Tahukah kamu, mantan presiden dan wakil presiden akan mendapat rumah dari negara setelah purna tugas. Yuk, cari tahu aturan harga rumah mantan presiden dan wapres dalam artikel berikut ini!
Presiden dan wakil presiden selama menjabat akan mendapat fasilitas rumah dinas.
Kemudian setelah turun dari jabatannya, negara akan memberi mereka sebuah hunian baru.
Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden.
Pertanyaanya, kira-kira berapa ya batasan harga rumah mantan presiden dan wapres di Indonesia?
Aturan Harga Rumah Mantan Presiden & Wakil Presiden
Nilai rumah mantan presiden dan wapres sebelumnya tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 81/2004.
Keputusan tersebut mengatur tentang Pengadaan Rumah Bagi Mantan Presiden dan Atau Mantan Wapres.
Isinya menyatakan bahwa rumah yang diberikan harganya tidak lebih dari Rp20 miliar.
Apabila melebihi angka tersebut, maka sisanya akan dibayar sendiri oleh yang bersangkutan.
“Biasanya diberikan kebebasan untuk memilih sepanjang tidak melebihi Rp20 miliar. Kalau melebihi Rp20 miliar, sisanya dibayar sendiri,” jelas Mantan Mensesneg Hatta Rajasa dilansir dari news.detik.com.
Akan tetapi aturan ini kemudian berubah ketika SBY mengesahkan Peraturan Presiden (PP) Nomor 52/2014.
Isinya mengatur mengenai Pengadaan dan Standar Rumah bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden Republik Indonesia.
Berdasarkan keputusan tersebut tidak ada lagi batas nilai pengadaan rumah untuk mantan presiden dan wakil presiden.
Fokus utamanya akan beralih pada standar kelayakan hunian yang meliputi lokasi, luas bangunan, hingga akses keamanan.
Standar Kelayakan Hunian Pemberian Negara
Standar kelayakan rumah mantan presiden dan wapres diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 189/PMK.06/2014.
Salah satu poinnya menyatakan bahwa rumah yang dipilih harus memenuhi syarat luas maksimal berikut ini:
- 1.500 meter persegi jika berlokasi di ibu kota negara Republik Indonesia
- 2.500 meter persegi jika lokasinya berada di luat ibu kota negara Republik Indonesia
Berikutnya, ada juga poin yang menjelaskan mengenai kriteria umum kediaman untuk mantan presidan dan wapres.
Untuk lebih jelasnya, berikut kriteria umum yang harus dimiliki hunian:
- Berlokasi di wilayah Republik Indonesia
- Berlokasi di area yang mudah dijangkau dengan akses jalan memadai
- Bentuk, luas, dimensi, desain, dan tata letak ruang di rumah dapat mendukung aktivitas penghuni
- Memungkinkan penanganan keamanan dan keselamatan penghuni berjalan dengan baik
***
Semoga informasinya bermanfaat ya Sahabat 99.
Pantau terus informasi penting seputar properti lewat Berita 99.co Indonesia.
Jangan lupa, kunjungi 99.co/id untuk menemukan properti idamanmu.
Ada beragam pilihan properti menarik, seperti kawasan Waterfront Estate Lippo Cikarang.