Meski memiliki kekayaan berlipat ganda, ternyata ada banyak aset Keluarga Cendana yang diambil alih oleh pemerintah, lo! Simak beragam aset milik keluarga Soeharto yang disita negera di sini!
Dilansir dari kompas.com, ternyata ada banyak aset baik properti atau uang milik keluarga Cendana yang disita oleh pemerintah.
Alasan mengapa pemerintah mengambil hal tersebut adalah karena penyelewengan dana, pengelolaan yang buruk, serta masih banyak lagi.
Simak beragam aset keluarga Cendana yang disita oleh negara di bawah ini!
Deretan Aset Keluarga Cendana yang Disita Negara
1. Taman Mini Indonesia Indah
Pada April 2021, pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah resmi diambil alih oleh negera berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2021.
Sebelumnya, Taman Mini Indonesia Indah merupakan kawasan seluas 150 hektare yang dikelola oleh Yayasan Harapan Kita selama 44 tahun.
Yayasan Harapan Kita atau YHK merupakan yayasan milik keluarga presiden kedua Indonesia, Soeharto.
Alasan mengapa aset keluarga Cendana ini diambil alih oleh pemerintah adalah karena pemeritah ingin TMII dikelola menjadi lebih baik.
Berdasarkan evaluasi dari Kemensetneg dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), TMII konon memiliki nilai sebesar Rp20 triliun!
2. Gedung dan Vila Senilai Rp4,4 Triliun
Selain Taman Mini Indonesia Indah, ada pula beragam aset bangunan lain milik keluarga Cendana yang disita oleh pemerintah.
Salah satunya adalah Penyitaan Gedung Granadi dan villa di Megamendung yang disita pada tahun 2018.
Penyitaan aset tersebut berawal dari pemerintah yang menggugat Soeharto dan Yayasan Supersemar atas penyelewengan dana beasiswa Yayasan Supersemar.
Dana tersebut harusnya diberikan pada para pelajar, tetapi malah disalurkan ke sejumlah perusahaan.
Yayasan tersebut kemudian harus membayar sebesar Rp4,4 triliun dan memilih untuk melepaskan Gedung Granadi dan vila di kawasan Megamendung ke pemerintah.
Aset tersebut kemudian menjadi milik negara dan dipegang oleh Kemenkeu melalui DJKN.
3. Rekening Senilai Miliaran Rupiah dan Aset Lainnya
Keluarga Cendana juga harus berpisah dengan harta kekayaan lainnya berupa rekening senilai miliaran rupiah.
Kejaksaan Agung mengambil rekening senilai Rp242 miliar untuk menghukum Yayasan Supersemar.
Penyitaan tersebut merupakan bagian dari uang yang harus dibayarkan Yayasan Supersemar pada pemerintah sejumlah Rp4,4 triliun.
Selain itu, pemerintah juga menyita beberapa aset lain milik keluarga Cendana, yakni:
- 113 rekening berupa deposito dan giro
- Dua bidang tanah seluas 16.000 meter persegi di Jakarta dan Bogor
- Enam unit kendaraan roda empat.
***
Semoga artikel ini bermanfaat bagi kamu, Sahabat 99!
Simak juga artikel menarik lainnya hanya di portal Berita 99.co Indonesia.
Kamu sedang mencari rumah di Bogor? Bisa jadi Millenium City adalah jawabannya!
Cek saja di 99.co/id untuk menemukan rumah idamanmu!