Seorang pria berinisial MH (25) nekat membakar rumah orang tua karena masalah sepele.
Melansir dari merdeka.com, alasan pria tersebut membakar rumah adalah karena pemintaan uangnya tidak dipenuhi.
Aksi pembakaran tersebut berbuntut pada hangusnya 4 rumah yang terletak di Jalan Durian Ratus, Kelurahan Kurao Gadang, Kota Padang, Sabtu (26/6) sekitar pukul 22.30.
Terungkap oleh Penyelidikan Polisi
Rupanya, kasus ini tidak tidak langsung terungkap begitu saja.
Pihak kepolisian Polsek Nanggalo berhasil mengungkap kasus tersebut setelah dilakukan penyelidikan.
“Dari hasil penyelidikan, didapatkan bahwa pelaku sengaja melakukan pembakaran terhadap pada salah satu rumah, yang diketahui bahwa rumah orang tuanya,” ungkap Kapolsek Nanggalo AKP Sosmedya pada merdeka.com.
Setelah penyelidikan berhasil dilakukan, pihak kepolisian langsung menangkap pelaku di rumah salah satu keluarganya pada hari Minggu (4/7) sekitar pukul 18.00 WIB.
Rumah tersebut berlokasi di Jalan Berok Raya, Kelurahan Kurao Pagang, Kota Padang.
Kronologi Pembakaran Rumah Orang Tua
Pelaku kemudian mengungkapkan kronologi dari proses pembakaran rumah yang ia lakukan.
Pada awalnya, MH mengaku meminta urang sebesar Rp150 ribu kepada orang tuanya.
Namun, orang tuanya hanya bisa memberikan uang sebesar Rp50 ribu untuk MH.
Uang yang MH minta sendiri disebut akan digunakan untuk membeli rokok dan berjudi.
“Berdasarkan pengakuan MH, uang itu ia akan belikan rokok dan berjudi, karena pelaku ini pengangguran. Karena saat itu keinginannya tidak terpenuhi, pelaku mengaku kesal, dan menghidupkan kompor gas dengan membakar selimut,” ungkap AKP Sosmedya.
Setelah membakar selimut, MH pun kemudian langsung pergi begitu saja, seolah tidak melakukan apa pun.
Alhasil, api pun semakin membesar sehingga membakar 4 rumah yang meliputi rumah orang tuanya serta 3 rumah kontrakan yang masih milik orang tuanya.
Diancam Pasal 187 Ayat 1
MH pun akhirnya diancam Pasal 187 Ayat 1 untuk mempertanggungjawabkan apa yang telah ia lakukan.
Pasal tersebut menyebutkan bahwa barang siapa dengan sengaja menimbulkan ledakan, kebakaran, atau banjir, diancam pidana penjara paling lama 12 tahun bila tindakannya membahayakan umum dan barang.
Pelaku pun akhirnya menyesal dengan hal yang telah ia perbuat dan mengaku mengetahui rumahnya terbakar setelah dikabari temannya.
“Saya sangat menyesal karena sudah membakar rumah. Saya minta uang Rp150.000, namun cuma dikasih Rp50.000 untuk bermain (judi),” ucap MH pada pihak kepolisian.
***
Simak informasi yang tak kalah menari di portal Berita Properti 99.co Indonesia.
Jangan lupa, kunjungi 99.co/id dan temukan beragam pilihan properti menarik, seperti Sedayu City.