Tahukah kamu, seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) tidak bisa bercerai begitu saja setelah menikah. Ada banyak aturan cerai PNS yang harus ia penuhi. Misalnya saja, setelah bercerai gajinya kemudian akan dipangkas separuh untuk mantan istrinya.
Aturan tuntutan hak setengah gaji setelah bercerai ini sebenarnya sudah ada sejak lama.
Namun, belum banyak yang mengetahui dan memahami aturan ini di masyarakat.
Untuk menambah pengetahuanmu, yuk simak penjelasan aturan cerai PNS terkait hak gaji berikut ini!
Aturan Cerai PNS Mengenai Pemangkasan Gaji
Tahukah kamu, jika seorang PNS pria menuntut cerai istrinya, maka sang istri berhak menuntut setengah dari gaji suaminya.
Hal ini tertuang dalam PP Nomor 10 Tahun 1983 mengenai Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil yang kemudian disempurnakan dalam PP Nomor 45 Tahun 1990.
Dijelaskan bahwa jika perceraian terjadi atas kehendak sang suami, maka ia wajib menyerahkan sebagian gajinya kepada mantan istri dan anak-anaknya.
Bahkan jika status sang istri adalah PNS, hak tersebut tetap harus diberikan oleh mantan suami yang merupakan PNS, Sahabat 99.
Bagaimana jika kamu sebagai istri yang menggugat cerai?
Menurut aturan yang telah disempurnakan di tahun 1990, istri tetap dapat mengajukan tuntutan hak setengah gaji meski ia yang menggugat.
Hanya saja, menurut ayat 5 gugatan tersebut harus dilakukan dengan alasan berikut:
- Suami PNS berselingkuh atau berzinah
- Suami PNS melakukan KDRT
- Suami PNS menjadi pemabuk, pemadat, atau penjudi dan sukar disembuhkan
- Suami PNS meninggalkan istri 2 tahun berturut-turut tanpa alasan yang sah
Jika tidak, maka hak tuntutan setengah gaji suami PNS akan gugur, Sahabat 99.
Besaran gaji PNS sendiri beragam, namun yang paling rendah adalah untuk golongan Ia dengan gaji pokok kurang lebih Rp2,3 juta.
Persentase Pemangkasan Gaji PNS yang Bercerai
Apabila PNS bercerai dengan kondisi tidak memiliki keturunan, maka gaji yang akan dipangkas adalah separuhnya.
Akan tetapi jika sudah memiliki keturunan, maka gaji akan dibagi menjadi tiga bagian.
Satu bagian untuk mantan istri, satu bagian untuk anak, dan sisanya baru menjadi haknya untuk digunakan.
Hanya saja, hak ini tidak berlangsung seumur hidup, Sahabat 99.
Ketika sang mantan istri menikah lagi, maka hak bagian gaji PNS yang didapatkan akan gugur.
Ini tertuang dalam pasal 8 ayat 7, “Apabila bekas istri Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan kawin lagi, maka haknya atas bagian gaji dari bekas suaminya menjadi hapus terhitung mulai ia kawin lagi,”.
***
Semoga informasinya bermanfaat, Sahabat 99.
Simak artikel menarik lainnya di Berita 99.co Indonesia.
Kamu sedang mencari properti untuk investasi masa depan?
Kunjungi 99.co/id dan temukan hunian impianmu.
Ada beragam pilihan properti menarik seperti kawasan malang Permata Green Menganti Regency.