pegawai Negeri sebenarnya bisa membeli rumah dinas dari negara, lo. Simak syarat dan aturan hukumnya berikut ini!

Rumah dinas dikenal juga sebagai rumah negara, yakni tanah dan bangunan yang dimiliki oleh negara.

Fungsinya sebagai tempat tinggal untuk pejabat dan/atau pegawai negeri selama mereka bertugas.

Namun rumah ini bukan diberikan melainkan hanya dipinjamkan selama yang bersangkutan memegang jabatan.

Akan tetapi, ada beberapa aturan hukum yang memungkinkanmu untuk membeli rumah dinas, lo.

Aturan Hukum Membeli Rumah Dinas dari Negara

aturan hukum pegawai negeri membeli rumah dinas

Perlu kamu tahu, rumah dinas sebenarnya terbagi menjadi tiga golongan.

Berikut pembagian golongan lengkapnya:

  • Rumah Negara Golongan I, dapat digunakan selama pejabat memegang jabatan tertentu
  • Rumah Negara Golongan II, rumah instansi yang harus dikembalikan apabila Pegawai Negeri pensiun
  • Rumah Negara Golongan III, merujuk pada hunian dinas yang dapat dijual kepada penghuninya

Berdasarkan pembagian tersebut, dapat dipahami bahwa hanya Rumah Negara Golongan III yang dimungkinkan untuk dijual.

Untuk lebih jelasnya, aturan hukum mengenai rumah negara yang dapat dibalik nama tertuang dalam Keputusan Menteri Agraria No 2 Tahun 1998.

Keputusan ini mengatur mengenai Pemberian Hak Milik Atas Tanah Untuk Rumah Tinggal Yang Telah Dibeli Oleh Pegawai Negeri Dari Pemerintah.

Berdasarkan keputusan tersebut, dijelaskan bahwa rumah tinggal yang dibeli dari pemerintah adalah:

  1. Tanah yang di atasnya berdiri rumah negara golongan III yang telah dibeli oleh pegawai negeri
  2. Tanah yang dibeli oleh pegawai negeri dari pemerintah atau pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yang di atasnya berdiri rumah tinggal atau yang dimaksudkan untuk rumah tinggal.

Rumah negara golongan III yang dimaksud harus dimiliki secara sewa beli oleh Pegawai Negeri.

Permohonan pengalihan haknya perlu dilakukan paling lambat 1 tahun sejak rumah dihuni.

Tujuannya agar selama masa bakti Pegawai Negeri ia bisa membayar sewa/cicilan kepada Pemerintah dengan sistem potong gaji setiap bulan.

Sementara tanah dan bangunan yang dimaksud dalam poin (b) merujuk pada rumah yang diserahkan untuk dihuni sementara dan kemudian diperbolehkan untuk dibeli.

Hanya saja, prosedur dan persetujuannya sedikit lebih rumit untuk dijalani, Sahabat 99.

Syarat dokumen pengalihan hak milik rumah dinas sendiri diatur dalam Pasal 3 (1) Kepmen Agraria No 2 Tahun 1998.

Syarat Perolehan Hak Milik Rumah Dinas

1. Rumah Negara Golongan III

syarat dokumen untuk beli rumah dinas



Setelah cicilan lunas, kamu bisa mengajukan balik nama ke Kantor Badan Pertanahan setempat.

Proses ini dikenakan biaya kurang lebih Rp150 ribu, dengan syarat dokumen sebagai berikut:

  • Surat tanda bukti pelunasan harga rumah dan tanahnya
  • Surat keputusan Departemen Pekerjaan Umum bahwa rumah yang bersangkutan sudah menjadi milik pemohon
  • Bukti identitas pemohon, yakni E-KTP atau SIM

Balik nama juga bisa dilakukan ahli waris selama dilengkapi dengan surat kematian dan surat keterangan waris.

2. Rumah Dinas Lainnya

syarat dokumen balik nama rumah dinas

Bagaimana dengan rumah dinas dalam poin b yang sudah dijelaskan sebelumnya?

Untuk membelinya kamu harus mendapatkan surat pelepasan hak tanah dari lembaga bersangkutan.

Berikut informasi selengkapnya mengenai dokumen yang harus disiapkan.

  • Surat tanda bukti pelunasan harga tanah yang bersangkutan
  • Surat pelepasan hak atas tanah dari Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara; Departemen, Lembaga Pemerintah Non Departemen atau Pemerintah Daerah yang bersangkutan kepada pemohon
  • Bukti identitas pemohon, yakni E-KTP atau SIM

Tenang saja, surat pelepasan hak masih memiliki kekuatan hukum jika Pegawai Negeri meninggal sebelum proses balik nama selesai.

Ahli warisnya hanya perlu menyiapkan surat kematian dan surat keterangan waris untuk melanjurkan proses tersebut.

***

Semoga informasinya bermanfaat Sahabat 99.

Simak artikel menarik lainnya di Berita 99.co Indonesia.

Kamu sedang mencari properti untuk investasi masa depan?

Kunjungi 99.co/id dan temukan hunian impianmu.

Ada beragam pilihan properti menarik seperti kawasan Beringin Permai 2.




Hanifah

Hanifah adalah seorang penulis di 99 Group sejak tahun 2020. Lulusan Jurnalistik UNPAD ini fokus menulis tentang properti, gaya hidup, marketing, hingga teknologi. Di waktu senggang, ia senang menghabiskan waktu untuk kegiatan crafting dan membaca.

Related Posts