Akun Pornhub Kominfo sempat viral diperbincangkan warganet Indonesia, ternyata cuma hoax. Ada apa sebenarnya?
26 Desember kemarin, sebuah cuitan mengenai akun Pornhub Kominfo beredar luas di media sosial Twitter.
Tweet yang kini sudah memiliki lebih dari 4,000 likes tersebut memperlihatkan sebuat screenshot laman Pornhub yang dimiliki oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika Indonesia.
Ramai jadi jadi gunjinga warga, perwakilan Kominfo akhirnya angkat bicara.
Berita tentang akun Pornhub Kominfo dinyatakan hoax belaka dan merupakan sebuah tindakan pencemaran nama baik yang bisa dipidana.
Berikut berita selengkapnya.
Akun Pornhub Kominfo Viral, Ternyata Hoax
Kamis pagi (26/12/19), sebuah cuitan sarkastik yang mempertanyakan kebenaran akun Pornhub Kominfo ramai diperbincangkan netizens Indonesia.
Dalam tweet tersebut, terlihat sebuah gambar hasil screenshot telepon genggam yang menunjukan laman akun Kominfo pada situs porno barat terkenal tersebut.
Bukan hanya itu, akun yang kemudian dikonfirmasi sebagai profil palsu itu bahkan sudah diverifikasi pihak Pornhub, terbukti dengan centang biru di samping nama akun.
Baca Juga:
Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Berakhir 30 Desember | Yuk, Urus!
Cuitan akun @SoundofYogi itu pun sontak viral dan kini sudah memiliki lebih dari 4,000 likes dan retweet…
…tidak hanya dari dalam negeri, namun mancanegara seperti Malaysia dan Singapura.
Menanggapi berita tidak terkendali itu, pada hari yang sama Kementerian Komunikasi dan Informatika angkat bicara lewat siaran pers resmi di Twitter.
Dalam siaran pers, Kemkominfo menyangkal kebenaran akun pada situs porno Pornhub serta upaya mereka untuk menonaktifkan profil tersebut secepatnya.
“Pementerian Kominfo RI juga telah mengirimkan surat elektronik (email) kepada pengelola situs pornhub.com untuk menyampaikan keberatan penggunaan nama kementerian dan logo Kemkominfo pada situs tersebut,” tulis akun resmi @kemkominfo.
Kominfo Berencana Mengambil Jalur Hukum atas Pencemaran Nama Baik, dan Warga Bisa Terjerat UU ITE
Dalam utas yang sama, Kominfo juga membeberkan jalur hukum yang akan mereka tempuh untuk menindak individual…
…yang menggunakan logo serta nama pemerintah pada akun palsu Pornhub.
“Kementerian Kominfo RI telah berkoordinasi dengan Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri untuk proses penegakan hukum atas tindak pidana pemalsuan informasi elektronik dengan mengatasnamakan Kementerian Kominfo RI tersebut.”
Selain itu, Keminfo juga mengingatkan bahwa warga yang berani mengunggah atau menyebarkan isi dari situs porno dapat terjerat Undang-undang ITE…
…Tepatnya Pasal 27 ayat (1) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang…
….Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), dengan ancaman pidana mencapai enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Baca Juga:
Desain Ibukota Baru Indonesia Seperti Wakanda di Film Black Panther?
Semoga bermanfaat artikelnya ya, Sahabat 99!
Jangan lupa untuk pantau terus informasi penting seputar properti lewat Blog 99.co Indonesia.
Tak lupa, pastikan kamu menemukan properti idaman di 99.co/id.