Berita

Memahami Asuransi Kartu Kredit, Solusi Jitu Menghapus Utang

2 menit

Terbebani hutang kartu kredit yang terlalu besar? Bebaskan diri Anda dari beban tersebut dengan asuransi kartu kredit.

Sepanjang hidup, kita pasti pernah memiliki hutang.

Namun, bagaimana jadinya bila hutang yang menghantui jumlahnya sangat besar?

Tentu saja tidak baik dan mengkhawatirkan.

Dari kebanyakan hutang yang melilit warga Indonesia, kebanyakan dari mereka tersandung hutang kartu kredit.

Jenis hutang ini lebih berbahaya jika dianggurkan karena bersangkutan langsung dengan bank yang sudah dilindungi oleh hukum.

Dari pada dibuntuti hutang tidak jelas, cari tahu solusinya lewat panduan asuransi kartu kredit di bawah ini.

Asuransi Kartu Kredit: Resmi atau Tidak?

Untuk Anda yang masih ragu untuk mengambil asuransi kartu kredit karena takut tertipu, jangan usah khawatir.

Asuransi kartu kredit adalah produk legal yang dilindungi oleh Pasal 1 ayat 2 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 124/PMK.010/2008 tentang Penyelenggaraan Lini Usaha Asuransi Kredit dan Suretyship.

Pasal tersebut berbunyi:

Asuransi Kredit adalah lini usaha asuransi umum yang memberikan jaminan pemenuhan kewajiban finansial penerima kredit apabila penerima kredit tidak mampu memenuhi kewajibannya sesuai perjanjian kredit.

Baca Juga:

Inilah Pentingnya Asuransi Rumah | Serta 5 Tips untuk Memilih Asuransi!

Pada pasal tersebut, tertulis jelas bahwa polis perjanjian asuransi antara ban dan nasabah memiliki ketentuan jenis kondisi pertanggungan pelindungan…

…Seperti meninggal dunia atau cacat seumur hidup.

Apakah Bisa Rugi?

asuransi kartu kredit

Bila dilihat dari penjelasan di atas, asuransi kartu kredit diciptakan untuk melindungi nasabah dan keluarga ketika penghutang meninggal dunia atau cacat seumur hidup.

Mereka akan dibebaskan dari hutang seperti yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

Jadi, tentu saja produknya menguntungkan.

Walaupun begitu, mengantisipasi tentunya lebih baik dibandingkan terlanjur mengalami musibah.

Para nasabah tetap dianjurkan untuk menggunakan kartu kredit dengan bijak karena tanggung jawabnya masih sama-sama besar dengan atau tanpa asuransi.

Besar Premi Asuransi Kartu Kredit

Besar presentase premi asuransi kredit ditentukan oleh bank.

Namun, kebanyakan bank yang menawarkan asuransi kredit mematok tarif sekitar 0,3% sampai 0,9% dari jumlah tagihan per tahun.

Sebagai contoh, Abi mendaftarkan dirinya untuk asuransi kredit Bank A yang menetapkan premi sebesar 0,5% dari jumlah tagihan.

Jumlah tagihan kredit Abi setiap bulannya sebesar Rp100 juta.

Maka, premi yang harus dibayar oleh Abi adalah:

0,5 x 100.000.000 = Rp50 juta

Cara Mendaftarkan Diri untuk Asuransi Kredit

asuransi kartu kredit



Memiliki asuransi kredit sangat mudah, yang perlu dilakukan hanyalah menyentang kolom asuransi pada forum pengajuan kartu kredit.

Apabila Anda sudah terlanjur mengirim formulir kartu kredit tapi lupa menandai kolom asuransi, atau sudah memiliki kartu kredit tertentu, jangan khawatir.

Anda masih bisa memiliki asuransi kredit.

Caranya adalah dengan menghubungi customer service bank atau dengan langsung mendatangi teller.

Setelah mengajukan permintaan, Anda akan diberikan formulir baru sebagai simpanan data bank.

Waktu prosesnya tidak lama.

Dalam dua minggu kurang, Anda akan sudah terdaftar sebagai nasabah bank yang memiliki asuransi kredit.

Berikut adalah sebagian pusat informasi layanan bank penerbit kartu kredit yang bisa dihubungi 24 jam:

  • Call center Bank Mega: Mega Call 60010 (untuk HP/Ponsel) atau 1500010+62 21 29601600 (dari luar negeri)
  • Call center Bank Mandiri: Call Mandiri 14000 atau 021 52997777
  • Call center BNI: BNI Call 68888 atau 021 57899999
  • Call center Bank BCA: Halo BCA 1500888
  • Call center Bank Bukopin: Halo Bukopin 14005
  • Call center Bank Permata: PermataTel 150011
  • Call center Bank CIMB Niaga: Phone Banking 14041
  • Call center BRI: Call BRI 14017 atau 021 1500017
  • Call center Bank Danamon: Hello Danamon 1-500-090 atau 67777 (menggunakan ponsel)
  • Call center UOB: Contact Center UOB Indonesia 14008 atau 021 23559000
  • Call center ANZ: 0804 1000 269
  • Call center HSBC: 1500808 (untuk nasabah kartu kredit Signature & Platinum) atau 021 52914722 (untuk nasabah kartu kredit lainnya)
  • Call center Standard Chartered Bank: 68000 (melalui ponsel)
  • Call center Citibank Indonesia: 69999 atau 021 2529999/30009999

Baca Juga:

7 Klaim Asuransi Terbesar Sepanjang masa | Ada Asuransi Kucing Juga!

Semoga bermanfaat artikelnya ya, Sahabat 99!

Jangan lupa untuk pantau terus informasi penting seputar properti lewat Blog 99.co Indonesia.

Tak lupa, pastikan kamu menemukan properti idaman di 99.co/id.




Samala Mahadi

Lulusan Sastra Inggris Maranatha Christian University, Samala adalah seorang editor di 99 Group dari tahun 2021. Berpengalaman menulis di bidang properti, lifestyle, dan fashion. Hobi termasuk menulis dan segala hal berbau literatur dan Paleontologi.

Related Posts