Baru-baru ini, aplikasi Clubhouse tengah viral di media sosial setelah digunakan oleh CEO Tesla dan SpaceX Elon Musk.
Clubhouse merupakan sebuah aplikasi jejaring media sosial eksklusif berbasis obrolan audio.
Sosok di balik aplikasi ini adalah seorang pengusaha Silicon Valley bernama Paul Davison dan seorang mantan karyawan Google bernama Rohan Seth.
Sejak diunggahnya percakapan antara Elon Musk dengan kepala Robinhood Markets Vladimir Tenev di Clubhouse, aplikasi tersebut mengalami lonjakan pengguna.
Menariknya, aplikasi ini merupakan aplikasi eksklusif yang hanya tersedia di platform iOS dan sistem bergabung yang tertutup.
Artinya, jika ingin menggunakan Clubhouse, calon pengguna baru harus memiliki undangan dari pengguna Clubhouse lainnya.
Meski tengah naik daun di penjuru dunia, ternyata di Indonesia aplikasi ini terancam diblokir oleh Kominfo.
Apa Itu Aplikasi Clubhouse?
Clubhouse dikembangkan oleh perusahaan bernama Alpha Exploration Co dan dirilis di Amerika Serikat pada Maret 2020.
Melalui aplikasi ini, pengguna bisa melakukan streaming audio, panggilan telepon, sampai dengan menyelenggarakan acara yang dikemas dalam bentuk podcast.
Sederhananya, aplikasi ini merupakan aplikasi siaran yang hanya berisi suara tanpa menampilkan video.
Ketika sesi perbincangan berakhir, ruang obrolan akan ditutup secara otomatis oleh moderator dan pengguna tidak bisa merekam atau menyimpan sesi percakapan.
Aplikasi Clubhouse Terancam Diblokir Kominfo?
Alasan utama aplikasi Clubhouse terancam diblokir oleh Kominfo adalah karena aplikasi tersebut belum terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).
Menurut penuturan juru bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika, Dedy Permadi, ketentuan terkait hal tersebut merujuk pada Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2020.
“Sesuai PM Nomor 5 Tahun 2020, bagi (PSE) yang tidak mendaftar sesuai dengan kebijakan yang berlaku, akan mendapatkan sanksi administrasi berupa pemutusan akses,” kata Dedy, dilansir dari Kompas.com, Selasa (16/2).
Pada dasarnya, regulasi tersebut mengatur tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat yang didefinisikan sebagai orang, badan usaha, dan masyarakat.
Kewajiban bagi PSE untuk mendaftarkan diri tertuang pada pasal 2, “Kewajiban melakukan pendaftaran PSE lingkup privat dilakukan sebelum sistem elektronik digunakan oleh pengguna sistem elektronik”.
“Clubhouse belum terdaftar di Kominfo,” ungkap Dedy.
Menurut penjelasan Dedy, Clubhouse belum mendaftarkan diri sesuai dengan ketentuan yang telah diberlakukan oleh Kominfo.
Berdasarkan regulasi yang berlaku, Clubhouse harus menyelesaikan pendaftaran sebelum mencapai tenggat waktu pada 24 Mei 2021.
***
Semoga artikel ini bermanfaat ya, Sahabat 99!
Simak informasi menarik lainnya di Berita 99.co Indonesia.
Sedang mencari hunian di Pavia Village?
Kunjungi www.99.co/id dan temukan hunian impianmu dari sekarang!