Anak indigo bernama Ahmad Oxavian Rahman meramal masa depan koruptor Juliari Batubara di penjara. Apa isi ramalan tersebut?
Ahmad Oxavian Rahman sendiri merupakan anak indigo yang eksis di media sosial TikTok dengan akun @semut002.
Berbagai ramalan kerap ia lontarkan di sana, atensi dari pemirsa TikTok pun cukup baik.
Itu karena Ahmad Oxavian mempunyai ratusan ribu follower dan konten TikTok-nya sering menjadi FYP.
Sang anak Indigo pun tak ketinggalan untuk meramal masa depan koruptor Bansos Covid-19, Juliari Batubara di penjara.
Bagaimana isi ramalan tersebut? Informasi selengkapnya, simak di bawah ini…
Anak Indigo Ramal Masa Depan Juliari Batubara di Penjara
Ramalan berikut, Ahmad Oxavian atau @semut002 upload, pada Senin 23 Agustus 2021 lalu.
Setidaknya ada tiga ramalan Juliari Batubara yang disebut oleh Ahmad Ovaxian dalam sebuah video.
Pertama, sang koruptor akan berubah perilakunya pasca menjalani hukuman.
“Setelah aku terawang, aku melihat semasa menjalani hukuman, nantinya dia (Juliari Batubara) jauh berubah dari sikap dan perilaku,” tulis @semut002.
Kemudian menurut penerawangan Ahmad Oxavian, Juliari akan mendapat keringanan hukuman.
Keringanan ini didapat karena Juliari Batubara bersikap baik di dalam penjara.
“Karena perilaku dan sikapnya yang baik di sana, aku melihat hukumannya lebih rendah dibandingkan hukuman yang divonis oleh hakim,” tambah sang anak Indigo.
Ramalan ketiga, @semut002 menulis, jika Juliari akan didera sakit selama menjalani hukuman.
“Dan, saya melihat ketika menjalani hukuman, nantinya beliau beberapa kali sakit,” tutupnya.
Vonis Juliari Batubara
Pada Senin 23 Agustus 2021 lalu, vonis terhadap Juliari Batubara sudah dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Hakim memutuskan untuk memberikan hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara 12 tahun dan pidana denda Rp 500 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan enam bulan,” ungkap Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis, seperti dilansir laman kompas.com.
Menurut majelis hakim, mantan politikus PDI-P itu, terbukti melanggar pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana sudah diubah dalam UU RI Nomor 20 tahun 2001.
Vonis sendiri lebih tinggi satu tahun dibandingkan tuntutan jaksa KPK, yakni 11 tahun dan denda Rp500 juta.
***
Semoga bermanfaat, Sahabat 99.
Ikuti update menarik lainnya di Berita 99.co Indonesia.
Dapatkan hunian terbaik dengan harga kompetitif hanya di www.99.co/id.
Cek sekarang juga!