Kamis malam (26/9/2019) kemarin, Polda Metro Jaya meringkus Dandhy Laksono, seorang jurnalis sekaligus aktivis yang aktif menyerukan kritikannya terhadap pemerintah di media sosial. Tak lama setelah itu, aktivis Indonesia lainnya, Ananda Badudu turut ditangkap di kediamannya pada Jumat pagi (27/9/2019).
Sebenarnya, apa alasan penangkapan kedua aktivis Indonesia oleh pihak berwajib ini?
Asal Mula Dandhy Ditangkap, Cuitan Soal Papua
Kuasa hukum Dandhy, Alghifari Aqsa, mengonfirmasi bahwa Dandhy ditangkap atas alasan tuduhan menyebarkan kebencian berdasarkan SARA.
“Dianggap menebarkan kebencian berdasarkan SARA melalui media elektronik, terkait kasus Papua,” beber Alghifari seperti dilansir dari Kompas.com.
Dandhy ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap melanggar Pasal 28 Ayat (2) jo Pasal 45A Ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Alghifari juga menyebutkan bahwa kliennya ditanya mengenai unggahannya di Twitter pada tanggal 23 September 2019.
Pada tanggal tersebut, Dandhy memang terlihat rajin me-retweet unggahan-unggahan yang membahas kisruh di Papua.
Selain itu, Dhandy juga terlihat sering membuat utas yang dilengkapi dengan unggahan foto-foto dari korban dalam kerusuhan Papua.
Bagian terburuk dari yang kita bayangkan akan terjadi di Indonesia —sehingga hari-hari ini kita harus mencegahnya dengan turun ke jalan— sudah dan sedang terjadi di Papua.
Sama seperti takut Orba kembali berkuasa karena alasan-alasan yang sudah dan sedang dilakukan Jokowi. pic.twitter.com/8fvPWMBIuV
— Dandhy Laksono (@Dandhy_Laksono) September 24, 2019
Transfer Sejumlah Dana pada Mahasiswa
Sementara itu, kabar Ananda Badudu ditangkap oleh polisi diketahui dari unggahan Ananda sendiri melalui akun Twitter-nya, @anandabadudu.
“Saya dijemput Polda karena mentransfer sejumlah dana pada mahasiswa,” tulis Ananda.” tulisnya.
Baca Juga:
Warga Australia Kini Diperbolehkan Menanam dan Konsumsi Ganja
Penangkapan aktivis Indonesia yang satu ini dibenarkan oleh Wakil Koordinator Kontras, Feri Kusuma.
Feri sendiri merupakan kolega dari Ananda yang menemaninya saat penangkapan terjadi.
Penangkapan ini diungkapkan oleh Feri berkaitan dengan uang yang dikumpulkan oleh Ananda melalui media sosialnya.
Dana yang terkumpul lebih dari Rp100 juta ini kemudian disalurkan untuk demonstrasi mahasiswa.
Namun, Feri sendiri menjelaskan bahwa pihaknya masih harus mengecek lebih lanjut mengenai dugaan tindak pidana dan pasal yang disangkakan.
“Ditangkap karena mentransfer dana ke mahasiswa) itu masih dugaan. Kami belum lihat surat penangkapannya. Ini masih kita cek,” ungkap Feri.
Dandhy Laksono dan Ananda Badudu Diizinkan Pulang
Setelah menjalani pemeriksaan sekitar 3 jam, Dandhy Laksono akhirnya diizinkan untuk pulang.
“(Dandhy) sudah pulang. Pemeriksaan Tadi selesai pukul 04.00 WIB, mulainya sekitar pukul 01.00 WIB,” beber Feri, mengutip dari cnnIndonesia.com.
Meskipun telah dibebaskan, Feri pun menyayangkan proses penangkapannya yang dinilai terlalu malam.
“Yang saya sesalkan kenapa harus terlalu malam dan saya harap tidak ada pemeriksaan lagi,” tuturnya.
Ananda Badudu pun akhirnya dibebaskan pada pukul 10.17 WIB haru ini, ditemani oleh Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia, Usman Hamid.
Walaupun sudah bebas, Ananda mengatakan bahwa masih ada sesuatu yang mengganjal di pikirannya.
“Saya salah satu orang yang beruntung punya privilege untuk bisa segera dibebaskan. Tapi di dalam saya lihat banyak sekali mahasiswa yang diproses tanpa pendampingan, diproses dengan cara-cara tidak etis. Mereka butuh pertolongan lebih dari saya,” ungkapnya, seperti dilansir oleh liputan6.com.
Baca Juga:
Gempa Ambon – Bangunan Rubuh, 23 Warga Meninggal, hingga Fenomena Aneh
***
Simak informasi dan tulisan terbaru lainnya di Blog 99.co Indonesia.
Sedang mencari properti impian? Cari saja di 99.co/id!