Hukum

Kerabat yang Menumpang Menolak Pindah, Ada Aturan Hukumnya?

2 menit

Ada kerabat yang sudah lama menumpang di rumahmu, tapi selalu menolak untuk pindah? Bingung bagaimana solusi tepat untuk memberinya pengertian? Hmm… jangan salah, ternyata ada aturan hukumnya, lho. Yuk, kita bahas bersama!

Misalnya kamu mempunyai sebuah rumah yang sudah lama ditinggali atau dipinjam kerabat tanpa dibebankan uang sewa.

Hal itu tentu tak jadi soal, karena memang bertujuan untuk membantu sesama, apalagi kerabat.

Namun, di kemudian hari, bagaimana jika rumah tersebut kamu butuhkan untuk berbagai hal?

Contohnya untuk dijual atau dikontrakan ke penyewa lain, lantaran kamu membutuhkan uang tambahan.

Akan tetapi, kerabat yang menumpang di rumahmu itu selalu menolak pindah…

Padahal jelas-jelas rumah tersebut 100% milikmu dan memang tengah dibutuhkan untuk keperluan mendesak.

Bila demikian, tenang saja, sebab ada aturan yang cukup jelas mengatur kondisi di atas.

Lebih lengkapnya, simak uraianya di bawah ini, ya!

Aturan Mengizinkan Tinggal Gratis

tinggal gratis di rumah

Sebelum kita bahas lebih lanjut, tahukah kamu? Ternyata memberikan tempat tinggal secara gratis kepada kerabat ada aturan hukumnya, lo.

Hal ini termaktub dalam Pasal 14 – 16 Peraturan Pemerintah No. 44 Tahun 1994 tentang Penghunian Rumah Bukan Oleh Pemilik (PP No. 44/1994).

Tertulis bahwa penghunian rumah dengan cara tersebut harus berdasar pada sebuah persetujuan antara pemilik dengan penghuni.

Bentuk persetujuannya ini bisa dibuat secara lisan maupun tertulis dan dilengkapi dengan adanya jangka waktu huni.

Agar lebih detail, berikut isi pasal 14 dalam undang-undangan tersebut.

(1) Penghunian rumah dengan cara bukan sewa menyewa didasarkan kepada suatu persetuajuan antara pemilik dengan penghuni.
(2) Persetujuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dibuat dalam bentuk perjanjian tertulis.
(3) Persetujuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sekurang-kurangnya memuat jangka waktu penghunian.

Perjanjian ini memang akan lebih baik dibuat secara tertulis untuk dijadikan bukti apabila suatu hari terjadi sengketa.

Meski demikian, batasan waktu penghunian tetap berlaku baik perjanjian dibuat secara lisan maupun tulisan.

Bila Selalu Menolak Pindah, Berhak Memberikan Somasi

Pertanyaannya, bagaimana jika kita baru tahu dan ketika itu tidak membuat perjanjian?




Langkah pertama yang bisa kamu lakukan adalah membicarakannya baik-baik dengan pihak kerabat, utarakan dengan jelas mengapa pihak kerabat harus mengosongkan rumah.

Tidak berhasil memberikan pengertian? Langkah selanjutnya, kamu bisa memberikan somasi kepada kerabat yang menempati rumah.

Cara ini tentu langkah terakhir dan dapat kamu lakukan bila sudah mendiskusikan dengan pihak kerabat, tapi selalu tidak menemui hasil atau jalan buntu.

Aturan Hukumnya?

aturan hukum tinggal di rumah

Sudah memberikan somasi, tapi kerabat tetap menolak pindah?

Hm… ada cara terakhir, yaitu kamu bisa melakukan gugatan perdata Pasal 1243 KUHPer atas dasar wanprestasi atau melanggar janji. Isi pasalnya sebagai berikut:

“Penggantian biaya, kerugian dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan mulai diwajibkan, bila debitur, walaupun telah dinyatakan Ialai, tetap Ialai untuk memenuhi perikatan itu, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dilakukannya hanya dapat diberikan atau dilakukannya dalam waktu yang melampaui waktu yang telah ditentukan.”

Melansir laman konsultanhukum.web.id, adapun unsur-unsur wanpretasi diurai sebagai berikut:

  • Ada perjanjian oleh para pihak;
  • Ada pihak melanggar atau tidak melaksakan isi perjanjian yang sudah disepakati;
  • Sudah dinyatakan lalai tapi tetap juga tidak mau melaksanakan isi perjanjian.

Bukan hanya itu, kerabat kamu juga bisa dituntut secara pidana menggunakan Pasal 372 KUHP mengenai penggelapan.

Isi pasal tersebut ialah:

“Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.”

Nah, semoga informasi singkat ini dapat menjadi solusi untukmu yang sedang mengalami masalah serupa.

Ada orang lain yang mengalaminya? Yuk, beri tahu mereka dengan cara menyebarkan artikel ini!

Siapa tahu membantu dan menjadi jawaban dari kebingungan mereka.

***

Semoga bermanfaat, Sahabat 99.

Baca ulasan menarik lainnya di Berita 99.co Indonesia.

Tengah mencari rumah impian untuk keluarga barumu?

Tak usah bingung, coba tinjau di www.99.co/id, lalu temukan hunian idamanmu di sana.

Cek sekarang juga!




Insan Fazrul

Penulis 99.co Indonesia. Sejak kuliah sudah aktif menulis di Pers Kampus. Usai lulus, melanjutkan karier sebagai penulis lepas yang fokus dengan tema gaya hidup dan sepak bola. Kini, sepenuhnya menulis di Blog 99.co Indonesia dengan banyak membahas seputar properti, khususnya desain rumah.
Follow Me:

Related Posts