Hukum

Ternyata Ada Hak Guna Air! Apakah Itu?

< 1 menit

Pernah mendengar “Hak Guna Air”? Mungkin istilah ini masih jarang didengar dan tergolong asing, namun sebenarnya ada, lho! Apakah itu berarti penggunaan air kita dibatasi? Langsung saja, begini penjelasannya:

Apa Itu Hak Guna Air?

Hak yang satu ini memang tergolong asing dan kurang familiar, sebenarnya apa sih hak guna air? Begini, hak guna air sendiri merupakan salah satu hak yang terdapat dalam UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA).

Pada Pasal 47 tertulis bahwa:

“(1) Hak guna air ialah hak memperoleh air untuk keperluan tertentu dan/atau mengalirkan air itu di atas tanah orang lain.

(2) Hak guna-air serta pemeliharaan dan penangkapan ikan diatur dengan Peraturan Pemerintah.”

Masih Bingung? Ini Penjelasannya…

Perlu diketaui bahwa air yang mengalir di atas tanah milik kita teryata sudah termasuk hak milik pribadi. Air yang berada di luar milik kita, yaitu air sungai, saluran, atau mata air pun bisa dimanfaatkan untuk keperluan pribadi.

Rincian mengenai hal-hal pada pasal 47 ini pun tercantum dalam penjelasan pasal demi pasal UUPA. Dijelaskan bahwa:



Hak guna-air dan hak pemeliharaan dan penangkapan ikan adalah mengenai air yang tidak berada diatas tanah miliknya sendiri. Jika mengenai air yang berada diatas tanah miliknya sendiri maka hal-hal itu sudah termasuk dalam isi daripada hak milik atas tanah.

Hak guna-air ialah hak akan memperoleh air dari sungai, saluran atau mata air yang berada diluar tanah miliknya sendiri maka hal-hal itu sudah termasuk dalam isi daripada hak milik atas tanah.

Hak guna-air ialah hak akan memperoleh air dari sungai, saluran atau mata air yang berada diluar tanah miliknya, misalnya untuk keperluan mengairi tanahnya, rumah tangga dan lain sebagainya. Untuk itu maka sering kali air yang diperlukan itu perlu dialirkan (didatangkan) melalui tanah orang lain dan air yang tidak diperlukan sering kali perlu dialirkan pula (dibuang) melalui tanah orang yang lain lagi. Orang-orang tersebut tidak boleh menghalang-halangi pemilik tanah itu untuk mendatangkan dan membuang air tadi melalui tanahnya masing-masing.

Sekarang sudah tahu bukan? Hak guna air bukan berarti membatasi penggunaan air, namun menjelaskan sumber air mana saja yang bisa dimanfaatkan.

Temukan bahasan menarik lainnya dari rubrik Hukum di Blog UrbanIndo!




Bobby Agung Prasetyo

Bobby Agung Prasetyo adalah Senior Content Editor di 99 Group yang fokus menggarap konten artikel seputar properti, bisnis, serta gaya hidup. Lulusan Ilmu Komunikasi Unisba ini gemar menonton film, gaming, dan memainkan musik heavy metal.
Follow Me:

Related Posts