Untuk meringankan beban ekonomi warga selama menghadapi pandemi virus corona atau Covid-19, air PDAM akan diberikan secara gratis. Apa saja kriteria dan daerah yang bisa mendapatkannya?
Covid-19 telah berdampak pada menurunnya aktivitas ekonomi di Indonesia bahkan mungkin dunia.
Melihat hal ini, pemerintah Indonesia memberikan keringanan kepada masyarakat dengan memberikan subsidi air bersih dari Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM).
Lantas, siapa saja yang berhak mendapatkan subisidi ini?
Penerima Subsidi Air PDAM
Subsidi diberikan bagi pelanggan yang termasuk:
- Kelompok Sosial A, ditujukan bagi Masyarakat Berpengahasilan Rendah atau MBR, meliputi hydrant umum, kamar mandi umum, WC umum dan tempat ibadah.
- Kelompok Sosial B, ditujukan kepada yayasan sosial, panti asuhan, kamar mandi umum, dan wc umum yang dikomersilkan.
Lokasi Penerima Subsidi Air PDAM
Saat ini, beberapa daerah dan kota di Indonesia telah mengeluarkan kebijakan air PDAM gratis selama pandemi Covid-19.
Daerah dan kota tersebut antara lain:
1. Surabaya Berikan Subsidi Air PDAM
PDAM Surya Sembada Kota Surabaya memberikan subsidi bagi MBR sejumlah 239.314 pelanggan.
Hal tersebut diumumkan melalui akun resmi Instagram-nya di @pdamsuryasembada.
Penerima adalah pelanggan dengan ketentuan sebagai berikut:
- Kode tarif 2A.2 dan 3A.
- Kode tarif 4A (daya listrik 450 VA atau 900 VA).
- Pembelian subsidi untuk pemakaian air 10 m3 pertama dalam total pemakaian satu bulan.
- Subsidi belaku 2 bulan sejak tanggal 16 April 2020, untuk rekening periode kedua bulan April 2020, periode pertama bulan Mei 2020, periode kedua bulan Mei 2020 dan periode pertama bulan Juni 2020.
- Pembayaran periode pertama tanggal 1-15 bulan berjalan.
- Pembayaran periode kedua tanggal 16 hingga akhir bulan.
Baca Juga:
3 Cara Mudah untuk Memeriksa dan Mengetahui Kualitas Air di Rumah
2. Subsidi Air di Balikpapan
Sebagai upaya mengurangi beban masyarakat akibat pandemi Covid-19, pemerintah Kota Balikpapan juga membuat kebijakan pemberian subsidi air bersih PDAM.
Kebijakan subsidi diberikan kepada kelompok pelanggan satu dan dua dengan kriteria pelanggan sosial dan rumah tangga menengah ke bawah.
Adapun, penjelasan kelompok tersebut adalah:
Kelompok Pelanggan 1
Kriteria Golongan Pelanggan Sosial:
- Sosial Umum dengan Kode 10/K1A.
- Sosial Khusus (1) dengan Kode 21/K1A.
- Sosial Khusus (2) dengan Kode 22/K1B.
- Sosial Khusus (3) dengan Kode 23/K1C
Kelompok Pelanggan 2
Kriteria Golongan Rumah Tangga Tipe B:
- Kode 32/K2/B1.
- Kode 32B/K2B/B2.
- Kode 32C/K2C/B3.
- Kode 32D/K2D/B4.
Kelompok Pelanggan 3
Untuk Kriteria Golongan Rumah Tangga Tipe C dengan kode:
- Kode 33/K3/C1.
- Kode 33B/K3B/C2.
- Kode 33C/K3C/C3.
- Kode 61B/K3D/NB I.
Kelompok Pelanggan 4
Kriteria Golongan Pelanggan dengan kode:
- Kode NB II – 62/K4.
- Kode NB III – 63/K4B.
- Kode NB IV – 64/K4C.
- Kode Industri 80/K4D.
- Kode Pelabuhan Bandara 90/K4E.
- Kode Pelanggan Kesepakatan SO1 – SO7.
3. Subsidi Air PDAM di Magelang
Pemerintah Kabupaten Megelang melalui PDAM Tirta Gemilang juga membebaskan tagihan air kepada sejumlah kelompok masyarakat selama pandemi Covid-19.
Tidak hanya membebaskan tagihan, PDAM juga akan meniadakan denda bagi pelanggan yang terlambat membayar.
Selain itu, ada juga diskon pembayaran tagihan yang akan diberlakukan untuk bulan Mei, Juni dan Juli 2020 bagi golongan atau kelompok sosial A, B dan rumah tangga A.
Kemudian tagihan gratis juga akan diberlakukan untuk pelanggan khusus 6A dan pelanggan khusus 6B.
4. Pemkot Padang Gratiskan Tagihan Air
Pemerintah Kota Padang juga mengeluarkan kebijakan gratis tagihan air PDAM selama tiga bulan ke depan bagi 3.550 pelanggan yang termasuk kelompok sosial A dan B, serta rumah tangga A dan B.
Subsidi ini terhitung mulai pembayaran bulan Mei sampai Juli 2020.
Adapun kategori kelompok sosial A dan B meliputi masjid, mushala, panti asuhan, dan panti jompo.
Sementara, kategori rumah tangga A dan B meliputi rumah nonpermanen dengan luas maksimal 36 meter persegi.
Baca Juga:
Mengenal SPAH, Cara Memanfaatkan Air Hujan Yang Bisa Kamu Lakukan Di Rumah
5. Kebijakan PDAM di Badung, Bali
Bupati Badung, I Nyoman Giri Prasta juga mengeluarkan kebijakan gratis air untuk pelanggan PDAM Tirta Mangutama Badung selama tiga bulan ke depan.
Kebijakan membebaskan biaya tagihan PDAM tidak berlaku untuk semua pelanggan.
Kelompok yang menerimanya adalah pelanggan rumah tangga, yakni D1 (perumahan yang di muka rumahnya terdapat jalan yang lebarnya termasuk saluran got dan berm 0 – 3,99 meter).
Serta, D2 (perumahan yang di muka rumahnya terdapat jalan yang lebarnya termasuk saluran got dan berm 4 – 6,99 meter).
Meski gratis, masyarakat diharapkan tetap bijak menggunakan air.
***
Semoga informasi ini bermanfaat untuk Sahabat 99!
Baca juga artikel menarik lainnya di Berita Properti 99.co Indonesia.
Sedang mencari properti masa depan di Jakarta, Bandung, Bali atau kota lainnya?
Temukan saja di 99.co/id.