Seorang siswi SMP Negeri Namrole, Kabupaten Buru Selatan, Maluku berinisial NK dipaksa menikah dengan seorang ustaz. Padahal NK masih berusia 15 tahun atau masih di bawah umur. Berikut berita selengkapnya!
Melansir Kompas.com, NK yang merupakan anak Ketua MUI Kabupaten Buru Selatan, rencananya akan dinikahkan dengan seorang ustaz dari Tangerang, Banten.
Hal ini membuat NK berhenti sekolah karena malu dengan teman-temannya.
Ironisnya lagi, NK sebenarnya merupakan siswi berprestasi di sekolahnya.
NK Anak Ketua MUI Dipaksa Menikah dengan Ustaz
Kelapa SMP Negeri 1 Namrole, Noho Lesilawang, mengakui bahwa NK adalah salah satu siswi berprestasi di sekolahnya.
Siswi berusia 15 tahun itu juga kerap mendapat nilai melebihi rata-rata siswa lainnya pada beberapa pelajaran.
Bahkan, NK juga kerap mengajari teman-temannya yang masih belum memahami materi pelajaran yang telah diajarkan oleh guru.
“Karena prestasinya bagus sekali dia jadi guru bagi teman-teman sebayanya, jadi saat dia dikawinkan oleh orang tuanya, teman-temannya merasa kehilangan sekali,” ujar Noho, dikutip dari Kompas.com, Sabtu (9/10/2021).
Sebenarnya Noho ingin NK tetap sekolah, tetapi orang tuanya tetap bersikeras ingin menikahkan anaknya.
Dari paksaan tersebut, akhirnya NK mengikuti keinginan orang tuanya dengan catatan tetap masih bersekolah.
“Saat dipaksa menikah, NK sampaikan kepada bapaknya dia punya permintaan bahwa kalau Bapak paksa kasih kawin dia tetap sekolah, itu permintaanya. Dia akhirnya menuruti keinginan orang tuanya dengan syarat dia tetap bisa bersekolah,” kata Noho.
Melihat hal ini, Noho sebagai kepala sekolah, menyesalkan tindakan yang dilakukan oleh ayah NK yang merupakan Ketua MUI Kabupaten Buru Selatan, Ambo Intan Karate.
Bahkan sang ayah pun meyakinkan NK bahwa tindakannya tidak melawan hukum.
“Orang tuanya bilang ke dia (NK) bapak sudah membaca dan pelajari semua Undang-Undang tapi tidak ada satu aturan yang melarang tentang itu,” ujar Noho.
NK Tidak Kembali ke Sekolah
Meski sang ayah masih mengizinkannya pergi ke sekolah, NK tidak kembali lagi ke sekolah.
Sang ayah, Ambo Intan Karate, mengatakan bahwa NK kini terlalu malu untuk kembali ke sekolah.
“Bagaimana mau sekolah, dia sudah malu,” ujar Ambo.
Berbeda dengan keterangan sang kepala sekolah, Ambo mengatakan bahwa pernikahan tersebut didasarkan atas keinginan putrinya sendiri.
“Ada keinginan dia ingin menikah dan kita orang tua membiarkannya begitu ya sudah, sebagai orang tua terpaksa kita nikahkan daripada dia terjebak dalam perbuatan yang tidak-tidak,” ujarnya.
Batas Usia Menikah
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan, batas usia menikah bagi warga negara Indonesia adalah 19 tahun.
Sementara, usia NK masih 15 tahun, sehingga masih dikategorikan sebagai usia yang belum mencukupi batas minimal perkawinan atau masih di bawah umur.
Merespon kabar NK yang akan dipaksa nikah dengan seorang ustaz dari Tangerang, ratusan siswa SMP Negeri 1 Namrole di Kabupaten Buru Selatan pun menggelar aksi protes pada Selasa (4/10/2021).
Aksi tersebut digelar di depan kantor DPRD dan Bupati Buru Selatan.
Foto aksi protes ini pun sempat diunggah oleh akun Instagram resmi Magdalene (@magdaleneid).
“Di tengah kegelisahan karena angka perkawinan anak yang terus naik, kami terharu mendengar berita tentang aksi solidaritas guru dan teman-teman SMPN 01 Namrole yang turun ke jalan ketika salah satu muridnya dipaksa menikah,” tulis @magdaleneid dalam caption-nya.
***
Semoga artikel ini bermanfaat untuk Sahabat 99, ya!
Jangan lewatkan informasi menarik lainnya di portal Berita 99.co Indonesia.
Jika sedang mencari rumah di Bali, bisa jadi Damara Village di Kuta Selatan adalah jawabannya.
Cek saja di 99.co/id untuk menemukan rumah idamanmu!