Berita Berita Properti

Masih Belum Selesai Beri Ganti Rugi, Pemerintah Minta Rp1,5 Triliun Lagi untuk Korban Lumpur Lapindo

2 menit

Ganti rugi bencana lumpur Lapindo di Jawa Timur masih belum rampung karena pemerintah masih membutuhkan tambahan dana sebesar Rp1,5 triliun.

Menurut Direktur Jenderal Sumber Daya Air (SDA) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Jarot Widyoko, kebutuhan anggaran tersebut untuk menyelesaikan masalah sosial pada Peta Area Terdampak (PAT).

“Hingga saat ini di dalam PAT terdapat sebanyak 288 berkas milik warga senilai Rp54 miliar dan 30 berkas pengusaha senilai Rp701 miliar,” kata Jarot yang dilansir kompas.com dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi V DPR RI, Rabu (09/06/2021).

Sementara di luar PAT, terdapat 753 bidang milik warga serta fasilitas umum, sosial, TKD, dan wakaf senilai Rp805,82 miliar.

Dengan begitu, rincian total anggaran yang dibutuhkan adalah Rp755 miliar untuk di dalam PAT dan Rp805,82 miliar untuk di luar PAT.

Pemerintah Telah Guyur Rp11,27 Triliun untuk Ganti Rugi Lapindo

lumpur lapindo

sumber: id.wikipedia.org

Sementara itu, selama 12 tahun sejak 2006 hingga 2017, pemerintah telah mengguyur anggaran sebesar Rp11,27 triliun untuk penanggulangan bencana lumpur Lapindo.

Jarot menjelaskan, total belasan triliunan rupiah tersebut diambil dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).



Dia merinci, tahun 2006 dana APBN yang disalurkan senilai Rp5,3 miliar dan setahun kemudian dana yang dikucurkan Rp500 miliar.

Berturut-turut tahun 2008 sebesar Rp1,1 triliun, tahun 2009 sebesar Rp1,12 triliun, tahun 2010 senilai Rp1,21 triliun, tahun 2011 sejumlah Rp1,28 triliun.

Selanjutnya tahun 2012 senilai Rp1,53 triliun, tahun 2013 sebesar Rp2,05 triliun, tahun 2014 sejumlah Rp Rp735 miliar, tahun 2015 sebesar Rp843 miliar, dan tahun 2016 senilai Rp458 miliar.

Bencana Lumpur Lapindo, Sidoarjo

Perlu diketahui, bencana Lumpur Lapindo terjadi sejak 15 tahun lalu, yaitu pada 29 Mei 2006.

Bencana tersebut disebabkan dari kebocoran sumur pengeboran gas milik PT Lapindo Brantas dan terjadi di Desa Renokenongo Kecamatan Porong Sidoarjo Jawa Timur.

Pada Maret 2014 yang lalu, Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan korban Lumpur Lapindo atas Pasal 9 ayat 1 huruf a UU Nomor 15 Tahun 2013 tentang APBN yang mengatur pemberian ganti rugi terhadap korban semburan Lumpur Lapindo.

Namun, ketentuan tersebut dipandang MK telah menimbulkan ketidakadilan bagi korban Lumpur Lapindo yang berada di dalam PAT.

Alasannya, pasal itu mengamanatkan dana APBN yang dialokasikan negara di Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) hanya bisa digunakan untuk membayar ganti rugi masyarakat yang berada di luar PAT semburan saja.

Namun, korban yang berada di dalam PAT, pembayaran ganti ruginya dibebankan kepada PT Lapindo Brantas.

***

Semoga artikel ini bermanfaat untuk kamu ya, Sahabat 99.

Jangan lupa pantau terus artikel yang tak kalah menarik lainnya lewat Berita 99.co Indonesia.

Sedang mencari rumah dijual di Sidoarjo?

Cek saja pilihannya hanya di 99.co/id.




Gadis Saktika

Gadis Saktika adalah Content Writer di 99 Group yang sudah berkarier sebagai penulis dan wartawan sejak tahun 2019. Lulusan Bahasa dan Sastra Indonesia UPI ini senang menulis tentang etnolinguistik, politik, HAM, gaya hidup, properti, dan arsitektur.

Related Posts