Ketika masa sewanya masih ada tapi harus pindah, tak jarang seseorang menyewakan kembali rumah kontrakan ke orang lain. Tujuannya adalah untuk mendapatkan sisa uang yang sudah dibayarkan. Sebenarnya apakah hal tersebut diperbolehkan?
Aturan Sewa-menyewa
Aturan mengenai sewa-menyewa terkait hal yang satu ini sebenarnya sudah tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 44 Tahun 1994 tentang Penghunian Rumah oleh Bukan Pemilik.
Lebih spesifiknya, aturan mengenai penyewaan kembali rumah yang sedang disewa tercantum dalam Pasal 9 Ayat 1 yang isinya:
“Penyewa dengan cara apa pun dilarang menyewakan kembali dan atau memindahkan hak penghunian atas rumah yang disewanya kepada pihak ketiga tanpa izin tertulis dari pemilik.”
Berdasarkan pasal tersebut, dapat dilihat bahwa seseorang yang menyewa rumah tidak diperbolehkan untuk menyewakan kembali rumah tersebut tanpa izin dari sang pemilik.
Dalam hal ini, tidak ada pengecualian sama sekali.
Harus Ada Persetujuan Pemilik
Ketentuan mengenai hal ini sebenarnya dapat ditemukan juga dalam Pasal 1559 KUHPer.
Di dalamnya terdapat penjelasan bahwa seseorang tidak boleh memberikan hak sewanya kepada orang lain.
Berikut isi pasal tersebut:
“Penyewa, jika tidak diizinkan, tidak boleh menyalahgunakan barang yang disewanya atau melepaskan sewanya kepada orang lain, atas ancaman pembatalan persetujuan sewa dan penggantian biaya, kerugian dan bunga sedangkan pihak yang menyewakan, setelah pembatalan itu, tidak wajib menaati persetujuan ulang sewa itu. Jika yang disewa itu berupa sebuah rumah yang didiami sendiri oleh penyewa, maka dapatlah ia atas tanggung jawab sendiri menyewakan sebagian kepada orang lain jika hak itu tidak dilarang dalam persetujuan.”
Pada intinya, kamu bisa saja menyewakan rumah atau kamar yang sedang disewa kepada orang lain apabila sudah mendapatkan persetujuan dari sang pemilik.
Jika sang pemilik melarang, jangan pernah mencoba untuk menyewakannya kalau tak ingin kena hukuman.
Hubungan Sewa Berakhir
Perlu diingat, jika kamu menyewakan kepada orang lain dan sewaktu-waktu sang pemilik rumah mengetahuinya, bisa saja perjanjian sewa antara kamu dengan sang pemilik pun akan berakhir sebelum masa sewa yang telah ditentukan.
Kalau sudah diputuskan seperti itu, kamu wajib untuk langsung mengembalikan rumah atau kamar tersebut sebelum masa sewanya berakhir.
Bukan hanya itu, kamu juga tidak bisa meminta kembali uang sewa yang telah dibayarkan.
Kalau begini, tentu kamu juga yang akan rugi bukan?
Jika memang berniat menyewakan rumah atau kamar yang sedang disewa, jangan lupa meminta izin dari sang pemilik, ya!
***
Itulah hukum menyewakan kembali rumah kontrakan yang harus kamu ketahui.
Semoga bermanfaat ya, Sahabat 99!
Temukan beragam informasi menarik lainnya di portal Berita 99.co Indonesia.
Sedang mencari rumah impian di Surabaya?
Kunjungi 99.co/id dan temukan beragam pilihan menarik, seperti Wisata Semanggi Surabaya!